Thursday, May 15, 2014

SURABAYA RAYA : “POLISI TIDUR” DAN PINTU PENUTUP JALAN KAMPUNG MELANGGAR PERDA NO.10 TAHUN 2000 DIDIAMKAN SAJA

WALIKOTA Surabaya, Ir Tri Rismaharini MT yang dikenal tegas, disiplin, cermat dan cerdas serta mendapatkan segudang penghargaan termasuk penghargaan sebagai walikota terbaik sedunia, sepertinya lupa untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran Perda No.10 Tahun 2000 tentang pembuatan tanggul pengaman jalan (speedtrap) yang dikenal masyarakat sebagai “polisi tidur” dan pintu penutup jalan.
Seperti diketahui bahwa di perumahan-perumahan dan perkampungan-perkampungan di Kota Surabaya pembuatan “polisi tidur” menjamur dengan alasan sarana pengaman agar kendaraan bermotor melaju dengan pelan sehingga tidak mengganggu warga. Selain itu juga dibuat pintu penutup jalan.
Namun semua itu malah meresahkan pengguna jalan karena kendaraan bermotornya bila melintasi “polisi tidur” itu dapat dipastikan bagian bawahnya akan nggasrek/nggaduk. Begitu juga dengan becak yang muatannya cukup banyak tidak sedikit yang pelegnya melengkung/peyok akibat terganjal “polisi tidur” yang dilewatinya.
Ketua DPRD Kota Surabaya, Mahmud SSos, saat dikonfirmasi FAKTA mengatakan bahwa tujuan peraturan daerah (perda) dibuat untuk kebaikan warga kota sehingga sudah selayaknya masyarakat mematuhinya, termasuk dalam pembuatan tanggul pengaman jalan (“polisi tidur”) dan pintu penutup jalan. Diharapkan juga kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk tidak segan-segan menertibkannya sebagai wujud penegakan hukum agar tidak meresahkan masyarakat luas/pengguna jalan. Bila dengan alasan untuk pengamanan, perlu dicarikan solusinya yang terbaik sehingga tidak merugikan masyarakat yang lain.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKB, K H Moch Naim Ridwan, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelanggaran perda atau yang melanggar hukum perlu ditertibkan sebagaimana yang diatur dalam perda tersebut. Diharapkan warga masyarakat untuk mematuhinya.
Ir  Masduki Toha dari Fraksi PKB DPRD Kota Surabaya mengatakan bahwa pembuatan tanggul pengaman jalan (“polisi tidur”) dan pintu penutup jalan jelas melanggar perda yang dapat merugikan masyarakat luas. FAKTA mempertanyakan mengapa tidak ditertibkan ? Masduki menjelaskan, mungkin saja karena walikota masih sibuk menangani yang lain maka terlupakan. “Seharusnya aparat penegak perda yakni Satpol PP yang tanggap dan eksen untuk melakukan penertiban, tidak hanya menunggu perintah walikota saja. Bila kita amati Satpol PP gencar menertibkan tempat ijin usaha bangunan liar dan PK5 tapi mengapa pelanggaran perda lainnya tidak ditertibkan ? Itu juga tidak kalah pentingnya. Makanya, diharapkan Satpol PP segera melakukan penertiban pembuatan tanggul pengaman jalan (“polisi tidur”) dan pembuatan pintu penutup jalan yang melanggar Perda No.10 Tahun 2000 tersebut. Bila dikatakan untuk sarana pengamanan perlu dicarikan solusinya, tidak serta merta harus melanggar hukum (perda), itu tidak dibenarkan”.
Saat ini warga perumahan elit ataupun di kampung-kampung menganggap jalan itu milik kampung mereka sehingga mau dibuat apa saja terserah apa mau mereka, semaunya sendiri tanpa memikirkan akibatnya pada pengguna jalan lainnya. Begitu juga dengan pintu penutup jalan, seharusnya bisa ditutup setelah pukul 24.00 atau jam 12 malam sampai Subuh, tetapi kenyataannya pintu penutup jalan ada yang hanya dibuka 1 jam kurang dan tidak sedikit pintu penutup jalan yang malah ditutup rapat-rapat selama 24 jam. Sepertinya kampung/jalan itu miliknya sendiri saja. Itu semua tidak lepas dari tidak tegasnya Pemerintah Kota Surabaya dalam menegakkan perda. Apabila menertibkan permasalahan tersebut apakah takut nantinya bila mencalonkan walikota khawatir tidak dipilih lagi oleh masyarakat yang membangun tanggul pengaman jalan (“polisi tidur”) dan pintu penutup jalan itu ? Padahal tidak semua masyarakat setuju jalan diberi “polisi tidur”, hanya sebagian kecil saja yang setuju yaitu orang-orang yang memiliki jiwa egois, mengutamakan kepentingan sendiri, tidak mau melihat kepentingan umum. Apalagi saat ini tidak sedikit Ketua RT dan Ketua RW merasa sebagai penguasa di kampungnya yang bisa berbuat apa saja yang diinginkan. Mereka sering lupa fungsi Ketua RT dan Ketua RW yang sebenarnya yakni menyelesaikan setiap permasalahan di kampungnya dengan baik, memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada warganya. Tetapi tidak sedikit dari mereka yang melakukan sesuatu melampaui kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Ada yang menganggap jalan di kampungnya sebagai kewenangan dan kekuasannya seperti miliknya sendiri saja. Hingga menyebabkan terjadinya pelanggaran perda.
Dari hasil wawancara FAKTA dengan warga kampung, perumahan dan pengendara kendaraan bermotor serta tukang becak, dari 200 orang yang diwawancarai terdapat  165 orang (82,5%) menyatakan tidak setuju adanya tanggul pengaman jalan (speedtrap/”polisi tidur”) dan pintu penutup jalan tersebut.
Menurut penuturan warga, pada saat ada rapat warga di RT ada salah seorang yang usul pemasangan “polisi tidur” dan pintu penutup jalan tersebut dan warga yang lain mengamini saja karena sungkan dan ada yang takut. Ada pula inisiatif dari pengurus RT sendiri, namun sebenarnya sebagian besar warganya tidak setuju.
Mengapa demikian ? Karena kurangnya pemahaman yang dimiliki warga dan kurangnya sosialisasi dari aparat Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini camat, lurah dan penegakan pelanggaran perda oleh Satpol PP. Apa pekerjaan Satpol PP hanya menertibkan PK5, bangunan liar dan tempat usaha yang tidak memiliki ijin saja ? Apakah bila menertibkan pelanggaran perda tentang pembuatan tanggul jalan (“polisi tidur”) dan pintu penutup jalan kampung itu tidak ada “sawerannya” sehingga ogah-ogahan untuk melakukan penertiban ? Pasalnya, selama ini yang FAKTA amati, Satpol PP gencar melakukan penutupan tempat usaha yang tak berijin kemudian “dilakukan nego” bisa dibuka kembali.
Pakar hukum dari Fakultas Hukum UNAIR Surabaya, DR Sukardi SH MH, mengatakan bahwa hal itu merupakan pelanggaran hukum dalam hal ini perda tentang pembangunan tanggul pengaman jalan (“polisi tidur”) dan pintu penutup jalan atau berupa apa pun. Maka, Pemerintah Kota Surabaya harus segera melakukan penindakan agar warga kota taat dan tertib hukum. Seharusnya Satpol PP melakukan penertiban dan sebaiknya RT dan RW diberitahu terlebih dahulu atau diberi surat edaran melalui camat dan lurah agar bangunan tanggul pengaman jalan (“polisi tidur”) di kampungnya dibongkar dan pintu penutup jalan tidak ditutup 24 jam dan ada yang jaga bila dibuka dan ditutup, karena melanggar Perda No.10 Tahun 2000. Soal warga ingin rasa aman dan pengendara bermotor tidak kebut-kebutan di kampungnya maka perlu ada solusi yang lain. Apabila sangat diperlukan oleh masyarakat maka perlu diadakan penelitian yang cermat dan teliti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya bersama kepolisian. 
Diharapkan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, dapat mendengarkan keluhan masyarakat tentang masalah tersebut dan dapat segera dilakukan penertiban secara menyeluruh agar tidak dikatakan tebang pilih. (F.809) majalah fakta online

No comments:

Post a Comment