Friday, March 7, 2014

KADISDIKPORA BULUKUMBA GELAR DIKLAT PTK PAUD

USIA dini merupakan periode sangat vital bagi pertumbuhan dan perkembangan manusia. Pada umur 0-6 tahun itu seluruh potensi anak berkembang sangat pesat, terutama kecerdasannya. “Oleh karena itu, kami sepakat menyebut periode usia dini sebagai Golden Age (usia emas),” kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bulukumba, Andi Akbar Amier, saat memberikan sambutan sekaligus membuka Diklat PTK PAUD Tingkat Dasar 2013 di Aula SKB Bulukumba, Kamis (19/12).
Begitu pentingnya periode usia emas ini pemerintah, pendidik, orang tua hingga masyarakat harus memperhatikan betul pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini. Menurut Akbar Amier, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengambil langkah sangat tepat dengan menetapkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai salah satu Program Prioritas Pendidikan Nasional.
Salah satu upaya penting untuk memacu mutu PAUD adalah meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikannya. Pekerjaan ini secara spesifik merupakan tugas dari Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (DIT PPTK PAUDNI) Direktorat Jenderal PAUDNI Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dari sekian banyak program yang digulirkan untuk mendongrak mutu PTK PAUD itu, salah satunya termasuk program strategis adalah pendidikan bagi para pendidik PAUD, yang termasuk dalam program besar pembinaan karir melalui program peningkatan kompetensi. “Program ini diarahkan untuk meningkatkan kompetensi pendidik PAUD secara cepat dan stimulan,” kata Akbar Amier.

Apalagi, masih kata Akbar Amier, tuntutan kompetensi pendidikan PAUD itu telah diamanatkan dalam PP No.19 Tahun 2005 yang telah diperbarui dengan PP No.32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam pasal 28 (I) menegaskan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. “Selanjutnya dalam pasal 29 (I butir a) menyatakan bahwa pendidikan PAUD memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum Diploma Empat atau (D IV) atau Sarjana (S1),” jelasnya. (F.566)R.26

No comments:

Post a Comment