Friday, February 28, 2014

PENYIDIK KESULITAN PERIKSA SAKSI KASUS DANA WARGA MISKIN

PENYIDIK Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat tidak dapat mempercepat perampungan berkas perkara dugaan korupsi dana warga miskin di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. “Tersangka dan penerima dana sulit diperiksa,” kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Abdul Rahman Morra.
Rahman mengatakan, tersangka Awaluddin Yakub selalu berhalangan hadir saat dipanggil penyidik. Sebab, kondisi kesehatan bekas Kepala Koperasi Amanah yang mengelola dana tersebut tidak mendukung. Informasi dari penyidik Kejaksaan Negeri Polewali bahwa tersangka mengidap diabetes kering sehingga sampai sekarang belum dikorek keterangannya. Sudah tiga kali tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik. Menurut Rahman, dengan pertimbangan kemanusiaan, tersangka tidak akan dijemput paksa. Pemeriksaan akan dilakukan jika kondisi tersangka sudah membaik.
Selain terhambat dalam pemeriksaan tersangka, penyidik mengalami kesulitan dalam memeriksa para penerima dana tersebut. Ada sekitar 20 warga miskin yang tersebar di seluruh desa di Polewali Mandar. “Sebab para penerima tinggal di pelosok desa, sehingga sulit hadir”.
Dalam kasus ini kejaksaan telah menetapkan bekas Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Polewali Mandar, Abdul Majid, sebagai tersangka. Penyidik telah merampungkan berkas perkara Majid.
Dalam kasus ini, Koperasi Amanah mengelola dana hibah yang diubah menjadi pinjaman kepada kelompok tani miskin pada 2011. Total nilai dana koperasi itu mencapai Rp 10 milyar, sedangkan Dinas Koperasi baru mencairkan dana Rp 5 milyar untuk Koperasi Amanah. Belakangan terungkap bahwa sebagian dana tersebut diduga dinikmati Awaluddin. Uang sebesar Rp 1 milyar ditransfer ke rekening pribadinya. Dana koperasi juga digunakan untuk mengurus proyek, membeli tanah, mobil, sepeda motor dan rumah. Penyidik telah menyita semua barang bukti adanya aliran dana itu.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa Bupati Polewali, Ali Baal Masdar. Dalam keterangannya, Ali Baal mengaku sebagai salah satu penasehat dalam struktur kepengurusan Koperasi Amanah. “Tapi soal realisasi dana, semuanya diatur oleh pengurus,” kata dia. (Tim)R.26

No comments:

Post a Comment