Tuesday, March 4, 2014

CAMAT ALANG-ALANG DIDUGA JUAL TANAH NEGARA

CAMAT Alang-alang Lebar dan kawan-kawannya diduga menguasai tanah negara yang diperuntukkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebanyak 7 kapling di komplek Pemda Blok-E5 dan Blok E-11 Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Tanah yang diperuntukkan atlit berprestasi tersebut diduga dikuasai Camat Alang-alang Lebar sebanyak 3 kapling, Sekretaris Kecamatan yang sekarang menjadi Camat Ilir Timur I sebanyak 2 kapling, kemudian Lurah Talang Kelapa yang lama 1 kapling, Pol PP Sumsel 1 kapling.
Tanah-tanah tersebut dibuatkan SPH (Surat Pengakuan Hak) secara paksa pada tahun 2011, surat-menyurat telah disiapkan oleh lurah dan sudah ditandatanganinya, kemudian baru Ketua RT 39 dipaksa untuk mendatanganinya pula. Selain dari tanah KONI yang dikuasai camat, tanah masyarakat pun ikut dikuasai yang berjumlah 3 kapling. Jadi, keseluruhan tanah yang dikuasai camat dkk sebanyak 10 kapling. Ukuran 1 kapling tanah tersebut adalah 20 m x 25 m = 500 m x 10 kapling = 5.000 m2. Sementara harga jual tanah tersebut Rp 800.000/m. Diduga tanah yang diperjualbelikan camat kepada investor sebanyak 7 kapling (3.500 meter) x Rp 800.000 = Rp 2.800.000.000,- yang merupakan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dikuasainya tanah KONI tersebut. Belum lagi kerugian masyarakat yang tanahnya ikut dikuasai.
Sementara itu, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Sumatera Selatan, Anas SH, saat dihubungi Raito Ali dari FAKTA mengatakan,”Kami sudah membuat surat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Palembang dan tembusannya kami sampaikan kepada Walikota Palembang untuk segera melakukan pemanggilan terhadap Camat Alang-alang Lebar dkk yang diduga telah merugikan negara untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri. Itu adalah perbuatan tercela, apalagi tanah tersebut adalah tanah negara dan untuk kepentingan atlit berprestasi Sumsel”.
Sedangkan menurut masyarakat yang tanahnya dikuasai, mereka tidak bisa berbuat banyak karena camat tersebut yang berkuasa hingga sekarang. “Kami hanya bisa mengadukan kepada LSM yang kami anggap bisa membantu dan mengungkap permaslahan ini”.

Camat Alang-alang Lebar, Drs Kgs Sulaiman Amin, yang dikonfirmasi secara tertulis dan melalui SMS, sampai berita ini dibuat, belum memberikan jawaban. (F.601)R.26
Di balik pagar tembok inilah diduga tanah negaranya sudah dijual kepada investor.

No comments:

Post a Comment