PERSONIL Dit Reskrimum Polda
Bali berhasil meringkus komplotan pembobol
ATM spsesialis turis asing. Komplotan itu berinisial KD
(20), pria asal
Tianyar, Karangasem, dan KN (19), pria tinggal di Jalan
Pulau Yoni Gang
Ketan, Pemogan, Denpasar Selatan. Keduanya ditangkap pada
Minggu
(12/01), di tempat kos atau tempat tinggal KN. Keduanya
ditangkat karena terlibat dalam kasus pembobolan rekening melalui ATM milik
Ranko Sikaloski (40), pria berkebangsaan Australia. "Komplotan ini
merupakan penangkapan kedua. Sebelumnya, personil Dit Reskrimum juga telah
menangkap dua pelaku lain dengan kasus yang sama," ujar Kasubbag Penmas
Polda Bali, AKBP Sri Harmiti, didampingi Kasubdit III Reskrimum, AKBP Marsdianto,
serta Kanit, Kompol I Wayan Sutha SH, di press room Mapolda Bali, Kamis (16/01).
Dua pelaku lain yang ditangkap Polda
Bali itu masing-masing berinisial MN, pria asal Karangasem, dan JN, pria asal
Pemogan, Denpasar, dalam kasus serupa dengan korban Douglas James Smalla Combe dan
Ranko Sikaloski, keduanya berkebangsaan Australia. Hasil pengembangan penyelidikan
petugas, keduanya masih berkaitan dengan komplotan pelaku KD dan KN. Pengakuan
para pelaku kepada petugas,
perbuatan mereka sudah beberapa kali dilakukan di TKP
yang sama. "Dua pelaku yang ditangkap sebelumnya masih punya keterkaitan
dengan KD dan KN. Pengakuan mereka, perbuatan itu sudah 12 kali dilakukan di
TKP yang sama. Namun untuk lebih jelasnya, masih dalam pendalaman penyidik," beber AKBP Marsdianto.
Sementara penangkapan pelaku dengan
dua korban itu, AKBP Marsdianto
menerangkan, diawali laporan Douglas pada 24 Desember
2013 atas transaksi dana tanpa diketahuinya sebesar 4.833 dolar Australia. Duit
yang raib sebesar itu belakangan diketahui korban melalui print out bank pada 23 Desember 2013, pasca dirinya mengalami
kehilangan kartu ATM sejak 21
Desember 2013. Kedua komplotan atau 4
pelaku tersebut beroperasi di TKP Commonwealth Bank di Mini Mart depan Sky Garden Legian, Jalan Legian, Kuta, Kabupaten Badung. Modus operandinya,
satu pelaku mengajak bicara korban sembari mengutip PIN korban saat korban bertransaki di ATM. Sementara
satu pelaku lainnya mengambil kartu ATM korban. Saat korban tersadar kartunya
hilang, pelaku meyakinkan korban bahwa kartunya tertelan mesin ATM. "Pendalaman kami mengindikasikan
mereka satu komplotan. Modus mereka serupa, sama-sama mengalihkan perhatian korban saat
korban transaksi ATM. Saat korban lengah, pelaku lainnya mengambil kartu
ATM korban,"
jelas Sri Harniti.
Dari kasus itu, polisi mengamankan barang
bukti berupa 1 rekaman foto
CCTV, 1 print out
transaksi ATM, 2 unit sepeda motor dengan nopol DK
2424 IR yang digunakan JN. Barang bukti lain yang diamankan
dari pelaku NK
dan KN, 1 buah foto copy paspor, 1 lembar foto copy print out bank
dari korban Ranko Sikalosksi. Keempat tersangka pelaku
ditahan di Mapolda Bali guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal
362 KUHP
tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun
penjara. (F.915)R.26
No comments:
Post a Comment