Friday, February 28, 2014

SELURUH WARGA HARUS MASUK DAN TERDAFTAR DI JKN BPJS

KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Rachmat Latief, mengatakan, seluruh warga harus masuk dan terdaftar dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. “Tidak ada yang tidak masuk. Semua ada kartu jaminan kesehatannya,” katanya di rumah dinas gubernur.
Menurutnya, warga yang memiliki kartu Jamsostek, Jamkesmas, Askes, dan Asabri otomatis menjadi anggota BPJS. Bagi peserta yang sebelumnya memegang kartu tersebut, dapat mengakses pusat kesehatan, melalui puskesmas, klinik, hingga rumah sakit di 702 lokasi yang memiliki hubungan kerja sama dengan PT Askes. “Kartu lama yang mereka miliki akan ditukar di tempat pemeriksaan kesehatan,” kata Rachmat.
Di Sulawesi Selatan ada sekitar 3 juta pemegang Kartu Jamkesmas dan 4,9 juta lainnya menggunakan Kartu Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) dengan anggaran Rp 300 milyar. Peserta BPJS harus membayar iuran dengan ketentuan untuk perawatan kelas III preminya Rp 25.500, kelas II Rp 42.500, dan kelas I Rp 59.500. Menurut Rachmat, program kesehatan ini dibagi dua yaitu pertama, penerima bantuan iuran adalah mereka yang bukan peserta Jamkesmas dan tidak mampu membayar iuran sendiri. Mereka akan dibantu pembayarannya. Yang kedua, non penerima bantuan iuran (NPBI), yakni warga yang memiliki penghasilan cukup dan mampu membayar sendiri.
Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan, semua warga masyarakat harus masuk dalam program JKN karena ini merupakan program jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat. “Di Sulawesi Selatan kami siap melaksanakan program ini, dan mengakselerasikan bersama dengan program kesehatan gratis yang memang sudah kami miliki”.

Tapi ada yang paling penting disoroti, yakni ada Ketua RW yang menyimpan Kartu Jamkesmas dan Kartu Raskin warganya. Bahkan yang diberi kartu-kartu itu hanyalah orang-orang dekatnya saja. Ini terjadi di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. (Tim)R.26

No comments:

Post a Comment