TEKA-teki kekosongan jabatan Wakil Walikota Surabaya terjawab sudah. Jum’at (24/1/2014), pukul 14.00 Wib, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.132.35-184 tanggal 7 Januari 2014 Wisnu Sakti Buana yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRD dan juga Ketua DPC PDIP Surabaya resmi dilantik menjadi Wakil Walikota Surabaya oleh Gubernur Jatim, Soekarwo, hingga masa akhir jabatan pada 2015 mendatang menggantikan Bambang DH yang mundur untuk maju pada Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2013 lalu.
Sebelumnya sempat
terjadi simpang-siur tentang kepastian pelantikannya hal ini terkait surat
Mendagri yang tak kunjung turun. Pelantikan Wisnu tersebut tanpa dihadiri Walikota
Surabaya, Tri Rismaharini. Walikota perempuan pertama itu mengaku sakit
sehingga tidak bisa hadir dalam rapat paripurna sidang istimewa tersebut.
Proses pemilihan Wisnu pun sempat alot karena tarik-ulur kepentingan politik di
internal DPRD Surabaya, November 2013 lalu, sehingga dari fraksi lain melakukan
walk out dan sempat beredar informasi
kalau pelantikan Wisnu Sakti Buana tidak akan dihadiri fraksi dan kelompok
anggota dewan yang kontra dengan proses pemilihannya sebagai Wawali Surabaya.
Pagi sebelum pelantikan,
Wisnu Sakti Buana menyempatkan diri ‘nyekar’ di makam orangtuanya. Ia mengatakan,
tidak ada persiapan khusus yang akan dilakukannya. "Saya hanya akan ‘nyekar’
ke makam Bapak Almarhum Sutjipto yang juga tokoh PDI Perjuangan serta sungkem
ke ibu saya,” ujarnya.
Usai pelantikan di luar
sidang paripurna, puluhan pendukung Wisnu Sakti Buana yang mengatasnamakan
Laskar Sawunggaling dan sudah menunggu sejak lama langsung menghadang Wisnu
Sakti Buana dan memberikan satu ekor ayam jago. Ayam jago tersebut sebagai
simbol kinerja Wisnu sebagai Wakil Walikota Surabaya. Seperti dituturkan salah
satu pendukung Wisnu,"Kami berharap Pak Wisnu dapat tampil sebagai jago
kami memimpin masyarakat Surabaya, dan berjuang untuk kepentingan rakyat
Surabaya”.
Usai pelantikan,
kepada wartawan Wisnu mengatakan,”Saya akan mengemban tugas dan menjalankan
semua amanah yang dibebankan kepada saya dan saya akan patuh kepada walikota
dan tunduk pada perintah walikota”. Saat dimintai komentar terkait
ketidakhadiran Walikota Surabaya pada pelantikannya, Wisnu Sakti menjawab bahwa
walikota sedang sakit, sesuai dengan surat resmi yang dikirimkan kepada DPRD
Surabaya. "Ya, Bu Wali kan
sedang sakit jadi wajar kalau tidak hadir," katanya.
Sementara, menurut
Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Himawan Estu Bagio, dalam menjalankan tugas
seyogyanya antara walikota dan wakil walikota dapat bekerja sama dengan baik
dan bekerja sesuai dengan porsinya. Wakil Walikota tidak mempunyai kewenangan
selain kewenangan internal, seperti berkaitan dengan disiplin pegawai,
sementara Walikota mempunyai otoritas soal anggaran. “Saya kira kewenangan
untuk berbagi pekerjaan dengan wawali itu harus dirumuskan, karena pembagian
kewenangan antara walikota dan wakilnya telah diatur dalam UU No.32 Tahun 2004
Tentang Pemerintah Daerah. Tujuannya supaya tidak terjadi tumpang-tindih
kewenangan,” jelasnya. (F.568)R.26
No comments:
Post a Comment