PERUMAHAN Karisma Desa Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten
Garut, Jabar, telah menyediakan anggaran khusus untuk fasilitas Tempat
Pemakaman Umum (TPU) yang difasilitasi
Kepala Desa Cimanganten, Rd Asep Zulgopar. Tapi, sampai sekarang warga penduduk
Perum Karisma belum mengetahui di mana lokasi TPU-nya tersebut.
Dalam Berita
Acara Serah Terima tanggal 24 Nopember 2011 disebutkan bahwa TPU untuk warga
Desa Cimanganten khususnya warga Perumahan Karisma Graha Siliwangi berlokasi di
Jalan Sawarang, Kampung Negara Tengah, Desa Cimanganten, Kecamatan Tarogong
Kaler, Kabupaten Garut. Dalam tanda bukti penerimaan dan penyerahan hibah
sebidang tanah untuk TPU warga Perum Karisma itu yang menyerahkan tertanda Ir H
Iwan Awaludin, Direktur Utama Perum Karisma, sedangkan yang menerima
ditandatangi oleh Rd Asep Zulgofar selaku Kepala Desa Cimanganten serta diketahui
oleh Ketua Lembaga Permusyawaratan Masyarakat Desa (LPMD) Cimanganten yang
ditandatangani oleh Drs A Basri SH. Selain itu dilengkapai dengan tanda bukti
lainnya yaitu penerimaan uang dan pelunasannya.
Perwakilan dari PT
Karisma Residence, Ir Hendra, ketika dikonfirmasi FAKTA di ruang kerjanya
perihal fasilitas yang diperlukan oleh warga Perum Karisma, mengatakan bahwa
semuanya sudah dan sedang diupayakan dibangun termasuk tempat ibadah masjid.
Perihal TPU, menurutnya, karena ada yang berwenang di daerah yaitu Kepala Desa maka
segala sesuatu yang berkaitan dengan tanah untuk TPU, pihak perusahaan telah
menyerahkan anggarannya yang diterima
langsung oleh Kepala Desa Cimanganten. “Ini sebagai tanda buktinya
beberapa tahap pembayaran sampai kepada pelunasan dengan total Rp 63,121 juta
(enam puluh tiga juta seratus dua puluh satu ribu rupiah). Apabila warga Perum
Karisma ingin menanyakan TPU-nya, silahkan langsung kepada Kepala Desanya,” tegas
Hendra.
Riki sebagai
penghuni lama Perum Karisma mengatakan, apabila hal itu tidak segera
disosialisasikan kepada warga Perum Karisma tentu akan membingungkan warga. “Meski
umur di tangan Tuhan tetapi TPU-nya harus segera ada, disediakan, dan diketahui
warga lokasinya. Uang pembayaran tanah untuk TPU itu kan sudah lunas jadi TPU-nya
ya sudah harus ada. Karena itu Kepala Desa Cimanganten harus segera menunjukkan
kepada warga Perum Karisma di mana lokasi TPU-nya”.
Sementara itu
menurut Inen, pemilik tanah untuk TPU warga Perum Karisma, ketika dikonfirmasi FAKTA
di tempat kediamannya mengatakan, beberapa tahun lalu dia didatangi Kepala Desa
dan Sekretaris Desa Cimanganten menanyakan tanah yang akan dijual. Namun ketika
Kepala Desa mau kembali untuk mengukur tanah yang akan dibeli itu ternyata
tidak kembali. Terpaksa tanah tersebut dijualnya kepada Kepala Desa Rancabango,
Kecamatan Tarogong Kaler, seluas 150 tumbak atau 2.100 m2 untuk Tempat Pemakaman
Umum (TPU) warga Desa Rancabango.
Kepala Desa
Cimanganten, Rd Asep Zulgopar, di ruang kerjanya ketika dikonfirmasi FAKTA
mengatakan, baru direncanakan akan memilih tanah untuk TPU warga Perum Karisma
itu. Di antaranya, di Desa Jati atau di Rancabango. Yang jelas, tanah untuk TPU
warga Perum Karisma tersebut tetap akan diupayakan. Hanya saja, menurutnya,
masih lama sekitar bulan Juni 2014.
Dijelaskan Asep kepada FAKTA bahwa saat itu dia pernah ke daerah Rancabango
mencari tanah dengan Sekdes Cimanganten (Agus), namun tidak sampai dibeli dan
tidak membahas tentang uang yang telah diterimanya dari developer Perumahan
Karisma tanpa alasan. (F.542/F.565)R.26
No comments:
Post a Comment