Sunday, May 18, 2014

MAKASSAR RAYA : TELINGA TAK FUNGSI SETELAH DIPUKUL GURU



FA, siswa kelas 8B SMP Negeri 2 Kalibone, Kecamatan Pangkajene, menjadi korban pemukulan guru berinisial AB (21/3). FA sempat menyembunyikan kejadian yang menimpanya. Hingga korban mengalami demam tinggi. Haslinda, ibu kandung korban, mengatakan, awalnya dia menyangka anaknya hanya demam biasa. Namun saat hendak menyuapi makanan, FA mengeluh kesakitan pada rahangnya.
“Saya sadar kalau leher sampai pipi samping kiri telinganya bengkak dan ia tidak bisa makan,” jelasnya. Setelah didesak, akhirnya FA menceritakan kejadian yang menimpanya. FA mengaku takut terus terang lantaran diancam akan dikeluarkan dari sekolah jika membeberkan kasus pemukulan tersebut. FA mengisahkan, saat itu ia dan teman di kelas belajar IPS dengan praktek sebuah kaleng pilox yang di dalamnya ada kelerengnya, kelerengnya itu berusaha dikeluarkan dari kalengnya namun kelereng itu keluar dan terpental ke ruang kelas 8A yang sementara belajar Bahasa Indonesia yang diajarkan oleh guru AB.
Korban bersama dua rekannya hendak mengembalikan kelereng tersebut, dengan bermaksud minta bantuan ke salah satu siswa dalam kelas itu, dengan cara mengintip di jendela. Namun baru saja mengintip, salah satu siswa berteriak,“Ada yang mengintip, Pak !” Akhirnya guru AB keluar dan FA beserta temannya lari. Dia dan temannya dipanggil oleh guru AB dan akhirnya menurut. Ketika sampai di hadapan guru AB, korban pun ditampar di bagian telinga kirinya, hingga FA merasakan pusing.
“Aku lama berdiri di depannya tapi tidak mendengarkan apalagi yang dibilang, karena telingaku tiba-tiba tidak dengar lagi, sampai aku pulang sekolah terus diawasi Pak AB hingga di pintu gerbang,” tukasnya.
Sekitar jam 11 siang ibu kandung dan kakak FA mendatangi sekolah hendak bertemu kepala sekolah, namun Kepala SMPN 22 Kalibone sedang tidak ada di tempat, begitu juga guru AB tidak berada di sekolah. “Saya datang ke sekolah hanya mau menyelesaikan dengan baik, tanpa campur tangan hukum, namun kepala sekolah dan guru yang bersangkutan tidak ada di sekolah,” ucap Bu Linda. 
Sampai berita ini dibuat pihak Polres Pangkep memang belum mengambil langkah-langkan proses hukum atas kasus ini. Yang jelas, tidak ada alasan kasus ini dihentikan atau didamaikan karena korbannya anak di bawah umur dan pihak keluarga korban menginginkan pihak yang terkait untuk mengusut kasus ini sampai tuntas agar tidak ada lagi murid lain yang jadi korban tindakan kekerasan gurunya. Perbuatan guru SMPN 2 Kalibone Kabupaten Pangkep itu melanggar UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Tim) majalah fakta online

No comments:

Post a Comment