Wednesday, June 18, 2014

SURABAYA RAYA : PEMKOT SURABAYA BELUM BAYAR TANAH WARGA

ADANYA gegeran dua pengusaha di Pengadilan Negeri Surabaya terungkap bahwa Pemkot Surabaya belum mengganti rugi tanah warga yang dipergunakan buat jalan dan sungai untuk fasilitas umum.
Seperti diketahui bahwa saat ini Handoko Minto Rahardjo, Komisaris PT Greges Jaya (GJ), melakukan gugatan terhadap Hengki Soenjoto dan Hendra Soenjoto, keduanya bertindak untuk dan atas nama PT Multicon Surabaya Terminal (MST). Tiga Advokat senior; Yoswinto Halimsetiono SH, AB Indranegara SH dan Alexrisamasu SH sebagai penasehat hukum penggugat berhadapan dengan advokat muda; M Bashori SH MH sebagai penasehat hukum tergugat (PT MST).
Dalam gugatan setebal 8 halaman bernomor 983/Pdt.G/2013.PN.Sby, sidang pertamanya dimulai pada 24 Desember 2013 dengan agenda mediasi dan dilanjutkan di meja persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fernandus SH MH. Yang perlu dicatat, meski sudah berjalan 5 bulan ternyata pada hari Senin, 19 Mei 2014, barulah diperiksa saksi-saksi yang pertama kali. “Soalnya kuasa hukum tergugat tidak rutin menghadiri sidang yang telah ditentukan Ketua Majelis Hakim. Sering tidak datang dengan berbagai alasan,” tegas Joswinto Halimsetiono SH, Ketua Tim Penasehat Hukum Penggugat yang kecewa dengan keadaan tersebut.
Dalam persidangan pemeriksaan yang diajukan penggugat (PT GJ) telah hadir pegawai dari Kelurahan Greges, pegawai BPN, Security PT GJ dan pegawai Pemkot Surabaya. Intinya, para saksi membenarkan bahwa PT GJ berlokasi di Jl Raya Greges 61 Surabaya, mempunyai sebidang tanah seluas 22.700 m2.  Dengan pembagian SHM No.294 seluas 10.300 m2 dan SHM No.296 seluas 12.400 m2.
Seterusnya tanah seluas 22.700 m2 yang faktanya seluas  21.676 m2 tersebut disewa oleh tergugat yang diikat dengan akte perjanjian sewa-menyewa nomor 18 tanggal 25 Juli 2008 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Lucia Suryani Widjojo SH. Sewa per m2-nya disetujui seharga Rp 5.500/bulan dan harus dibayar bertahap, dimulai pada bulan Agustus 2008. Jangka waktu kontrak selama 10 tahun sehingga nantinya berakhir pada tahun 2018.
Akan tetapi, setelah membayar DP (down payment/uang muka) pada bulan Agustus 2008 sisanya milyaran rupiah belum dibayar, seperti yang diperjanjikan dalam Akte Notaris nomor 18 tanggal 25 Juli 2008. Salah satu bunyi akte tersebut disebutkan bahwa manakala 3 (tiga) bulan setelah tanggal-tanggal yang ditentukan penyewa tetap belum memenuhi kewajibannya membayar uang sewa, maka perjanjian menjadi batal dengan sendirinya tanpa melalui prosedur apa pun dan dengan melepaskan ketentuan pasal 1266 dan pasal 1267 KUHPerdata, sedang uang yang telah diterima oleh yang menyewakan tidak dapat diminta kembali karena dianggap sebagai ganti rugi atas pembatalan tersebut.
Dalam gugatannya, penggugat mematok uang sewa plus denda keterlambatan 2 % per bulan sebesar Rp 5.760.726.725,- plus bunga 2 % per bulan sebesar Rp 1.898.277.415,- sehingga semuanya berjumlah Rp 7.659.004.140.  “Tanah yang disewa oleh tergugat yang telah terlambat membayar sewa adalah merupakan perbuatan ingkar janji sehingga patutlah tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat,” tandas Advokat Alex Risamasu, mantan Direskrim Polda Jatim ini.
Sita Jaminan
Untuk menjamin gugatannya tidak sia-sia, penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk meletakkan Sita Jaminan terhadap aset tergugat berupa rumah-rumah yang berlokasi di kawasan Taman Puspa Raya, Surabaya, dan kawasan Sunter Hijau di Jakarta Utara.
Bahkan 5 buah forklift buatan tahun 1997-2001 dimohonkan juga untuk diletakkan sita jaminan. Demikian pula gedung kantor beserta isinya yang berdiri di lahan persewaan di Jalan Raya Greges 61 Surabaya.
Dan, tak kalah pentingnya, penggugat mohon kepada Ketua PN Surabaya, menyatakan Akte Notaris nomor 18 tanggal 25 Juli 2008 yang berisi Surat Perjanjian Sewa-Menyewa yang dibuat oleh Notaris Lucia Suryani Widjojo SH, batal.
Perlu dicatat bahwa dalam persidangan yang juga memeriksa saksi-saksi dari pegawai Pemkot Surabaya terungkap bahwa jalan masuk dan sungai ternyata milik penggugat yang sudah masuk dalam sertifikat. Menurut Advokat Ali Indranegara SH yang juga kuasa hukum penggugat bahwa jalan masuk dan sungai itu dengan sendirinya harus kembali kepada penggugat, karena hingga saat ini lahan tersebut belum dibayar pembebasan tanahnya oleh Pemkot Surabaya.
            M Bashori SH MH, kuasa hukum tergugat (PT MST), ketika dikonfirmasi FAKTA, enggan berkomentar. “Kita ikuti saja proses persidangannya. Kita sudah menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi bahwa apa yang kita lakukan sudah benar dan prosedural,” tandasnya singkat dan menghilang di tengah hiruk-pikuknya PN Surabaya. (Tim) majalah fakta online
Advokat Yoswinto Halimsetiono SH dan AB Indranegara SH

No comments:

Post a Comment