Tuesday, June 24, 2014

MAKASSAR RAYA : SIDANG DISIPLIN KEPOLISIAN KASUS PENGANIAYAAN 2 MAHASISWA

DUA orang korban pemukulan aparat telah bersaksi di persidangan Kode Etik Kepolisian RI Wilayah Polrestabes Makassar. Syamsul dan Widiransyah telah memberikan kesaksian pada sidang disiplin di Kantor Mapolrestabes Kota Makassar pada pertengahan Mei 2014. Dalam kesaksiannya, mereka mengaku telah dipukul berkali-kali dan sesudahnya diinjak-injak hingga babak-belur sekujur tubuh mereka oleh aparat kepolisian saat sedang berunjuk rasa di depan kantor PLN Sulselbar di Jalan Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sidang disiplin yang dilaksanakan di lantai dua Kantor Polrestabes Makassar itu dipimpin oleh AKBP Supardi Jafar dengan Penuntut Kompol Burhan (Kasikum) dan Kompol Fajri (Kasiwas).
Saat kejadian, kedua mahasiswa itu sedang berorasi di depan Kantor PLN tiba-tiba datang dua orang aparat kepolisian menangkap Syamsul dan Widiransyah lalu dibawa masuk ke tempat lobi PLN. Selanjutnya tanpa ada pertanyaan apa pun, mereka langsung dipukuli dan diinjak-injak hingga tak sadarkan diri. Menurut Syamsul di depan persidangan kode etik kepolisian, ia baru sadar setelah berada di rumah sakit sedang diinfus oleh dokter RS Bhayangkara di Jalan Andi Mappaodang. Waktu itu yang membawa korban ke rumah sakit adalah aparat kepolisian dari Polsek Panakukkang. Sedangkan dua polisi yang menginjak-injak mereka sudah kabur dari tempat kejadian.
          Syamsul dan Widiransyah tidak kenal dengan kedua polisi yang memukul dan mengijak-injak mereka itu. Kepada pimpinan sidang, mereka meminta agar perbuatan aparat kepolisian yang ternyata bukan sebagai pengayom masyarakat itu tidak diulangi lagi.
          Pimpinan sidang mengatakan, meski korban pemukulan tidak mempermasalahkan lagi namun Propam Polrestabes Makassar tetap menjalankan aturan hukum yang berlaku sehingga hakim tetap melanjutkan pemeriksaannya kepada Kompol Nyoman Sirna selaku pimpinan yang memimpin anggota polisi saat melakukan pengamanan unjuk rasa di depan PLN Jalan Hertasning, Kota Makassar, tersebut. Kompol I Nyoman Sirna tetap diperiksa untuk mempertanggungjawabkan pemukulan yang dilakukan anggotanya terhadap pengunjuk rasa dari HMI beberapa waktu lalu itu. Lebih tegasnya lagi bahwa AKBP Supardi Jafar selaku pimpinan sidang tetap menjalankan aturan hukum yang berlaku baik pada masyarakat maupun aparat kepolisian yang melakukan tindak pidana. (Tim) majalah fakta online
Kantor Polrestabes Makassar

No comments:

Post a Comment