Sunday, May 18, 2014

MAKASSAR RAYA : LBH MINTA POLISI TIDAK MELINDUNGI ANAK POLISI YANG BEJAT



WAKIL Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kota Makassar, Zulkifli Hasnuddin, meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak melindungi pemerkosa anak di bawa umur sebut saja namanya Bunga, warga Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, yang diduga dilakukan oleh anak anggota polisi berinisial CA. Pelaku hingga saat ini belum ditangkap.
“Meski dia anak polisi tapi secara hukum siapa pun yang melakukan tindak pidana, penyidik harus melakukan proses hukum,” ujar Zulkifli. Menurut dia, polisi jangan setengan hati memproses hukum pada pelaku kejahatan yang berasal dari keluarga polisi. Zulkifli pun meminta agar pelaku pemerkosaan ditindak tegas sesuai undang-undang perlindungan anak.
Orangtua korban, Ja, juga meminta agar Polri khususnya pihak Polres Gowa dan Kapolda Sulserbar mendukung penangkapan anak anggota polisi yang bersalah dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan ada pengecualian atas perbuatan pemerkosaan anak di bawah umur dan segera tangkap pelakunya. Perbuatan pelaku telah melukai perasaan keluarga korban, sehingga harus dihukum seberat-beratnya.
Kapolres Gowa, AKBP Lafri Prasetyono, di kantor KPU, Rabu (8/4), mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan proses hukum atas laporan kasus pemerkosaan tersebut. ‘’Kami terus berupaya untuk meringkus pelakunya. Kami ketahui pelakunya lari ke Jeneponto dan kita sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat. Kami tidak akan tinggal diam, kasus ini tetap kita proses meski usaha kita itu sampai sekarang masih nihil,” terang Kapolres.
Kapolres menuturkan, sejumlah personil telah berada di daerah untuk melakukan penangkapan. “Yang jelas, kasus tersebut tetap ditindaklanjuti,” ucap dia. CA yang putra oknum anggota polisi berpangkat Aiptu itu dilaporkan ke Polres Gowa (6/4) malam. CA dilaporkan atas tuduhan melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di sebuah rumah kosong di Somba Opu. 
Ayah korban, Ja (32) yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung menjelaskan, dari pengakuan anak bungsunya itu Ja mengetahui kejadiannya yakni berawal ketika CA menjemput Bunga di rumahnya sekitar pukul 20.00 Wita dengan alasan ingin mengantarkan korban untuk bertemu keluarganya. Namun, dalam perjalanan, pelaku ternyata tidak membawa Bunga bertemu keluarganya, melainkan dibawa ke sebuah rumah kosong yang ternyata dipakai sebagai tempat penampungan barang bekas. Di situlah pelaku melakukan aksi bejatnya. Bunga diperkosa di bawah ancaman pisau oleh pelaku. (Tim) majalah fakta online

No comments:

Post a Comment