Saturday, June 14, 2014

KORUPSI : TERPIDANA KREDIT FIKTIF BRI JADI BURONAN

KEJAKSAAN Negeri Makassar memburu Joharis, terpidana kasus korupsi kredit fiktif di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Somba Opu, Makassar. “Yang bersangkutan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Kepala Seksi Intelijen, Syahrul Juaksha Subuki.
Lebih lanjut Syahrul mengatakan bahwa Joharis merupakan terpidana dalam kasus ini yang belum dieksekusi. Joharis adalah bekas petugas kebersihan BRI Somba Opu yang membantu pelaku lain melakukan korupsi. Joharis memberi data kepada Darmawan sebagai nasabah fiktif untuk mencairkan kredit.
Kejaksaan telah mengeksekusi Darmawan Daraba, bekas teller BRI Somba Opu, pada Maret 2012. Darmawan dan Joharis sama-sama divonis 1 tahun penjara. Selain itu, terdakwa diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2 milyar subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Kasus yang menjerat kedua terpidana itu disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar pada 2006. Darmawan diduga menggelapkan dana nasabah dan mencairkan kredit fiktif sejak 2003 hingga 2005. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 3,1 milyar.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Joko Budi Darmawan, mengatakan, selain kasus kredit fiktif BRI, pihaknya berencana mengeksekusi bekas Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya, Jamaluddin Yunus. “Namun pihak keluarga menyatakan terpidana telah meninggal dunia,” katanya kepada wartawan.
Menurut Joko, saat ini penyidik sedang mengurus pengembalian uang sebesar Rp 350 juta yang pernah disita penyidik dalam kasus itu. Dana tersebut akan dikembalikan ke PD Pasar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Sepanjang 2012 hingga pertengahan tahun ini, Kejaksan Negeri Makassar telah mengeksekusi 22 terpidana korupsi. Terakhir, penyidik menangkap bekas Kepala Balai Karantina Hewan Makassar, I Wayan Sutapa, di Bali.
Kejaksaan juga punya buronan dari kasus dugaan tindak pidana narkotika bernama Haeromi alias Baron. Terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu itu kabur sejak Oktober 2013. Baron melarikan diri setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar. (Tim) majalah fakta online
Kasi Pidsus Kejari Makassar
Joko Budi Darmawan SH

No comments:

Post a Comment