Sunday, March 16, 2014

AKIBAT TUMPANG-TINDIH BELANJA DI MUBA SAMPAI KE TANGAN KEJATI SUMSEL

APARAT penegak hukum khususnya Kejati Sumsel diharapkan peran aktifnya untuk segera melakukan kroscek sesuai dengan laporan masyarakat tentang adanya dugaan korupsi, sesuai dengan laporan LSM GAKI tertanggal 12 Februari 2014 dengan nomor 101/GAKI/P/SS/II/2014 yang melaporkan adanya tumpang-tindih belanja pada tahun 2012 dan belanja tahun 2013. Seperti belanja pembangunan unit usaha budidaya air tawar tanah dan kolam rakyat 80 unit, keramba 120 unit dengan dana sebesar Rp 1.923.000.000,- dan dalam tahun 2013 terdapat belanja yang sama dan pos yang sama. Terdiri dari budi daya air  tawar kolam rakyat 200 unit dan 200 keramba dengan dana sebesar Rp 4.755.690.000. Anggaran menjadi melambung dua kali lipat, namun yang dikerjakan itu-itu saja.
Selanjutnya dalam surat laporannya, Ketua LSM GAKI, Anas SH, menyebutkan, pengembangan budi daya air payau pada tahun 2012 membuat kolam 20 unit dan tambak 15 unit melalui APBD Kabupaten Muba, sebesar Rp 1.128.500.000,- dan pada tahun 2013 kembali hal tersebut dianggarkan pengembangan kawasan budi daya air payau membuat 150 unit kolam tanah dengan dana sebesar Rp 918.295.000.
Aneh, memang, lanjut surat itu, pertama membuat 20 unit dan 15 kolam tambak menghabiskan dana sebesar Rp 1.128.600.000,- sedangkan pada tahun 2013 membuat kolam lebih banyak 150 unit dengan dana Rp 938.295.000. “Di sini  sudah kelihatan, dugaan kami ini hanya akal-akalan kepala dinas, jumlah kolam lebih banyak dengan dana yang lebih murah (lebih sedikit). Ini akibat tidak transparannya Kepala Dinas Perikanan dalam merealisasikan APBD Muba yang dikumpulkan dari uang rakyat. Oleh karena itu kami dari LSM GAKI menuntut keseriusan pihak  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menyikapi setiap laporan yang masuk”.
Dikatakan Anas,”Kenapa kami selalu melaporkan kasus dugaan korupsi di Muba? Karena, kenyataannya memang demikian, kami menilai dugaan korupsinya  terjadi hampir di setiap SKPD dan sudah berjamaah. Khusus soal penggunaan dana anggaran tahun 2012 sudah diberitakan Majalah FAKTA No.599 Edisi Februari 2014, yang membuat setiap SKPD menjadi berang, dan isu mereka mencari kami untuk disantet. Ini merupakan tantangan bagi kami, apakah kepala dinas yang masuk penjara atau kami yang kena santet ? Kami tak gentar menghadapi ancaman tersebut. Tetapi ini baru kabar burung yang kebenarannya belum dapat dibuktikan.Ya kita sama-sama lihat saja nanti,” ujar Anas dengan santai.

Sementara itu Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Muba, Abdul Mukohir, yang menerima Majalah Fakta No.599 Edisi Pebruari 2014 dan surat pengaduan LSM GAKI tertanggal 7 Februari 2014 melalui stafnya, Ari, mengatakan,”Alangkah banyaknya surat cinta ini”. (F.601)R.26

No comments:

Post a Comment