SEBANYAK 30 orang Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi
Bengkulu, mencairkan dana perjalanan dinas (jaldis) ke Provinsi Riau tahun 2013
sebesar Rp 420.000.000,- yang diduga fiktif, karena pada kenyataannya mereka
tidak pergi ke mana-mana. Hal tersebut diadukan kepada Kejaksaan Tinggi
Bengkulu oleh anggota dewan sendiri yang bernama Erfensi SH tanggal 8 0ktober
2013.
Menurut mantan anggota dewan
tersebut kepada FAKTA, semula ke-30 orang anggota dewan tersebut akan melakukan
perjalanan dinas ke Propinsi Riau selama 5 hari, namun kenyataannya mereka
tidak berangkat padahal mereka telah mencairkan uang jaldis tersebut kepada
bendahara dewan, Liza Melianti SSos, dan PPTK, Julianti BA, serta KPA-nya,
Hadislani SH. Dengan rincian uang harian Rp 300.000 x 5 hari = Rp 1.500.000,
Penginapan Rp 858.000 x 5 hari = Rp 3.432.000, uang representatif Rp 100.000 x 5 hari = Rp.500.000. Jadi, totalnya setiap
anggota dewan menerima Rp 5.432.000 x 30 orang = Rp.162.960.000. Ditambah Rp 150.000.000
(entah uang apa yang ditandatangani tanpa nama), kemudian ditambah lagi Rp 30.000,000,-
juga tanpa nama, kemudian ditambah yang katanya untuk biaya ongkos BPKP Rp
3.000.000. Sehingga jumlah keseluruhannya mencapai Rp 420.000.000.
Kini kasus dugaan korupsi tersebut
sedang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Curup. Sebagai pelapor, Erfensi SH akan
mengungkap data penyimpangan keuangan APBD Rejang Lebong dan akan membuka satu
per satu, baik itu di DPRD maupun di Pemda Rejang Lebong. Kepada sumber FAKTA, ia
mengatakan,”Dalam permasalahan ini saya mengadukan diri sendiri agar masalah ini
dapat diusut tuntas dan saya minta kepada Kajati Bengkulu agar tidak main-main.
Kemudian kasus tahun 2010 atas temuan BPKP sebesar Rp 4,3,milyar yang diduga
dikorupsi para anggota dewan yang sampai saat ini belum dikembalikan”.
Di sisi lain, pengerjaan jaringan
air Kali Bebek yang dikerjakan asal jadi menggunakan dana APBD Kabupaten Rejang
Lebong tahun 2013 sebesar Rp 3,5 milyar untuk pengadaan 31 kontruksi jaringan
air di Dinas Pertanian, khususnya pengerjaan jaringan air (irigasi kwarter dan
tersier) yang keadaannya satu per satu sudah hancur. Terlihat dari bangunan
penahan pengikat antara pasangan naik pelapis tegak lurus menggunakan kayu balok
dan papan dengan satu lintangan pasangan besi. Disinyalir hal itu memang disengaja
oleh pihak kontraktor CV RK. Seharusnya pasangan pengikat penahan lintangan
untuk memperkuat pasangan pelapis tegak lurus kiri-kanan yang menggunakan besi
cor permanen, tidak menggunakan kayu tapim. “Kenyataan di lapangan demikian,”
ujar sumber tadi.
Sementara itu Ketua LSM Penyelamat
Keadilan, Hermawan, yang dihubungi Raito Ali dari FAKTA melalui HP mengatakan, khusus
pengerjaan jalan usaha tani (JUT) banyak yang tidak tepat sasaran (karena JUT
ini ada kaitan dengan jaringan air Kali bebek) seharusnya dapat meningkatkan hasil
produksi pertanian. Yang terjadi di lapangan tidak demikian, pembangunan jalan itu
asal- asalan. “Yang sangat kita sesalkan, secara teknis khususnya pengerjaan
irigasi. Mutu fisiknya diduga tidak memenuhi syarat karena bertentangan dengan
petunjuk teknis,” ujarnya. (F.601)R.26
No comments:
Post a Comment