Friday, February 28, 2014

KASUS PT ISCO AKAN DISTOP, ACC LAPOR KEJAGUNG

ANTI Corruption Committe (ACC) Sulsel akan melaporkan penyidik Kejati Sulsel ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI jika betul-betul merealisasikan penghentian penyelidikan kasus dugaan penyimpangan izin produksi tinbal yang dilakukan PT Isco Polman Resources di kawasan hutan lindung Kabupaten Polman.
Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel, Abdul Muthalib, mengatakan kepada wartawan, jika betul kasus tersebut dihentikan diam–diam maka lembaganya pasti akan melapor ke Komisi Kejaksaan. “Jika dihentikan, jelas kami akan melaporkan tindakan penghentian kasus ini ke Kejaksaan Agung. Perkara tersebut seharusnya tetap dilanjutkan. Sangat aneh dan menjadi tanda tanya jika kasus ini dihentikan,” ujarnya.
Informasi yang didapat di kantor Kejati Sulsel bahwa rencana penghentian penyelidikan kasus ini semakin mengemuka. Sejumlah penyidik yang dikonfirmasi juga mengakui hal tersebut tanpa berkomentar lebih jauh lagi. Dan, sejumlah jaksa yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa kasus PT Isco akan distop. Hanya saja belum ada surat penghentian penyelidikan secara resmi yang dikeluarkan.

Kasus ini diusut lantaran adanya dugaan penyimpangan izin pengelolaan kawasan dan eksplorasi di atas lahan seluas 204,19 hektar. Indikasi ini semakin diperkuat dengan keterangan pihak Badan Pertanahan Naional (BPN) Sulbar. Izin eksplorasi ini diteken langsung oleh Bupati Polman, Ali Baal Masdar. Pihak BPN Sulbar kepada penyidik menyebutkan, penerbitan izin eksplorasi harus lebih dulu mengantongi izin lokasi dan penetapan batas. Dua izin itu seharusnya diterbitkan BPN. Namun, Pemda Kabupaten Polman dalam mengeluarkan izin sama sekali tidak melibatkan BPN. Bukan hanya itu, ada pula dugaan kalau lokasi eksplorasi yang dikeluarkan masuk dalam kawasan hutan lindung. Hal lain yang juga menjadi sorotan tim penyidik yakni adanya informasi soal 233 warga menerima ganti rugi lahan dari PT Isco. Ke-233 warga itu disebut sebagai pemilik 178 hektar lahan yang dieksplorasi. Belakangan, BPN melansir tidak pernah dilibatkan mengecek status kepemilikan lahan di lokasi tersebut . Apalagi soal ganti rugi atau dana santunan. Izin yang dikantongi PT Isco dari Pemkab Polman bernomor 133/2009. (Tim)R.26

No comments:

Post a Comment