Tuesday, March 11, 2014

PAPUA : MANTAN BUPATI MERAUKE DITUNTUT 6 TAHUN PENJARA


Kasi Pidsus Kejari Merauke, 
Yasozisokhi Zebua  SH.
KAJARI Merauke melalui Kasi Pidsus, Yasozisokhi Zebua  SH, menjelaskan kepada Edi Sasmita dari FAKTA bahwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura,  mantan Bupati Merauke, Drs Johanes Gluba Uebze, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan souvenir tas dari kulit buaya yang menimbulkan kerugian uang negara Rp 18 milyar lebih, telah dituntut hukuman badan selama 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 18 milyar lebih dengan ketentuan harta bendanya disita dan dilelang oleh JPU. Dan, bila dalam kurun waktu 1 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak ada pembayaran uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan lagi. Karena terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor. Sedangka barang bukti dokumen dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Drs Waryoto MSi, Wakil Bupati Merauke, dan drg Yosep Rints R.MKes.MH, Sekda Kabupaten Merauke. (F.837)R.26
Drs Johanes Gluba Uebze, mantan Bupati Merauke, saat di persidangan.
.

No comments:

Post a Comment