Tuesday, March 25, 2014

LINTAS JABAR : GUBERNUR DAN KAPOLDA JABAR DIMINTA TURUN TANGAN DALAM KASUS KUMPUL KEBO SEKDES TEGALURUNG

Drs H Denden Sudarman,
Ketua Umum Lembaga Konsultan Hukum
Realita Principiel Recht Provinsi Jawa Barat
 

KETUA Umum Lembaga Konsultan Hukum Realita Principiel Recht Provinsi Jawa Barat meminta kepada Gubernur Jabar, H Ahmad Heryawan, dan Kapolda Jabar, Irjen Pol Moh Irawan, untuk untuk turun tangan dalam kasus kumpul kebo yang diduga dilakukan Haeroni, Sekretaris Desa Tegalurung, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, dengan warga negara Prancis bernama Ros.
Istri Sekdes, Hj Ayustutilah, telah ditelantarkan selama tujuh bulan tidak diberi nafkah lahir-batin dan akhirnya tanggal 6 Maret 2013 diceraikan di bawah tangan tanpa melalui prosedur Pengadilan Agama Karawang, karena Haeroni tergoda oleh Ros (orang bule). Dan, sekarang Sekdes Haeroni yang berstatus PNS dan Ros membangun rumah di Kampung Kiserut, Desa Tegalurung, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Menurut warga setempat, seharusnya merupakan kewajiban Camat Cilamaya Kulon untuk memeriksa identitas Ros sebagai warga negara Prancis apakah sudah tinggal di Indonesia memenuhi syarat sesuai ketentuan undang-undang keimigrasian.
Drs H Denden Sudarman sangat menyayangkan sikap Gubernur Jawa Barat di mana sesuai pasal 5 dan pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.50 Tahun 2010 tentang pedoman pemantauan orang asing, perbuatan Haeroni telah melanggar tindak pidana pasal 284 KUHP tentang perzinahan lalu melanggar pasal 279 KUHP tentang kejahatan perkawinan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Ini jelas perbuatan gabungan tindak pidana, makanya Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Moh Irawan, harus turun tangan sesuai dengan tugas dan fungsi polri yang diatur dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Tugas Polisi Tri Brata Pengayom, Pengaman dan Penegak Hukum. “Masa’ ada orang yang melakukan tindak pidana dibiarkan begitu saja, bagaimana bisa terwujud hukum sebagai panglima reformasi. Dalam teori, kita menganut azas walaupun langit akan runtuh hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu, si kaya atau si miskin. Kalau dibiarkan saja bagaimana nanti masa depan Indonesia dalam menciptakan good government yang bersih kalau di desa masih ada oknum yang tidak bisa menjadi panutan masyarakat. Apalagi Pegawai Negeri Sipil terikat oleh Peraturan Pemerintah No.10 dan No.30 Tahun 1980 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil”.
Rencananya, Drs H Denden Sudarman akan mengirim surat ke Presiden, Mendagri, Menpan dan Menko Polhukam apabila Bupati Karawang masih belum bertindak dan melindungi orang yang salah tersebut. (F.481)R.26

No comments:

Post a Comment