Thursday, March 6, 2014

POLRES JENEPONTO SELAMATKAN UANG NEGARA RP 700 JUTA LEBIH

JUMLAH uang negara yang mampu diselamatkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto relatif kecil dibanding dengan pihak Polres Jeneponto. Hingga penghujung tahun 2013, Kejari hanya mampu mengembalikan kerugian negara Rp 114 juta. Jumlah tersebut dari dua kasus, yaitu Mantan Kepala Sekolah SD Inpres 179 Tamasongo, Kecamatan Bonto Ramba, Muh Yaqub, dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2008-2009 sebesar Rp 70 juta. Dari kasus tersebut tersangka baru mengembalikan Rp 44 juta berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten
Jeneponto. Kasus kedua dari Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Panrannuang, Sulgifli, atas dugaan rekayasa program kegiatan keaksaraan fungsional tahun 2009 untuk 60 kelompok belajar yang diduga merugikan negara sebesar Rp 216 juta. Dalam kasus ini tersangka baru mengembalikan kerugian negara Rp 70 juta.
             Kepala Seksi Pidsus Kejari Jeneponto, Ikwan Eduward SH, mengatakan bahwa sepanjang tahun 2013 Kejari menangani lima kasus. Namun yang terbukti baru dua kasus tersebut. Untuk sementara pihaknya masih menangani kasus penyimpangan dana Pos Bantuan Pemkab Jeneponto Tahun 2009 yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 424 juta lebih. Kasus ini diduga melibatkan tiga orang mantan petinggi Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Jeneponto.
             Selain itu, ada juga kasus PKBM  lainnya, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 198 juta. Ada juga kasus yang diduga melibatkan Mantan Bendahara BRI Unit Pallengu Kecamatan Bangkala atas penyimpangan dana nasabah sebesar Rp 600 juta lebih. “Kita tinggal menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Jeneponto atas banding yang diajukan keduanya,” katanya, Jumat (20/12).

             Ikwan Eduward juga mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus korupsi yang terbongkar berasal dari kinerja Polres Jeneponto. Keterbatasan personil jaksa menjadi kendala untuk mengungkap banyak kasus. Jika dibandingkan dengan kinerja Kejari dalam memberantas korupsi, Polres Jeneponto bisa menyelamatkan uang negara senilai Rp 700 juta lebih hanya dari 2 kasus korupsi yang dibongkar. (F.566)R.26

No comments:

Post a Comment