Wednesday, July 2, 2014

LINTAS ACEH : KUD BARONA KUKUHKAN KEMBALI KEPENGURUSAN YANG LAMA

KEPENGURUSAN lama KUD Barona Rumoh Rayeuk, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, periode 2012-2014 yang dipimpin oleh H Arahman Wahab selaku Ketua, H Zulkifli Ahmad, Sekretaris, Zakarya Usman, Bendahara, dan Tgk Muzakir ST, Badan Pengawas, melalui Rapat Anggota Tahunan, mereka dikukuhkan kembalI oleh para anggota.  Hal itu diputuskan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku (TB) 2012 - 2013 yang berlangsung di Aula Gedung Pertemuan Kantor Camat Langkahan Padang Meuria, Aceh Utara, Sabtu (26/4). 
Usman, Kadiskop & UKM Aceh Utara, saat membuka RAT KUD Barona Rumoh Rayeuk mengatakan, Koperasi Unit Desa di Kabupaten Aceh Utara harus dilengkapi dengan seluruh administrasi tata operasional KUD yang bersangkutan agar kegiatannya sah dan sesuai dengan AD-ART koperasi. Bila ada hal-hal yang menyangkut dengan kepemilikan lahan pertanian bagi anggota KUD, urusan Surat Kepemilikan Kapling Kelapa Sawit misalnya, walau urusannya mengurus sertifikat, harus diurus melalui Kantor Camat setempat terlebih dahulu. “Hal itu dimaksudkan upaya mudah dalam menyelesaikan persoalan bila terjadi perselisihan di kalangan petani (anggota KUD) yang bersangkutan,” kata Kadiskop & UKM Aceh Utara.
Melalui Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2012 - 2013 KUD Barona Rumoh Rayeuk (26/4), setelah mengesahkan aktiva, pasiva, kekayaan bersih, perhitungan laba-rugi, perhitungan hasil usaha dan pengesahan Neraca Per 30 Desember 2012 dan 31 Desember 2013 yang telah dapat diterima oleh seluruh anggota yang hadir, maka rampunglah sudah hasil kegiatan Tahun Buku 2012 - 2013 KUD Barona. Maka melalui RAT tersebut, Usman, Kadiskop & UKM Aceh Utara, mengesahkan pula bahwa kepengurusan KUD Barona Rumoh Rayeuk yang lama sebagai Pengurus KUD Barona untuk periode 2014-2016. 
Sedangkan Wakil Ketua dan para Anggota Badan Pengawas KUD Barona Rumoh Rayuk, tidak adanya tercantum dalam struktur kepengurusan KUD Barona dan tidak pula disebut-sebut melaui RAT itu. Apakah Wakil Ketua dan para Anggo BP KUD Barona Rumoh Rayeuk memang tidak ada, tidak diketahui dengan pasti.
H Zalkifli Ahmad, Sekretaris KUD Barona, mengatakan, Sisa Hasil Usaha (SHU) KUD Rumoh Rayeuk yang mencapai Rp 25 juta akan dibagikan kepada 196 orang anggota KUD Barona yang ada. Ditambahkan, luas areal kelapa sawit di bawah pengelolaan KUD Barona Rumoh Rayeuk seluas 352 hektar. “Areal sawit seluas itu menghabiskan sekitar 2.800 sak pupuk non subsidi setiap tahun,” imbuhnya.
RAT KUD Barona Rumoh Rayeuk selain dihadiri para pengurus dan anggotanya, juga ikut hadir Kadiskop & UKM Aceh Utara, Kadis Perkebunan Aceh Utara, Camat Langkahan, Kapolsek Langkahan serta Danramil Langkahan. (F.434) ttom:0i� r i 0) " .0001pt;line-height: normal'>    DPRK.

5. Rapat dan kegiatan menyangkut alat-alat kelengkapan DPRK sesuai dengan
    bidang dan tugasnya masing-masing.
6. Pembentukan Panitia Khusus dalam rangka pembahasan dan Pengambilan
    Keputusan atas Rancangan Qanun untuk menjadi Qanun dan Rancangan
    Keputusan DPRK/Rancangan Keputusan Pimpinan DPRK menjadi Keputusan
    DPRK/Keputusan Pimpinan DPRK.
7. Mengikuti dinamika pembangunan di seluruh Kabupaten Aceh Utara, dengan
    kegiatan sebagai berkut :
    a. Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat dengan Eksekutif maupun
        lembaga/organisasi masyarakat lainnya.
    b. Konsultasi/Koordinasi/Kunjungan Kerja dan Peninjauan Lapangan.   
    c. Mengajukan saran dan pendapat kepada Pemerintah Kabupaten Aceh
        Utara.
    d. Menyerap dan meneruskan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah.
8. Mengikuti Seminar/Workshop/Pelatihan untuk meningkatkan kapasitas bagi
    anggota DPRK sesuai fungsi, tugas dan wewenang DPRK.
9. Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan (Qanun Inisiatif).
10. Penyusunan dan Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran DPRK dan
    Sekretariat DPRK Tahun Anggaran 2015.
11. Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah 
    (RKA-SKPD) Tahun 2015 oleh Komisi-Komisi.
12. Melaksanakan Kegiatan DPRK yang berkaitan dengan peningkatan kinerja 
     Pemerintah.
13. Mengikuti kegiatan Musrenbang Kecamatan dari masing-masing Daerah
     Pemilihan.
14. Mengikuti Forum SKPK dan Gabungan Forum SKPK.
15. Mengikuti kegiatan Musrenbang Tingkat Kabupaten.
16. Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan oleh Komisi-Komisi.
17. Evaluasi kegiatan masa Persidangan 1.
18. Penutupan Masa Persidangan 1.
Masa persidangan 1 DPRK Aceh Utara Tahun 2014 telah menetapkan dua buah Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak dan Rancangan Qanun Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Dakwah Suara Bujang Salem Kabupaten Aceh Utara yang telah ditetapkan pada tanggal 14 Maret 2014. 
Pimpinan DPRK Aceh Utara melalui Keputusan No.10 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Panitia Khusus (PANSUS) DPRK Aceh Utara, dalam hal penyelesaian masalah Pegawai Honorer Katagori K2 telah pula dilakukan :
1. Mendata ulang nama-nama Pegawai Honorer Katagori K2 yang tidak lulus
    CPNS bagi yang telah memenuhi syarat.
2. Memverifikasi ulang Katagori K2 yang tidak lulus tetapi memenuhi keriteria
    kelulusan.
3. Memfasilitasi kelanjutan dan melakukan dialogis untuk pembenahan kuota K2.
Hasil Pansus tersebut akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Utara ke depan.
Menurut Ketua DPRK Aceh Utara, Jamaluddin Jalil, bersamaan dengan itu juga dilaporkan bahwa Pemilu Calon Anggota Legislatif Periode 2014 – 2019 telah dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014, berlangsung aman dan lancar.
Kemudian Jamaluddin Jalil menutup Rapat Paripurna Istimewa Ke-3 Masa Persidangan 1 DPRK Aceh Utara. (F.434) majalah fakta online
Para Pengurus dan peserta RAT KUD Barona Rumoh Rayek

No comments:

Post a Comment