Thursday, July 3, 2014

ANEKA BERITA : ANGGOTA DPRD BOJONEGORO KEMBALIKAN DANA BIMTEK

DARI 50 anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, hanya satu orang yang tidak diminta mengembalikan dana Bimtek, yakni Agus Susanto Rismanto SH. Karena Mas Agus (sapaan akrab Agus Susanto Rismanto SH), tidak pernah mengikuti dua kegiatan yang berbuntut masalah menjelang akhir jabatan 2009-2014 itu, yakni berupa kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Perundang-undangan Dewan Tahun Anggaran 2013.
Kewajiban pengembalian dana Bimtek tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa TImur yang dikeluarkan pada hari Rabu, 14 Mei 2014. Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro meminta seluruh anggota dewan yang menerima uang Bimtek Rp 6 milyar dan uang sosialisasi perundang-undangan Rp 2,7 milyar Tahun Anggaran 2012 mengembalikan pada negara. Karena ditemukan adanya kerugian negara Rp 1.842.324.000,- dan jumlah kerugian negara itu merupakan cash back dari dua kegiatan tersebut. Modusnya tidak jauh berbeda dengan penyelenggaraan Bimtek dan Sosialisasi tahun anggaran 2012.
Untuk jumlah kegiatan dalam dua jenis kegiatan DPRD sampai 12 kali. Rinciannya, 8 (delapan) kali Bimtek dan 4 (empat) kali Sosialisasi, biaya setiap kegiatan Rp 5 juta per anggota dewan. Bahkan BPK juga menemukan ada Bimtek Khusus yang diduga fiktif.
Ibnu Soeyoeli SE MM selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kas Daerah (BPKKD) Bojonegoro, ketika dikonfirmasi Eko Purnomo dari FAKTA membenarkan adanya pengembalian Cash Back Bimtek dan Sosialisasi Perundang-undangan DPRD Tahun Anggaran 2013 tersebut. 
Sedangkan Ketua DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto SE, ketika akan dikonfirmasi FAKTA di kantor DPRD, ia tidak ada di tempat, konon sedang ke Surabaya. (F.463) majalah fakta online

No comments:

Post a Comment