Saturday, May 10, 2014

HUKUM : ANGGOTA KP2 BEA CUKAI BATAM SITA BARANG TANPA SBP

PERBUATAN memalukan yang diduga dilakukan anggota KP2 BEA dan CUKAI Batam terungkap saat dilaporkan oleh si empunya barang setelah mengetahui barangnya yang disita itu tidak kunjung dikembalikan.
Kejadian tersebut terjadi saat penumpang KM Pelni KELUD akan berangkat dengan membawa barang berisikan rokok Luffman dan minuman ringan jenis Anker Stout kaleng yang masing-masing berjumlan 12 biji yang dimasukkan dalam tas. Dalam keterangannya pada media saat kejadian tersebut (4/5), Nambela mengeluhkan soal penyitaan barang-barangnya tersebut saat kedatangan kapal KM KELUD di Pelabuhan Sekupang dan meminta agar barang-barangnya yang disita oleh petugas Bea Cukai berinisial NAR itu dikembalikan sesuai janjinya saat penyitaan.
Apa yang dilakukan NAR selaku kordinator BC yang melakukan penyitaan barang itu jelas-jelas menyalahi aturan karena tanpa dilengkapi surat bukti penyitaan (SBP) sesuai prosedur SOP Dirjen Kepabeanan.
NAR saat dihubungi FAKTA melalui ponsel mengatakan bahwa barang-barang tersebut telah diserahkannya kepada SLMT selaku KASI P2 Kantor
Bea Dan Cukai Batu Ampar. "Silahkan jumpai kasi saya, karena telah saya serahkan pada atasan saya," imbuhnya.
Dan saat FAKTA menghubungi SLMT melalui ponsel guna meminta keterangan seputar penyitaan barang-barang produk lokal tanpa SBP, SLMT mengatakan bahwa barang-barang tersebut telah diserahkannya kepada penyidik di kantor yang sama. "Silahkan jumpai kasi penyidik, karena barang tersebut sudah diserahkan
pada penyidik, Mas," ujarnya.
Ditemui FAKTA di ruang kerjanya, Budi selaku kasi penyidik, saat dimintai
keterangan terkesan mengelak dan tidak dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan FAKTA terkait penyitaan barang-barang produk lokal khusus Batam tanpa SBP seperti yang dialami Nambela. “Nanti ya Mas saya tanyakan dulu, nanti saya panggil yang punya barang karena barang dan laporan tersebut belum ada di kantor penyidik," ungkapnya. Lho kok bisa beda dengan keterangan SLMT bahwa barang sitaan tersebut sudah diserahkannya ke penyidik ?

Hingga berita ini diunggah, pihak Bea dan Cukai Batam termasuk NAR dan SLMT tidak dapat memberikan keterangan yang pasti dan jelas soal penyitaan barang-barang lokal tanpa SBP tersebut. (Marbun) majalahfaktaonline.blogspot.com
Kantor Bea dan Cukai Batam

No comments:

Post a Comment