Thursday, July 3, 2014

ANEKA BERITA : PT KORENTIGA HUTANI GELAR KONSULTASI PUBLIK

PT KORENTIGA Hutani mengadakan konsultasi publik untuk mendapatkan sertifikat LP-PHPL sebagai perusahaan internasional yang bergerak di bidang perkayuan yang bersih dan profesional dan mendapat dukungan dari pemerintah maupun masyarakat. Konsultasi publik ini merupakan salah satu rangkaian penilaian kinerja yang dilaksanakan oleh  Lembaga Sertifikasi LV-LK dan LP-PHPL PT Mutu Agung Lestari yang berpusat di Bogor.
Pertemuan konsultasi ini diadakan di Aula PT Korentiga Hutani, Desa Nagamua, Kecamatan Urut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam konsultasi publik ini, PT Korentiga Hutani mengundang berbagai komponen masyarakat seperti tokoh adat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kepala Desa, Camat dan Dinas-Dinas yang terkait di dua kabupaten yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Lamandau.
Artamur, Direktur PT Mutu Agung Lestari sewaktu dikonfirmasi Abdul Hamid dari FAKTA mengatakan bahwa tujuan konsultasi publik ini untuk meminta masukan masyarakat buat lembaganya yang ada keterkaitannya dengan PT Korentiga Hutani, seperti legalitas izin, legalitas perdagangan kayu, ketersediaan jenis PHPL, pelunasan PSDH, pelaporan RKL/RPL, sosilisasi RKT, kejelasan batas areal perusahaan dengan masyarakat dan persetujuan kawasan lindung serta kondisi kawasan lindung. Selain penilaian itu masih ada penilaian lain seperti penataan areal kerja, implementasi sistem silvikutur, alokasi dana HTI, potensi hutan tanaman, penataan kawasan lindung, perlindungan hutan, dampak pengelolaan hutan tanaman, tanggung jawab sosial konflik areal dan mengenai tenaga kerja lokal yang dipekerjakan.
Artamur juga menambahkan bahwa untuk mendapatkan sertifikat LP-PHPL, perlu uji publik terlebih dulu. “Dengan itu kami akan terjun langsung ke lapangan memeriksa semua kondisi perusahaan yang ada kaitannya dengan penilaian. Karena  sertifikat yang akan kita terbitkan nanti tergantung dari hasil penilaian di lapangan”. (F.651) blog majalah fakta

No comments:

Post a Comment