TAHUN 2014 adalah tahun
yang berat buat Kejati Sulsel. Mereka harus menangkap tiga tersangka korupsi
yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tiga DPO tersebut adalah mantan
Direktur Utama PT Perkebunan Negara (PN) XIV periode 2007 – 2008, Hendra Iskaq,
kontraktor proyek pengadaan tiang listrik di Kabupaten Selayar tahun 2011 atas
nama Sudirman dan seorang warga negara Jepang yang menjabat sebagai Vice President
KIFA, Yhosimune Yamada. “Kami optimis bisa secepatnya menangkap para buronan
itu,” kata Kajati Muhammad Kohar di kantornya.
Hendra Iskaq bersama dengan mantan
Direktur Keuangan PTPN XIV pada periode 2007 – 2008, Suhardjito, ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi pabrik gula di Sulsel.
Keduanya disangka berperan mengalihkan anggaran dan melibatkan sejumlah
perusahaan lain juga menjadi penyebab terjadinya kerugian keuang negara.
Sedangkan Sudirman sejak 1 Agustus 2013 juga menjadi terdakwa korupsi pengadaan
dan pemasangan ratusan tiang listrik lingkup Dinas Pekerjaan Umum (PU) di
Kabupaten Selayar tahun 2009. Namun saat berkas hendak dilimpahkan, Sudirman
melarikan diri.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor
Makassar menjatuhkan hukuman 18 bulan kurungan penjara pada Sudirman yang
menjadi pelaksana proyek pengadaan dan pemasangan tiang listrik di lingkup
Dinas PU Selayar. Selain itu Sudirman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp
50 juta subsidair dua bulan penjara. Selain itu, majelis hakim Pengadilan
Tipikor juga menjatuhkan hukuman kepada Sudirman untuk membayar uang pengganti
kerugian negara sebesar Rp 600 juta subsidair satu tahun penjara. Putusan
tersebut kemudian dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Makassar dalam
proses banding yang dilaksanakan Sudirman.
DPO Kejati Sulsel yang lain adalah
Vice President KIFA, Yhosimune Yamada, tersangka kasus dugaan korupsi dana
pengangkutan kendaraan pemadam kebakaran (damkar) hibah untuk Parepare tahun
2011 senilai Rp 900 juta. (Tim)R.26
No comments:
Post a Comment