Monday, March 24, 2014

DRESTA BALI : TAK HADIRI RAPAT PILWABUP, ANGGOTA DEWAN BISA DITUNTUT

AHLI Tata Negara Fakultas Hukum (FH) UNUD, Prof Usfunan, menilai bahwa gagalnya Pilwabup Badung pada 8 Januari lalu wajar dipersoalkan. Pasalnya, selain menimbulkan kerugian keuangan daerah, kegagalan sidang paripurna juga menyebabkan kerugian immaterial. Maka, selain pidana, tuntutan perdata pun bisa dilayangkan. “Selain tipikor, tuntutan perdata pun bisa dilayangkan. Kedua calon jelas terbebani secara psikis, yakni harga diri dan rasa malu yang luar biasa,” tegas Prof Usfunan saat bertemu sejumlah pentolan Forum Pengawal Demokrasi (FPD) di Kuta Utara.
Ia juga menegaskan bahwa yang layak dituntut secara perdata adalah anggota dewan sebagai penyebab gagalnya pilwabup, terutama anggota dewan yang tidak hadir saat paripurna 8 Januari itu dengan tanpa alasan yang jelas. “Pemilihan Wabup itu dilakukan oleh anggota DPRD Badung, bukan wakil dari partai. Ketika sebagai anggota dewan tak menjalankan kewajiban, pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD layak menjatuhkan sanksi,” katanya.
Untuk kerugian immaterial, kata Usfunan, tak bisa dinominalkan. Maka, kedua calon bisa menuntut sebesar-besarnya anggota dewan yang menyebabkan gagalnya pilwabup tersebut. "Kerugian immaterial tidak bisa dinominalkan. Jadi dituntut puluhan bahkan ratusan miliar pun layak,” urainya.

Ia juga menegaskan bahwa tugas anggota dewan sebagai pejabat negara adalah menghadiri rapat. Ketika ada kesengajaan dan melakukan kesewenang-wenangan dengan tidak hadir, tentu saja merupakan sebuah pelanggaran. Sebuah arogansi yang menimbulkan kerugian keuangan daerah yang jumlahnya ratusan juta rupiah untuk menggelar paripurna. Selain itu, pelayanan di Badung juga lumpuh karena Bupati bersama seluruh pejabat SKPD hadir pada paripurna tersebut. (F.915)R.26
Prof Usfunan (tengah) didampingi Ketua FPD, Kosan Sidik Kusuma (kanan)

No comments:

Post a Comment