Friday, February 28, 2014

PATUT DISOROT, DOKUMEN LELANG PENGADAAN PELINDO BENOA RP 5 JUTA

PROSES pengadaan dan jasa yang lazim dilakukan pemerintah selalu mengacu
dan atau diatur oleh Perpres No.54 Tahun 2010 beserta perubahannya. Mulai
sistem serta mekanisme pengadaan, secara umum dijalankan sesuai amanat
yang terangkum dalam aturan itu. Namun tidak demikian bagi Pelabuhan
Indonesia III seperti yang dilakukan Cabang Benoa, Bali. Semua
pengadaan dilaksanakan tidak berdasar alias tidak terikat peraturan
presiden terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Seolah tidak wajib menjadi
pedoman mengingat ada SE Kementerian BUMN, Badan Usaha Milik Negara
itu membuat aturan lelang sendiri. Pengadaan, mulai pengumuman hingga
penetapan pemenang proyek, diproses tanpa terikat Perpres No.54 Tahun
2010 beserta perubahannya.
Kondisi itu dijabarkan Mira Eka Putri yang menyebut dirinya sebagai Humas
Pelindo III Cabang Benoa saat wawancara tertulis dengan FAKTA. Salah satunya terkait transparansi proyek yang berlangsung di Pelindo III Cabang Benoa. Antara lain Pengerukan Kolam Turning Basin dan Dermaga Selatan Pelabuhan, serta pemborongan perkuatan Dermaga Timur dan Selatan untuk Cruise Pelabuhan. Pengumuman lelangnya yang ditayangkan di  http://eproc.pp3.co.id tidak menyebutkan berapa besar anggarannya, siapa pemenang lelangnya dan kapan pelaksanaan kegiatan dijalankan pemenangnya. Sarana pengadaan yang dimuat secara elektronik itu hanya memuat besaran biaya dokumen pelelangan senilai Rp 5.000.000, nama paket serta tahapan lelangnya mulai pembuatan paket hingga pengumuman pemenang
serta masa sanggah.
Payung hukum pelaksanaan proyek itu dijelaskan oleh Mira, mengacu pada
Keputusan Direksi PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I No.UM.50/9/2/P.I-07 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Salah satu pasalnya menandaskan bahwa prinsip transparan, efisien, efektif, terbuka dan bersaing, adil/tidak diskriminatif, serta akuntabel, itu dipandang hanya untuk pihak Pelindo III dan rekanan saja alias tidak untuk konsumsi publik. Kendati hal itu merupakan hak publik untuk menjalankan pengawasan atau public control.
Lantas, legalkah jual beli dokumen lelang yang dilakukan tersebut ? Bagaimana
pertanggungjawaban biaya dokumen sebesar itu ? "Acuan kami kepada CGC dan SISPRO Pengadaan Barang dan Jasa yang tertuang dalam produk hukum  direksi yaitu Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)," jelas Mira secara tertulis dalam suratnya yang dikirim via email kepada Hermawan dari FAKTA.
Kondisi itu setidaknya membuktikan bahwa apa pun proses anggaran yang
digunakan Pelindo III Cabang Benoa tidak perlu diawasi oleh rakyat. Cukup
diketahui oleh internal kantor cabang serta kantor pusat pelabuhan selaku
pengalokasi anggaran saja. Dianggap bahwa anggaran yang didapat itu bukan duit
rakyat, melainkan hasil usaha atau laba perusahaan Pelindo semata. Padahal UU No.19 Tahun 2003 Tentang BUMN, pasal 1 angka 1 jelas-jelas menegaskan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan. Artinya bahwa secara langsung maupun tidak langsung, BUMN tetap menggunakan dana APBN (uang rakyat) sehingga control public patut melekat. Pun demikian terkait
kegiatan pengadaan, seperti yang telah dan tengah berjalan hingga 2014, sepatutnya tetap terikat Perpres No.54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
"Pelabuhan Benoa dalam melaksanakan investasi mengacu pada GCG dan
BUMN bersih yang tertuang dalam SISPRO pengadaan barang dan jasa. Anggaran Pelindo bukan untuk konsumsi publik," tegas Mira. Tidak hanya besar anggaran, pemenang proyek serta kapan proyeknya dilaksanakan, termasuk sistem kontrak proyek yang dilaksanakan pun, Mira enggan menyebutkan secara spesifik. Ia hanya menjelaskan secara umum bahwa terdapat beberapa kontrak proyek yang dilaksanakan Pelindo III Cabang Benoa bersifat tahunan berjalan dan multiyears yang memang terkait dengan road map pengembangan pelabuhan, di antaranya untuk peningkatan kapasitas dan fasilitas guna peningkatan pelayanan Pelabuhan Benoa.

(F.915)R.26

No comments:

Post a Comment