Saturday, March 8, 2014

SURABAYA : FOTOGRAFER VS PENGUSAHA

ADALAH seorang wartawan sebuah harian nasional yang cukup kondang di Indonesia yang kini menjadi fotografer freelands yang ingin memiliki rumah sendiri di Surabaya, berinisial PBS. “Terus terang saya sungkan dengan mertua karena sudah bertahun-tahun tinggal bersamanya,” tutur PBS mengawali kronologi kejadiannya terkait dirinya yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh Puteri, salah satu pegawai seorang pengusaha tanah kaplingan berinisial MSH.
     Seperti diketahui bahwa Puteri, menjelang akhir Januari 2014 lalu dengan didampingi Advokat Tauchid Suyuti SH dan Advokat Hariwibowo SH melapor ke Polrestabes Surabaya. Inti laporannya nomor STTLP/K/144/I/2014/SPKT/JATIM/RESTABES SBY bahwa Puteri merasa ditipu oleh PBS sehingga mengalami kerugian cukup signifikan.
     Dijelaskan bahwa suatu ketika terjadilah jual beli antara Ny Tris sebagai pembeli dan MSH sebagai pengusaha pengapling tanah di kawasan Kalijudan.  Uang muka tanah kapling sebesar Rp 20.000.000,- dibayar tunai, selanjutnya angsuran setiap bulan sebesar Rp 1,6 juta selama 5 tahun.  Transaksi tersebut diketahui oleh PBS yang bertindak sebagai perantara.
     Pada bulan Oktober 2013, atau ketika angsuran sudah mencapai Rp 46.600.000,- datanglah PBS ke kantor MSH menemui Puteri.  PBS meminta agar semua kwitansi atas nama Ny Tris diganti atas namanya (PBS).  Sebenarnya, kata penasehat hukum MSH, Puteri keberatan karena bosnya berada di luar kota. 
     Akan tetapi karena PBS beralasan sudah ada persetujuan dari MSH maka Puteri pun melaksanakannya. Membuat kurang lebih 16 kwitansi angsuran dari atas nama Ny Tris ke atas nama PBS dengan catatan harus mengembalikan kwitansi atas nama Ny Tris dan menghadirkannya.
     Akan tetapi hal itu tidak dilaksanakan bahkan, katanya, PBS memaksa MSH agar menyerahkan uang sebesar Rp 400.000.000. Berhubung tidak mampu menyerahkan uang sebesar Rp 400.000.000, serta-merta MSH menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) yang berlokasi di Kediri seluas kurang lebih 4.000 m2 sebagai jaminan sementara.
     Atas kejadian tersebut Puteri merasa dirugikan dan melapor ke Polrestabes Surabaya yang didampingi oleh kedua penasehat hukumnya. “PBS melanggar pasal 378 KUHP karena melakukan penipuan,” tegas Advokat Haribowo SH.   Bowo menambahkan bahwa Surat Pernyataan dari kliennya bahwa MSH yang sanggup membayar Rp.400.000.000,- bukan merupakan Pengakuan Hutang yang diatur dalam Hukum Perdata sehingga tidak diakui keabsahannya.
     Dan mengenai MSH yang tidak melapor akan tetapi Puteri sebagai Pelapor yang notabene sebagai Karyawan MSH, itu tidak masalah. “Bukan merupakan delik aduan. Siapa saja boleh melapor. Sebagai warga negara bisa saja melapor ketika mengetahui ada tindak pidana dan aparat yang menerima laporan harus meresponnya,” tandas Bowo yang dibenarkan Tauchid Suyuti SH.
Tidak Ada Tanah, Menipu
     H Arifin Sahibu SH MH, mantan jaksa senior yang kini menjadi advokat merasa heran atas laporan Puteri, pegawai MSH, pengusaha pengkapling tanah. “Yang dirugikan itu klien saya, PBS,” tegasnya sambil menunjukkan gambar kaplingan tanah No.1 hingga No.32.  Luas kapling ada yang 72 m2 dan ada yang 84 m2
     Tanah kapling di Kalijudan Gang IX yang dipromosikan “Kavling Siap Bangun” termasuk kapling No.32 memang di atasnya sudah berdiri bangunan, akan tetapi bukan bangunan yang diperuntukkan untuk PBS. “Itu berarti tanahnya sudah tidak ada alias dialihkan kepada orang lain. Ini namanya menipu,” tandas Indra Wirayawan SH MH yang juga kuasa hukum PBS.
     Nah, karena sudah dialihkan kepada orang lain, kata Arifin, tentu saja PBS minta pertanggungan jawab kepada MSH.  Saat itulah MSH atas kesadarannya sendiri berjanji mengganti tanah di tempat lain akan tetapi tidak disetujui oleh PBS.  Akhirnya MSH membuat Surat Pernyataan bermaterai cukup tertanggal 6 Nopember 2013 yang ditulis sendiri, berjanji mengganti dengan uang tunai sebesar Rp 400.000.000,- dan akan dibayarkan selambat-lambatnya pada 3 Desember 2013.
     Namun kenyataannya hingga pertengahan Januari 2014 belum ada itikad baik untuk melunasi ganti rugi tanah kapling PBS tersebut.  Dan tidak ada jalan lain kecuali harus melaporkannya ke Polda Jatim di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. “Ini bukti laporannya,” kata Advokat H Arifin Sahibu SH MH sambil menunjukkan bukti laporan nomor TBL/63/I/2014/UM/Jatim tertanggal 16 Januari 2014.
     Dalam bukti laporan tersebut terlihat MSH sebagai Terlapor dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP (tindak pidana penipuan dan penggelapan), waktu kejadiannya terbaca pada Pebruari 2012 atau 2 tahun silam.
     Kabarnya, selain PBS yang melapor, ada juga beberapa orang yang melaporkan MSH ke pihak kepolisian setempat.  Siapakah pelapor-pelapor tersebut, belum jelas.  Yang jelas, PBS dan MSH saling melapor ke pihak kepolisian.  Dan kabarnya ada pelapor bernama Carel, warga Jolotundo, yang sudah mempersiapkan diri segera melapor ke polisi, terkait adanya cek kosong senilai Rp 1,3 miliar. (F.302)R.26

 
Dari kiri : Advokat H Arifin Sahibu SH MH dan Advokat Indra Wiryawan SH MH.

No comments:

Post a Comment