Monday, July 21, 2014

DRESTA BALI : DUGAAN PUNGLI WARNAI PENDIRIAN TOWER DI KOTA DENPASAR

PENERTIBAN yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar sepatutnya tidak saja terhadap keberadaan bangunan antena telekomunikasi atau tower yang ditengarai tanpa izin alias bodong. Salah satunya seperti yang dikeluhkan warga penyanding di Jalan Tukad Irawadi, Denpasar, telah terbangun namun diduga tanpa mengantongi izin atau IMB. Dugaan itu muncul mengingat salah satu syarat tower mendapat IMB dan dibangun, pemilik atau pengelola tower wajib mendapat persetujuan warga atau disebut penyanding. Namun, diduga syarat itu tidak dijalankan oleh pemilik atau pengelola tower. 
“Harusnya pemilik tower itu meminta persetujuan penyanding dulu sebelum membangun. Karena jika ada apa-apa, satu contoh musibah yang berakibat tower itu roboh, rumah penyanding juga yang akan terkena dampaknya. Saya justru meyakini, tower itu belum mengantongi izin,” ujar salah satu warga sekitar ruko di Jalan Tukad Irawadi No.2 Denpasar Selatan itu sembari mewanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan, pada Rabu (28/5).
Ditemui terpisah, pihak Dinas Perizinan Kota Denpasar mengamini jika tower melebihi ketinggian 6 meter harus ada persetujuan penyanding. Ketentuan itu disebutkan sesuai yang tercantum dalam Peraturan Walikota Denpasar No. 34 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pembangunan dan Pengendalian Perangkat dan Menara Telekomunikasi di Kota Denpasar.
“Bukan hanya tower yang harus mengantongi izin, bangunan rukonya juga. Ruko itu harus dinyatakan laik sebagai penopang bangunan tower. Ruko itu harus mengantongi IMB,” ujar Mira, Kepala Bidang Informasi, Promosi Data dan Pelaporan Dinas Perizinan Kota Denpasar, di kantornya.
Ditanya terkait IMB yang wajib dikantongi pemilik tower, Mira memastikan bahwa tower yang disoal warga di Jalan Tukad Irawadi No.2 Denpasar Selatan itu belum berizin alias masih bodong. Kenyataan itu ia pastikan lantaran informasi warga disampaikan, jika benar, menyebutkan bahwa tower itu baru dibangun sekitar tiga hari lalu, tepatnya Minggu (25/5/2014).
Sementara itu, mengetahui keberadaan tower tanpa mengantongi izin atau IMB, yang juga ditegaskan I Gede Cipta Sudewa Atmaja MT, Kabid Tata Ruang DTRP (Dinas Tata Ruang dan Perumahan), dan Darmayasa, Kabid Piranti Keras dan Jaringan Dinas Komunikasi dan Informatika, keduanya sebagai tim pihak SKPD yang ditunjuk Pemerintah Kota Denpasar untuk membidangi verifikasi tower, yang mengaku belum mendapat pengajuan dari pemilik atau pihak pengelola tower.
I Wayan Wirawan SSos MSi, Kepala Bidang Penegakan UU Daerah Dinas Trantib dan Satpol PP Kota Denpasar, ditemui di kantornya menegaskan akan menindak tegas pemilik tower yang disebutkan tidak mengantongi izin itu di antaranya  dengan melakukan pemutusan operasional tower serta penyegelan.
Sayang, kendati dikabarkan bahwa tim Dinas Trantib dan Satpol PP Kota Denpasar mendatangi lokasi ruko tempat terbangunnya tower bodong itu, hingga 12 Juni 2014, warga penyanding masih mengeluhkannya. Bahkan menyebutkan bahwa keberadaan tower itu malah telah dilengkapi alat-alat penunjang sebagai tanda siap dioperasionalkan. “Kayaknya belum ditertibkan, Pak. Malah saya lihat tower itu kini telah dilengkapi alat-alat penunjang operasional,” ujar warga penyanding yang meminta dirahasiakan idetitasnya itu.
Mungkinkah pihak terkait mendapat sesuatu dari pihak pemilik atau pengelola tower terbangun itu sehingga tidak dilakukan tindakan apa pun ? Pasalnya, salah satu tim perusahaan tower mengaku, kondisi seperti yang dialami tower di Jalan Tukad Irawadi itu masih bisa diupayakan solusinya. Di antaranya, melakukan koordinasi bersama pihak-pihak terkait supaya turut membantu memudahkan bahkan meloloskan semua persyaratan yang harus dikantongi. Itu termasuk kajian dari pihak Tata Ruang Kota Denpasar.
“Pemilik tower pasti keberatan jika tower itu dibongkar. Pasalnya, pengurusan surat dari kantor lurah saja harus mengeluarkan biaya belasan juta rupiah. Contohnya, saya yang melakukan pengurusan surat dari Lurah Sesetan,” ujar seorang dari tim perusahaan tower itu sembari memohon supaya identitas dirinya termasuk perusahaannya dirahasiakan. Serta merahasiakan berapa sesungguhnya ia membayar Lurah Sesetan.
Benarkah ? Jika itu benar, penertiban sepatutnya tidak hanya dilakukan terhadap bangunan tower bodong. Melainkan juga terhadap para oknum pejabat yang membuat aturan sendiri dengan meminta sejumlah uang yang tidak jelas peruntukannya. Di samping itu, regulasi pembangunan tower  di Kota Denpasar pun sepatutnya mulai dievaluasi. Itu agar kapasitas yang seharusnya, serta besaran biaya, jika dibenarkan, tertuang jelas sebagai kewajiban yang patut ditaati pihak penyedia, pemilik atau pengelola tower sehingga tidak timbul kesan aji mumpung dan saling memanfaatkan situasi dan kesempatan.
            “Tidak benar, itu. Tidak ada bayar-bayar seperti itu di pihak Tata Ruang. Tugas kami hanya melakukan verifikasi segi ketataruangan. Jadi, tidak ada tarif seperti yang diisukan itu,” tegas Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar, Ir Made Kusuma Diputra MT, diamini I Gede Cipta Sudewa Atmaja MT, Kabid Tata Ruang, saat ditemui FAKTA. (F.915) majalah fakta online

No comments:

Post a Comment