Wednesday, May 28, 2014

LINTAS JOGJA : BUPATI SLEMAN DIGUGAT WARGANYA

MERASA tanah pekarangan dan sawah warisan kakeknya letter C No.193/Kld atas nama Atmorejo yang terletak di Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman, dikuasai PT SURYA UTAMA KALAKA karena mendapat hak pengelolaan dan penguasaan lahan dari Bupati Sleman berdasarkan SK Bupati Sleman, Sri Purnomo, No. 01.OL/Kep.KDH/A/2013 tanggal 07 Januari 2013 untuk Perkantoran dan Sarana Perdagangan Jasa seluas 15.565 m2 dengan pemohon Agus Wibowo Dwi Santoso.
Dari kiri : Bupati Sleman, Sri Purnomo, dan Agus Santoso
             Ahmad Atori, ahli waris (cucu Atmorejo), warga Sleman, yang memberikan kuasa pada Advokat Hillarius Ng Merro SH, Agustinus Y SH, Gunarso Nurbagyo SH dan Hartanto SH kemudian mengambil langkah hukum mem-PTUN-kan Bupati Sleman dan terdaftar dengan nomor perkara 05/G/2014/PTUN untuk membatalkan SK tersebut. Dalam keterangan persnya Hillarius Ng Merro SH antara lain mengatakan bahwa SK Bupati menyalahi prosedur karena dianggap tidak memperhatikan hak milik tanah masyarakat. Dirinya juga menuding adanya konspirasi beberapa pihak dalam proses perijinan tersebut sehingga tanpa verifikasi keluarlah SK Bupati. Meski begitu Hillarius menduga Bupati belum tentu tahu secara pasti permasalahan tersebut, namun SK-nya tetap ditandatangani. “Digugatnya Bupati Sleman melalui PTUN itu karena mewakili lembaga pemerintahan, yang menandatangani dan mengeluarkan SK tersebut,” jelasnya.
               Kliennya sendiri, papar Hillarius, baru tahu tanggal 20 Februari 2014 lalu saat bertemu dengan salah satu notaris di kawasan Colombo, Sleman, dan merasa tanahnya yang diperkirakan seharga (minimal) Rp 5 juta per meter perseginya tersebut dirampas dan dikuasai secara melawan hukum oleh Pemkab Sleman yang berkolusi dengan pengusaha atau PT Surya Utama Kalaka. Tanah yang diklaim milik kliennya sendiri seluas 6.600 m2 terdiri dari tiga bagian masing-masing seluas 2.200 m2 yang terletak di selatan Shangrila Karaoke, berbatasan dengan Tanah Kas Desa (TKD). Soal itu, menurutnya, pernah diutarakan ke Pemerintah Desa Caturtunggal dan dijawab sebagai bagian dari TKD. Padahal pihaknya mengantongi bukti-bukti penerbitan letter C namun petikan letter C tersebut tidak diakui oleh pihak desa.
               Secara terpisah, Kepala Desa Caturtunggal, Agus Santosa SPsi, didampingi Kabag Pemerintahan, Andi Sofyan, antara lain mengatakan bahwa lokasi obyek (tanah) yang diklaim Ahmad Atori hingga berujung timbulnya gugatan ke PTUN Yogyakarta itu keliru. Menurut keduanya, ijin tersebut untuk Persil 68 yang sangat luas. Di mana sebelum berstatus TKD lahan itu diakuinya memang milik warga (perseorangan) yang kebetulan juga bernama Atmorejo dan letaknya di belakang kantor pos. “Namun meski namanya sama, orang yang dimaksud bukannya kakek Ahmad Fatori,” tegas Andi sembari mengungkapkan adanya saksi bekas pemilik tanah tersebut.
               Sedangkan Agus Santosa dalam kesempatan tersebut tidak menampik tudingan kalau Persil 68 belum bersertifikat. Namun kepada FAKTA, dirinya menegaskan tidak ada tanah milik warga yang digunakan. “Kalau memang milik warga pasti kami kembalikan ke pemiliknya,” jelas Agus.
               Selain adanya bukti sewa dari petani penggarap lahan sebelumnya pada pihak desa, pernyataan Agus tersebut juga dibuktikan dengan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang selama ini menjadi tanggungan pemerintah desa. Sedangkan terkait ijin pemanfaatan TKD sendiri prosesnya melalui berbagai tahapan dan harus seizin gubernur. Dimulai dari adanya permohonan dari pihak pemohon melalui pemerintah desa, lalu pihak desa akan membuat rekomendasi ke kecamatan, dari kecamatan akan diteruskan kepada bupati. Barulah setelah semua persyaratan terpenuhi diajukan pada Gubernur DIY. Karena telah melalui berbagai tahapan tadi, baik Agus maupun Andy sangat yakin jika Gubernur DIY telah mengijinkan, berarti secara administratif tidak ada persoalan terkait penggunaan TKD tersebut.
            Sementara itu Bupati Sleman, Sri Purnomo, terlihat siap menghadapi gugatan warganya ini. Terbukti saat agenda sidang yang pertama (22/4), dari Pemkab Sleman selaku tergugat hadir diwakili Kasubag Hukum, Dedi Widianto, serta stafnya, Arif Yuli Kurniawan. Dalam kesempatan tersebut, menurut Agustinus Y SH selaku salah satu kuasa penggugat, masing-masing pihak diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk melengkapi syarat-syarat administrasi sebelum memasuki persidangan yang akan digelar selanjutnya. (F.883) majalah fakta online
Advokat Hillarius Ng Merro SH


No comments:

Post a Comment