Friday, February 28, 2014

POLDA BALI RINGKUS KOMPLOTAN PEMBOBOL ATM SPESIALIS TURIS ASING

PERSONIL Dit Reskrimum Polda Bali berhasil meringkus komplotan pembobol
ATM spsesialis turis asing. Komplotan itu berinisial KD (20), pria asal
Tianyar, Karangasem, dan KN (19), pria tinggal di Jalan Pulau Yoni Gang
Ketan, Pemogan, Denpasar Selatan. Keduanya ditangkap pada Minggu
(12/01), di tempat kos atau tempat tinggal KN. Keduanya ditangkat karena terlibat dalam kasus pembobolan rekening melalui ATM milik Ranko Sikaloski (40), pria berkebangsaan Australia. "Komplotan ini merupakan penangkapan kedua. Sebelumnya, personil Dit Reskrimum juga telah menangkap dua pelaku lain dengan kasus yang sama," ujar Kasubbag Penmas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti, didampingi Kasubdit III Reskrimum, AKBP Marsdianto, serta Kanit, Kompol I Wayan Sutha SH, di press room Mapolda Bali, Kamis (16/01).
Dua pelaku lain yang ditangkap Polda Bali itu masing-masing berinisial MN, pria asal Karangasem, dan JN, pria asal Pemogan, Denpasar, dalam kasus serupa dengan korban Douglas James Smalla Combe dan Ranko Sikaloski, keduanya berkebangsaan Australia. Hasil pengembangan penyelidikan petugas, keduanya masih berkaitan dengan komplotan pelaku KD dan KN. Pengakuan para pelaku kepada petugas,
perbuatan mereka sudah beberapa kali dilakukan di TKP yang sama. "Dua pelaku yang ditangkap sebelumnya masih punya keterkaitan dengan KD dan KN. Pengakuan mereka, perbuatan itu sudah 12 kali dilakukan di TKP yang sama. Namun untuk lebih jelasnya, masih dalam pendalaman penyidik," beber AKBP Marsdianto.
Sementara penangkapan pelaku dengan dua korban itu, AKBP Marsdianto
menerangkan, diawali laporan Douglas pada 24 Desember 2013 atas transaksi dana tanpa diketahuinya sebesar 4.833 dolar Australia. Duit yang raib sebesar itu belakangan diketahui korban melalui print out bank pada 23 Desember 2013, pasca dirinya mengalami kehilangan kartu ATM sejak 21 Desember 2013. Kedua komplotan atau 4 pelaku tersebut beroperasi di TKP Commonwealth Bank di Mini Mart depan Sky Garden Legian, Jalan Legian, Kuta, Kabupaten Badung. Modus operandinya, satu pelaku mengajak bicara korban sembari mengutip PIN korban saat korban bertransaki di ATM. Sementara satu pelaku lainnya mengambil kartu ATM korban. Saat korban tersadar kartunya hilang, pelaku meyakinkan korban bahwa kartunya tertelan mesin ATM. "Pendalaman kami mengindikasikan mereka satu komplotan. Modus mereka serupa, sama-sama mengalihkan perhatian korban saat korban transaksi ATM. Saat korban lengah, pelaku lainnya mengambil kartu ATM korban,"
jelas Sri Harniti.
Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 rekaman foto
CCTV, 1 print out transaksi ATM, 2 unit sepeda motor dengan nopol DK
2424 IR yang digunakan JN. Barang bukti lain yang diamankan dari pelaku NK
dan KN, 1 buah foto copy paspor, 1 lembar foto copy print out bank
dari korban Ranko Sikalosksi. Keempat tersangka pelaku ditahan di Mapolda Bali guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 362 KUHP
tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (F.915)R.26
Kasubbag Penmas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti (kiri), didampingi Kasubdit III Reskrimum, AKBP Marsdianto, serta Kanit, Kompol I Wayan Sutha SH (kanan), saat jumpa pers pada Kamis, 16 Januari 2014, di Mapolda Bali. (Foto: F.915)


No comments:

Post a Comment