Friday, April 18, 2014

KOLOM

SISTEM POLITIK INDONESIA
“diwarnai dinasti”
dan
POLITIK UANG












I. DEMOKRASI SEBAGAI SISTEM POLITIK

      a.     Sistem yang terdiri atas berbagai sub sistem antara lain : sistem kepartaian, sistem 
               pemilihan umum, sistem budaya politik dan sistem peradaban politik lainnya; dan 
              dalam eksistensinya akan terus berkembang sesuai dengan kondisi  tugas dan fungsi              pemerintahan serta perubahan serta perkembangan sejalan dengan adanya faktor 
              lingkungan.
b.   Sistem politik dalam cakupan  yang lebih  luas  adalah bentuk  dari  Pemerintahan dan juga merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas wakil-wakil yang diawasi rakyat secara efektif dalam pemilihan umum berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjamin kebebasan berpolitik.   
c.   Bahwa demokrasi sebagai sistem politik ketika para  pembuat  keputusan  kolektif  itu merupakan hasil dari sistem politik yang dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dalam sistem yang bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberi suaranya.
d.   Sistem politik juga diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam suatu negara yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
 II. PENGERTIAN SISTEM POLITIK INDONESIA
a.   Sistem Politik Indonesia adalah semua lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara termasuk fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif dimana dalam penyusunan keputusan kebijakan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalin kerja sama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga Negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial.
b.  Badan-badan yang ada pada lingkungan masyarakat seperti Parpol, Ormas, Media massa, kelompok kepentingan, kelompok penekan, Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, dan melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasi, tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan.
Adapun prinsip-prinsip sistem politik demokrasi di Indonesia antara lain:
1.   Pembagian kekuasaan seperti Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif berada pada badan yang berbeda
2.     Negara berdasarkan atas hukum
3.     Pemerintah berdasarkan konstitusi
4.     Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
5.     Pemerintahan mayoritas
6.     Pemilihan Umum yang bebas
7.     Parpol lebih dari satu dan mampu melaksanakan masing-masing fungsinya
c.  Sistem politik yang dianut Indonesia adalah Demokrasi Pancasila yang dapat memelihara keseimbangan antara konflik dan konsensus yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat, persaingan dan pertentangan antar individu, individu dengan pemerintah dan individu dengan kelompok; juga dapat memberikan dan menyediakan mekanisme yang mengatur konflik sampai pada titik penyelesaian, dan segala kebijakan pemerintah harus berdasarkan keputusan musyawarah atau bersama yang dilakukan secara arif dan bijaksana sesuai dengan jiwa Pancasila.
Dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dan mencapai tujuan nasional maka harus sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Dalam menyelenggarkan  politik negara, yaitu keseluruhan penyelenggaraan politik dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan aparatur negara serta segenap daya/dana demi tujuan nasional dan terlaksananya tugas negara sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
d.  Bentuk partisipasi rakyat pada politik dalam sistem pemerintahan demokrasi adalah terpilihnya perwakilan rakyat pada lembaga DPR, DPRD, dan DPD yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara jujur, adil dan transparan.
Sedangkan perwujudan hak dan wewenang warga negara Indonesia dalam Demokrasi Pancasila yaitu seperti menjadi anggota atau pengurus organisasi masyarakat yang sesuai dengan pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 kemudian ikut aktif dalam kegiatan ekonomi sesuai dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan memperoleh pendidikan, ikut menangani serta mengembangkan pendidikan sesuai dengan pasal 31 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.  
III. OLIGARKI MENGANCAM DEMOKRASI INDONESIA
a.    Politik oligarkis adalah suatu konfigurasi politik yang didominasi kelompok elite yang bergerak di bidang politik melalui transaksi yang saling menguntungkan  antara elite itu sendiri. Di dalam konfigurasi politik yang oligarkis dimana  keputusan-keputusan penting kenegaraan ditetapkan oleh para elite negara secara kolutif dan koruptif sehingga keberadaan mereka ibarat di negeri kleptokrasi.
b.   Indonesia setelah mamasuki era reformasi seharusnya melahirkan demokrasi yang hakiki, tapi sayang  demokrasi yang lahir tidak diikuti dengan penegakan hukum; oleh karena itu sebagai konsekwensinya maka  sistem ekonomi, politik dan pemerintahan dikuasai oleh para oligarki.
c.   Dalam konteks sesungguhnya Indonesia tidak demokratis melainkan bergeser ke oligarkis itu, dimana pusat kekuasaan oleh sekelompok orang yang berkepentingan, pada gilirannya agenda-agenda politik akan ditentukan dan diperjualbelikan melalui transaksi politik dengan uang atau jabatan sehingga mayoritas yang menduduki jabatan publik adalah orang-orang itu-itu saja dan lebih parah lagi keberadaan mereka tidak dapat menciptakan perubahan yang signifikan terhadap keamanan dan kesejahteraan rakyat.
d.   Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sistem politik Indonesia yang saat ini telah dikuasai oleh para oligarki yang tidak tunduk pada hukum, maka cepat atau lambat nantinya dapat menjadi ancaman bagi demokrasi di Indonesia, dimana kekayaan yang mereka miliki membuat mereka berkuasa dan bahkan lebih kuat daripada institusi hukum yang ada.
IV.   DEMOKRASI SLOGAN DAN DINASTI POLITIK
a.   Demokrasi yang mengedepankan partisipasi publik dengan slogan dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat sesungguhnya berjalan di tempat atau malah bisa dikatakan berjalan buruk karena pelaksanaan demokrasi di Indonesia cuma pada kulitnya saja sedangkan substansi dari demokrasi belum tercapai. Dapat dilihat pada produk legislasi DPR yang seharusnya melindungi masyarakat bawah atau kaum proletar melalui produk hukum malah banyak mengabaikan hak-hak mereka sehingga produk hukum yang dihasilkan bersifat ortodoks,  padahal DPR merupakan representasi semua rakyat Indonesia bukan representasi masyarakat kelas atas atau kaum borjuis.
Politik hukum nasional seharusnya ditujukan untuk mencapai tujuan negara, yakni:
(a) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
(b) memajukan kesejahteraan umum,
(c) mencerdaskan kehidupan bangsa,
(d) melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
b.   Beda lagi pada pelaksanaan pemilihan umum yang penuh dengan kecurangan serta para elite politik yang cenderung mementingkan kepentingan pribadi masing-masing atau kelompoknya daripada kepetingan umum dengan selalu mengatasnamakan rakyat untuk mendapatkan legitimasi; money politics pun menjadi sesuatu yang lumrah di samping karena penegakan hukum yang lemah tapi juga karena sebagian besar penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan sehingga stimulus berupa uang sangat berharga bagi mereka.
c. Semakin mereka merasa nyaman dengan jabatan atau kekuasaan yang diemban maka mereka akan cenderung mempertahankan kekuasaan tersebut sehingga berakibat pusat-pusat kekuasan hanya berputar di kalangan mereka dan secara alamiah akan menutup peluang kaum muda yang memiliki visi dan misi untuk berkiprah, seolah-olah partai politik itu merupakan satu-satunya sumber kepemimpinan.
Suatu contoh konkrit pada para kepala daerah yang begitu selesai masa jabatannya, mendorong kuasa gono-gini seperti pada istri, saudara atau anaknya untuk menggantikan posisinya yang habis masa jabatan selama 2 (dua) periode ataupun malah mencalonkan diri lagi untuk jabatan berbeda seperti wakil kepala daerah demi melanggengkan kekuasaan (politik dinasty), padahal seyogyanya dalam berpolitik diperlukan kebijaksanaan karena modal dasar dalam berpolitik adalah etika dan moral.
V. DEMOKRASI P0LITIK DAN UANG
a.    Politik dan uang mungkin merupakan dua hal berbeda namun tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya; untuk berpolitik orang membutuhkan uang dan dengan uang orang dapat berpolitik. Istilah politik uang yang dalam bahasa Inggrisnya money politics mungkin istilah yang sudah sangat sering didengar, dan  menunjukkan pada penggunaan uang untuk mempengaruhi keputusan tertentu entah dalam Pemilihan Umum ataupun dalam hal lainnya yang berhubungan dengan keputusan penting; dalam pengertian seperti ini uang merupakan alat untuk mempengaruhi seseorang untuk menentukan keputusan yang tentunya  dengan kondisi ini maka dapat dipastikan bahwa keputusan yang diambil tidak lagi berdasarkan baik-tidaknya keputusan tersebut bagi orang lain tetapi keuntungan yang didapat dari keputusan tersebut.
b.  Istilah politik uang juga dapat dipakai untuk menunjukkan pada pemanfaatan keputusan politik tertentu untuk mendapatkan uang, artinya kalangan tertentu yang memiliki akses pada keputusan politik dapat memanfaatkan keputusan tersebut untuk mendapatkan uang, dimana pemerintah atau penguasa ikut bermain dalam seluruh tindakan ekonomi masyarakat dengan melakukan sebuah sistem ekonomi tertutup dan protektif. Keterlibatan pihak pengambil kebijakan dalam sistem ekonomi seperti ini menghasilkan ekonomi biaya tinggi yang tidak menguntungkan bagi rakyat ketika sekelompok orang tertentu melindungi kepentingan pribadi dan kelompok mereka masing-masing dengan mengendalikan arus suplai barang kebutuhan masyarakat.
c.   Dalam pelaksanaan pemilihan umum, politik dan uang merupakan pasangan yang tidak dapat dipisahkan, dimana uang itu sangat penting untuk membiayai kampanye karena kampanye berpengaruh pada hasil pemilihan umum itu sendiri, karena faktanya kampanye tidak akan berjalan tanpa uang meski uang tidak merupakan faktor satu-satunya untuk memperoleh keberhasilan.
d.   Dalam sistem politik yang tidak demokratis ini, maka korupsi politik akan tumbuh subur dan menjadi tabiat kebanyakan politisi. Sama halnya dalam partai politik yang tidak sehat, mereka akan mencari sumber-sumber pendanaan instan untuk menjalankan mesin politiknya, salah satunya melalui korupsi uang negara.
e. Seperti diketahui bahwa para calon anggota legislatif menyebarkan berbagai sogokan kepada masyarakat yang berbalut bantuan, dan pada saat yang bersamaan ramai pula ditemukan masyarakat berbondong-bondong mengejar para calon legislatif itu dengan berbagai proposal, mulai dari proposal acara keramaian hingga pembangunan fisik sarana umum.
VI.   PENUTUP
a.   Bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar tidak perlu diragukan lagi, tetapi faktanya banyak masyarakat yang justru merasa tertindas oleh pemerintah itu sendiri, oleh karena masalah ketidakadilan pemerintah menjadi persoalan yang memicu disintegrasi bangsa, maka sistem politik Indonesia ke depan diharapkan dapat kembali pada nilai-nilai luhur Pancasila dalam keseluruhan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
b.    Terdapat 3 (tiga)  pelajaran penting yang seharusnya dipahami para kandidat dalam pemilu mendatang, yaitu Pertama, masyarakat sudah semakin faham tentang politik, walaupun diberi uang atau sogokan dalam berbagai bentuk, masyarakat relatif tetap memilih kandidat sesuai dengan keinginannya. Kedua, uang suap dari kandidat sering kali menguap, justru yang untung atau curang sering kali tim suksesnya sendiri atau lembaga survei. Ketiga, semakin cerdasnya pemilih dalam pemilihan umum tentu kabar baik bagi seluruh pihak yang ingin dalam pelaksanaan pemilihan umum berjalan bersih dan jujur.
c.   Beberapa sebab yang mengakibatkan maraknya politik uang, antara lain :  Pertama, karena persaingan yang cukup ketat antara peserta calon legislatif dimana mereka seharusnya saling mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran, justru saling berlomba untuk melakukan politik uang itu. Kedua, minimnya jumlah dan kemampuan pengawas lokal maupun pengawas asing, seperti Pemilihan Umum Legislatif atau Presiden yang dipersiapkan sejak jauh-jauh hari. Ketiga, kurangnya partisipasi media untuk mengungkap kasus-kasus yang kebanyakan media takut disebut partisan karena terlalu menyoroti peserta.
d.  Karena potensi masalah justru semakin kuat akan bergeser dari pemilih kepada penyelenggara pemilu, yang artinya dahulu kandidat menebar uang kepada pemilih, namun sekarang ini yang bakal terjadi justru kandidat menebar uang kepada oknum penyelenggara pemilu.
e.  Sejumlah kasus politik uang yang ditemukan, nyaris tidak terdengar adanya sanksi tegas, baik pihak yang menebar politik uang itu sendiri maupun pihak yang menerimanya. Praktek politik uang yang dilakukan secara sistematis, tersamar, melibatkan sejumlah tokoh penting partai yang menduduki jabatan politis tinggi masih sangat sulit dibawa ke Pengadilan.

Ditulis oleh : 
Drs. H. Moh.Tojjib, M.Si. (mantan “SEKCAM JAMBANGAN” Kota Surabaya)
Alamat         : Medokan Asri Utara IV/25 (MA III-/17) Surabaya
Telepon       : 031 8711001, 031 777 063 84 dan 081 232 063 84
e-mail          : moh.tojjibnabil@yahoo.com

No comments:

Post a Comment