ANTI Corruption Committe
(ACC) Sulsel akan melaporkan penyidik Kejati Sulsel ke Komisi Kejaksaan dan
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI jika betul-betul
merealisasikan penghentian penyelidikan kasus dugaan penyimpangan izin produksi
tinbal yang dilakukan PT Isco Polman Resources di kawasan hutan lindung
Kabupaten Polman.
Direktur Anti Corruption Committe
(ACC) Sulsel, Abdul Muthalib, mengatakan kepada wartawan, jika betul kasus
tersebut dihentikan diam–diam maka lembaganya pasti akan melapor ke Komisi
Kejaksaan. “Jika dihentikan, jelas kami akan melaporkan tindakan penghentian
kasus ini ke Kejaksaan Agung. Perkara tersebut seharusnya tetap dilanjutkan.
Sangat aneh dan menjadi tanda tanya jika kasus ini dihentikan,” ujarnya.
Informasi yang didapat di kantor
Kejati Sulsel bahwa rencana penghentian penyelidikan kasus ini semakin
mengemuka. Sejumlah penyidik yang dikonfirmasi juga mengakui hal tersebut tanpa
berkomentar lebih jauh lagi. Dan, sejumlah jaksa yang enggan disebutkan namanya
mengakui bahwa kasus PT Isco akan distop. Hanya saja belum ada surat
penghentian penyelidikan secara resmi yang dikeluarkan.
Kasus ini diusut lantaran adanya
dugaan penyimpangan izin pengelolaan kawasan dan eksplorasi di atas lahan
seluas 204,19 hektar. Indikasi ini semakin diperkuat dengan keterangan pihak
Badan Pertanahan Naional (BPN) Sulbar. Izin eksplorasi ini diteken langsung
oleh Bupati Polman, Ali Baal Masdar. Pihak BPN Sulbar kepada penyidik
menyebutkan, penerbitan izin eksplorasi harus lebih dulu mengantongi izin
lokasi dan penetapan batas. Dua izin itu seharusnya diterbitkan BPN. Namun,
Pemda Kabupaten Polman dalam mengeluarkan izin sama sekali tidak melibatkan
BPN. Bukan hanya itu, ada pula dugaan kalau lokasi eksplorasi yang dikeluarkan
masuk dalam kawasan hutan lindung. Hal lain yang juga menjadi sorotan tim
penyidik yakni adanya informasi soal 233 warga menerima ganti rugi lahan dari
PT Isco. Ke-233 warga itu disebut sebagai pemilik 178 hektar lahan yang
dieksplorasi. Belakangan, BPN melansir tidak pernah dilibatkan mengecek status
kepemilikan lahan di lokasi tersebut . Apalagi soal ganti rugi atau dana santunan.
Izin yang dikantongi PT Isco dari Pemkab Polman bernomor 133/2009. (Tim)R.26
No comments:
Post a Comment