Thursday, July 3, 2014

ANEKA BERITA : PENANGANAN KORUPSI DANA HIBAH PERSIBA BELUM RAMPUNG, KAJATI DIY DITARIK KE KEJAGUNG

SAAT gencar menangani perkara korupsi yang menyeret nama mantan Bupati Bantul, Idham Samawi,  yang juga Ketua DPD PDIP DIY sekaligus Ketua DPP PDIP Bidang Rekrutmen dan Kaderisasi serta calon legislator DPR RI terpilih dalam penghitungan suara pemilu legislatif 9 April lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Suyadi SH, dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Pindo Kartikani SH, sebagai ketua tim dalam penyidikan kasus tersebut, justru dimutasi.
Gesernya kedua pejabat teras Kejaksaan Tinggi DIY ini menambah deretan nama jaksa sebelumnya yang dimutasi saat berupaya membongkar perkara Idham Samawi.
Entah karena kebetulan atau faktor lain, sebulan setelah sprindik turun, Agustus 2013 Koordinator Jaksa yang juga Ketua Tim Penyelidikan Dana Hibah Persiba, Abdullah SH, tiba-tiba dimutasi jadi Kajari Sampang, Madura, Jawa Timur. Padahal saat itu dia yang memimpin penyelidikan dan menemukan bukti petunjuk adanya indikasi korupsi dana hibah tersebut. Menyusul Kasi Penuntutan Pidsus Kejati DIY, Mei Abeto Harahap SH, berdasarkan SK tanggal  27 Januari 2014 dimutasi menjadi Pemeriksa Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Saat itu Mei Abeto yang paling getol mengejar persoalan ini dan sempat mengungkapkan pada FAKTA bahwa pemeriksaan semakin mengerucut dan tersangka makin terpojok.
Kemudian Pindo Kartikani dapat SK mutasi tanggal 20 Mei 2014, kini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Pekalongan, Jawa Tengah. Sedang per 28 Mei 2014, Suyadi mutasi sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. 
Pemutasian tersebut tentu menimbulkan tanda tanya, Suyadi-lah yang saat itu mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak bulan April 2013, akhirnya tim penyidik Kajati pada Kamis, 18 Juli 2013, menetapkan IS (Idham Samawi), mantan Bupati Bantul dua periode, dan Edy Bowo Nurcahyo, mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul, menjadi tersangka terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia sebesar Rp 12,5 M tahun 2011.
Waktu itu Idham selain menjadi Ketua Umum Persiba (Persatuan Sepakbola Indonesia Bantul) juga menjadi Ketua KONI. Penyelidikan yang dilakukan Tim Kejaksaan Tinggi menemukan dugaan penyimpangan administrasi dana hibah Persiba ini. Di mana dalam penggunaannya juga ada indikasi penyelewengan anggaran, antara lain membiayai kegiatan yang bukan peruntukannya.
Namun, nampaknya, Suyadi berpendapat lain. Dalam keterangan persnya di hadapan sejumlah wartawan, dia mengatakan sudah 1 tahun 9 bulan menjabat, ini menjadi rekor tersendiri karena biasanya di DIY tidak sampai setahun diganti. Dirinya berpendapat hal tersebut masih wajar untuk kebutuhan organisasi dan yakin penggantinya akan lebih baik dari sebelumnya. Dengan jabatannya yang baru nanti, dirinya masih bisa mengawasi perkembangan kasus yang menurutnya sudah berjalan 85 % dan tinggal menunggu hasil audit dari BPKP saja. Sedang pengganti Suyadi adalah Loeke Larasati Agoestina SH MM yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Kepri. (F.883) majalah fakta online

No comments:

Post a Comment