Tuesday, March 25, 2014

LINTAS JABAR : KAKEK BERUSIA 115 TAHUN TUNTUT PTPN VIII BANDUNG RP 100 MILIAR

NASIB malang menimpa seorang kakek tua, Saldi Bin Rd Martadijaya Kusumah (115), penduduk Kampung Cimayasari RT 17 RW 06 Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Ia memperjuangkan tanah daratnya seluas 110 Ha di Blok Cicadas Desa Cimayasari, Kabupaten Bandung, yang oleh BPN Jawa Barat telah diberikan kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Jalan Sindang Sirna Bandung untuk dijadikan tanaman karet. Padahal tanah tersebut asalnya pemberian temannya, Presiden Bung Karno, sekitar tahun 1948 agar dipelihara untuk kepentingan masyarakat Jawa Barat. Akan tetapi tanah darat tersebut oleh BPN Jabar diberikan kepada PTPN VIII lalu dijual kepada PT Markal milik Komjen Pol Idrus Girsang yang sekarang menjadi penggalian C pasir sedot sejak tahun 1998 yang dipercayakan kepada Jamal, Dedi Kaja dan Rukatma. Per harinya menghasilkan ratusan juta rupiah.
Kakek Saldi dalam mencari keadilan minta perlindungan hukum kepada Yasin dan Soleh, advokat dari LBH Tipikor dengan mengeluarkan biaya ratusan juta rupiah untuk pengurusan hak miliknya melalui Kakanwil BPN Jabar, Ruly Irawan. Hingga akhirnya perkara ini oleh Saldi dilaporkan ke Mapolres Subang dengan laporan polisi No.Pol.LP/36/1/Jabar tanggal 16 Januari 2012 yang ditangani oleh AKP Darmono SIP.
            Namun perkara tersebut sudah bertahun-tahun tidak ada ujung pangkalnya alias dibekukan. Hingga Saldi mengadukan nasibnya ke Lembaga Konsultan Hukum Realita Principiel Recht Provinsi Jawa Barat yang diterima oleh Advokat Riska Agustina SH, Deni Hermawan SH serta Hasanuddin SH dari Divisi Perdata dan Divisi Pidana Lembaga Konsultan Hukum Realita Principiel Recht Provinsi Jawa Barat yang berkantor di Jalan Caringin 311 Kota Bandung. Dan, perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung dengan dasar pihak PTPN dan BPN Jabar secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata yang telah menimbulkan kerugian material dan immaterial ratusan juta rupiah. “Selain itu kami juga akan melaporkan kedua oknum pengacara yang telah merugikan Kakek Saldi ratusan juta rupiah ke Mapolda Jabar dan melanggar kode etik yang diatur dalam pasal 6 Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat,” kata Hasanuddin SH.

Sekarang kondisi ekonomi Kakek Saldi sangat memprihatinkan karena tempat tinggal dan sawahnya telah dijual untuk mencari keadilan yang sudah setengah abad terus dibodoh-bodohi oleh oknum penegak hukum. “Walaupun sampai mati darah tetap saya akan perjuangkan hak saya itu,” tandas Kakek Saldi kepada FAKTA. (F.481)R.26

No comments:

Post a Comment