Tuesday, March 4, 2014

CALO KTP MASIH GENTAYANGAN DI DISDUKCAPIL BATAM

Drs.Sadri Khairuddin
CERITA kalau sekarang ini mengurus KTP (Kartu Tanda Penduduk) sudah tidak bisa lewat calo, hanyalah isapan jempol belaka. Buktinya, di Disdukcapil Sikupang, Batam, Kepri, calo KTP masih gentayangan.
Untuk mendapatkan KTP, pemohon tak perlu repot-repot menyiapkan berkas sebagaimana yang diharuskan, di antaranya surat pindah dari daerah asal. Di tangan calo, pemohon cukup membawa KTP dari kampung asalnya. Dan, tentu saja, ada uang sebesar Rp 350 ribu, dijamin KTP barunya sudah siap pakai.
Padahal Pemko Batam sudah memindahkan pelayanan pembuatan KTP baru dari yang biasanya di kantor camat ke Kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Sekupang. Langkah tersebut salah satunya untuk menghilangkan pembuatan KTP “tembak”, di samping sebagai upaya tertib adminsitrasi menuju pemberlakuan elektronik KTP (e-KTP) di Batam.
SP, salah satu calo yang biasa mangkal di Kantor Disdukcapil Batam Bengkong mengaku, sudah empat tahun dirinya melakoni profesi melayani warga yang ingin mendapatkan KTP Batam. Dia bisa lancar menjalankan tugasnya karena mempunyai link atau jaringan dengan aparat pemerintahan, mulai di tingkat kelurahan, kecamatan hingga ke Disdukcapil. “Cukup bawa KTP kampung aja dan foto berwarna, tak usahlah pakai surat pindah atau ijazah segala. Tapi kalau yang biasa selama dua minggu, biayanya kita patok Rp 250 ribu. Kalau hanya tiga hari saja, kita kenakan biaya Rp 350 ribu," akunya kepada FAKTA saat ditemui di Kantor Disdukcapil.
Saat itu, SP mengaku sedang sibuk mengurus KTP milik masyarakat di Disdukcapil Batam. Masih kata SP, biaya pengurusan KTP ini bervariasi. Untuk pembuatan KTP baru, biayanya Rp 350 ribu hingga Rp 450 ribu. Jika ingin memperpanjang, biayanya cukup Rp 200 ribu. Apakah bisa mengurus dokumen selain KTP ? Bisa. Untuk KK (Kartu Keluarga) dan akte kelahiran, SP mematok harga Rp 200 ribuan. “Segitu itu sudah murah lo, Mas. Karena saya juga harus ngasih (petugas) RT, RW, kelurahan, kecamatan dan terutama Disduk," katanya.
SP mengungkapkan, biaya yang dia patok itu bukan untuk dimakan sendiri. Dia harus berbagi dengan "calo" lain yang resmi. Jika anggarannya Rp 350 ribu, maka untuk aparat RT dan RW masing-masing Rp10 ribu. Petugas di kelurahan dan kecamatan dapat jatah Rp 50 ribu, sedangkan petugas di Disduk dapat Rp 100 ribu. Sisanya, barulah menjadi milik SP.
“Kalau yang mengurus KTP itu hanya satu orang, jelas saya tidak dapat apa-apa hanya cukup untuk biaya transportasi saja. Tapi kan yang saya urus banyak, termasuk KK, akte kelahiran, dan surat-menyurat lainnya. Jadi, ya lumayanlah," katanya sambil senyum sumringah.
Menurut SP, dari semua pengurusan dokumen, dia lebih suka melayani pengurusan pembuatan KTP baru karena untungnya lebih besar. Selain biaya yang dibebankan kepada pemohon lebih banyak, dia juga tak perlu bersusah-payah karena pembuatan KTP baru tidak harus melalui kecamatan cukup dari RT/RW dan kelurahan langsung ke Kantor Disdukcapil. "Ya karena sudah kenal dengan petugas di Disduk, jadi birokrasinya cukup singkat, tak perlu lagi ke kecamatan," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disdukcapil Kota Batam, Drs Sadri Khairuddin, membantah disebut ada petugasnya yang melayani pengurusan KTP lewat calo. Ditegaskannya, Disduk melarang adanya praktek percaloaan baik yang dilakukan perorangan maupun pegawai Disduk sendiri. Karena itu, Sadri mengimbau agar masyarakat mau mengurus sendiri KTP-nya langsung ke Disdukcapil. Jika mengurus langsung, maka pemohon KTP baru atau perpanjangan dapat mengetahui semua proses pembuatan KTP dan kelengkapan berkasnya. Sehingga, jika ada berkas yang kurang, pemohon dapat segera melengkapinya.

Apalagi, lanjutnya, saat ini Disdukcapil tengah mempersiapkan pembuatan e-KTP yang rencananya akan diterapkan mulai pertengahan tahun ini. Disdukcapil pun telah memberikan kelonggaran kepada pendatang yang bekerja atau kuliah bila ingin membuat e-KTP di Batam, boleh mendaftar asalkan di daerah asalnya sudah tidak terdaftar lagi. Yang penting, mereka (pendatang) harus menyertakan surat pengantar dari perusahaan atau perguruan tinggi bersangkutan. (F.947)R.26

No comments:

Post a Comment