Friday, August 29, 2014

WATAMPONE RAYA : POLISI JENEPONTO DILAPORKAN SALAH TANGKAP ORANG

KASUS penangkapan yang dilaksanakan oleh oknum polisi Polres Jeneponto terhadap dua warga Desa Barayya dalam kasus dugaan penganiayaan, berbuntut panjang. Dua warga yang dituduh sebagai pelaku penganiayaan itu mengancam akan melaporkannya ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar.
Dua warga itu adalah Sukkin Bin H Sakka dan Sampara Bin Susu. Mereka ditangkap oleh polisi Polres Jeneponto lantaran adanya laporan dari masyarakat bahwa Sukkin dan Sampara terlibat dalam kasus penganiayaan.
Salah seorang keluarga korban salah tangkap itu, Hardani (27), kepada wartawan mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulselbar. Selain melapor ke Polda, dia juga akan melaporkan masalah ini ke Ombudsman Sulsel agar segera ditindaklanjuti. “Kami sudah laporkan masalah yang dialami Sukkin dan Sampara ini ke Polda Sulselbar, kami minta masalah salah tangkap ini segera ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolda Sulselbar,” kata Hardani sambil memperlihatkan bukti surat penangkapan terhadap dua keluarganya yang dianggapnya tidak sesuai prosedur dan salah tangkap orang.
Dia juga mengaku menemukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum polisi dalam Surat Perintah Penahanan terhadap Sukkin dan Sampara sebagai tersangka. Karena dua orang keluarga Hardani itu mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam surat penahanan itu. “Surat Perintahnya memang ada, namun dalam Surat Penahanannya itu ada tanda tangan Sukkin dan Sampara, padahal saat itu mereka berdua tidak pernah melakukan tanda tangan apa pun pada surat apa pun,” jelas Hardani.
           Surat Penahanan terhadap Sampara bernomor polisi SPHan/38N/2014/Reksrim, sedangkan Surat Penahanan Sukkin bernomor SPKP/76N/2014/Reskrim. Hardani menjelaskan, jika masalah salah tangkap orang ini tidak segera diselesaikan oleh pihak Polres Jeneponto maupun Polda Sulselbar, dia mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dengan melibatkan mahasiswa. “Salahnya karena orang tidak bersalah ditetapkan sebagai tersangka ! Maka, demi kelancaran kerja polisi untuk menyelesaikan kasus itu, masalah ini harus segera ditindaklanjuti,” tegas dia. (F.566) web majalah fakta / majalah fakta online

WATAMPONE RAYA : LAGI, BANTAENG PERTAHANKAN ADIPURA

KERJA keras menuai hasil yang menggembirakan. Begitulah yang ditunjukkan aparatur pemerintah daerah bersama masyarakat Kabupaten Bantaeng. Sebab, pada tahun 2014 ini untuk yang kelima kalinya sejak 2009 Bantaeng sukses mempertahankan penghargaan supremasi tertinggi di bidang lingkungan hidup, yakni Adipura. Prestasi ini tentu tidak terlepas dari keberhasilan Bupati Bantaeng, DR H M Nurdin Abdullah, dalam memimpin Bantaeng Butta Toa yang kini tengah memasuki periode keduanya.
Piala Adipura ini diterima langsung Bupati Bantaeng yang diserahkan Wapres, Boediono, disaksikan Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya, di Jakarta (5/6). Selain Bupati, hadir pula Wabup, Muhammad Yasin, bersama-sama Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda), H Abdullah Taibe.
Kepala Bapedalda Bantaeng, H Abdullah Taibe, usai penerimaan penghargaan piala Adipura di Istana Wapres mengemukakan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bantaeng. Menurutnya, keberhasilan mempertahankan piala Adipura untuk kelima kalinya ini merupakan hasil kerja keras semua pihak, terutama masyarakat Bantaeng yang tetap menjaga lingkungan bersih. Tanpa bantuan dan dukungan masyarakat untuk menjaga agar kota Bantaeng tetap bersih, penghargaan tertinggi ini tentu sulit diraih. Tapi, Alhamdulillah, seluruh lapisan masyarakat, SKPD, pelajar dan unsur lainnya tetap menjaga kebersihan kota Bantaeng hingga kita bisa mempertahankan Adipura ini untuk kelima kalinya,” tuturnya.
           Piala Adipura yang diraih untuk kelima kalinya itu kembali diarak keliling kota Bantaeng dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat dan komunitas di Bantaeng, diantaranya komunitas motor Vespa dan sepeda turut terlibat dan berpartisipasi menyambut piala Adipura di Tribun Pantai Seruni Bantaeng. (F.566) web majalah fakta / majalah fakta online

WATAMPONE RAYA : PEMDES SINJAI BERI BIMTEK PEMANTAPAN TUGAS BPD

UNTUK persiapan implementasi UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa maka Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Sinjai memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang pemantapan tugas BPD sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Desa.
Bimtek tersebut diikuti ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Sinjai. Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Aparatur Desa pada Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Sinjai, Andi Sinar Dapi, mengatakan, efektifnya pelaksanaan UU ini masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dipedomani untuk mengatur berbagai hal yang menjadi amanah UU tersebut. PP ini juga akan menjadi kerangka acuan bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya dalam beberapa buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang memang dibutuhkan untuk teknis pelaksanaannya.
Sementara Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Sinjai, A Yusran Maddolangeng, berharap agar sosialisasi dan Bimtek bagi BPD dan Kepala Desa ini nantinya dapat mewujudkan kesamaan pandang dan langkah di antara keduanya berdasarkan peranan dan fungsinya masing-masing. “Karena, memang arah dan kebijakan yang terkandung dalam UU Desa ini pada dasamya mengarahkan pada harapan terselenggaranya sistem tata kelola pemerintahan desa yang profesional, demokratis, transparan dan akuntabel,” tutur Yusran di sela-sela acara Bimtek di Kantor Camat Sinjai Selatan, Jumat (6/6).
           Dikatakannya pula bahwa meskipun pelaksanaan Bimtek ini direncanakan tahun 2013 lalu yang mana telah mendahului penetapan UU No.6 Tahun 2014, namun materinya sudah mengacu pada arah dan kebijakan umum UU Desa yang juga dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk mensosialisasikan berbagai perubahan yang terjadi dalam tata kelola pemerintahan desa. Termasuk kedudukan serta tugas dan fungsi BPD sehingga perlu adanya pemahaman dan langkah yang sama dengan isi dari arah UU tersebut. (F.566) web majalah fakta / majalah fakta online

WATAMPONE RAYA : PEMKAB BANTAENG USULKAN 800 KUOTA CPNS 2014

PEMERINTAH Kabupaten Bantaeng melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengusulkan sebanyak 800 kuota pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2014 ke Kemenpan RB. Pasalnya, laju pembangunan di Bantaeng saat ini membuat pemkab masih membutuhkan PNS cukup banyak.
Kepala Bidang Perencanaan Pengadaan CPNS BKD Bantaeng, Rival Nur, mengatakan, penambahan kuota pegawai sebanyak 800 orang dalam penerimaan CPNS tahun 2014 itu sudah termasuk CPNS kategori II yang masih ada tersisa sejumlah 670 orang. Itu artinya, kami masih butuh 100 kuota CPNS untuk memenuhi kebutuhan daerah,” katanya, Rabu (18/6).
Rival Nur menjelaskan, formasi yang diusulkan ke Kemenpan RB yakni tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian dan tenaga teknis. “Kami hanya mengusulkan saja dan yang menentukan diterima atau tidaknya usulan kami itu adalah pemerintah pusat,” katanya.
Anggota Komisi III DPRD Bantaeng, Thamrin Labandu, berharap agar usulan penerimaan CPNS 2014 dari Pemkab Bantaeng itu bisa disetujui oleh pemerintah pusat. “Tenaga honorer K2 yang masih tersisa hendaknya mendapatkan prioritas untuk diangkat menjadi PNS. Kami sangat mendukung langkah pemkab dengan adanya usulan itu, dan kami berharap Menpan-RB bisa menerimanya,” ujarnya. (F.566) web majalah fakta / majalah fakta online

WATAMPONE RAYA : PTUN MAKASSAR BATALKAN SK BUPATI BULUKUMBA

PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba yang mengangkat Kuspawati SH sebagai Kepala Desa (Kades) Padang, Kecamatan Gantarang.
Bermula dari mantan Calon Kades Padang, Manippi, bersama sejumlah mantan Calon Kades Padang, mengajukan gugatan ke PTUN Makassar Januari 2014. Gugatan tersebut terkait dengan SK Bupati Bulukumba yang mengangkat Kuspawati sebagai Kepala Desa Padang untuk masa jabatan 6 tahun.
“PTUN Makassar menerima gugatan penggugat dan membatalkan SK Bupati Bulukumba yang mengangkat Kuspawati SH sebagai Kades Padang,” kata Aco Bahar SH, kuasa hukum Pemkab Bulukumba di Kantor Bulukumba, Rabu (11/6).
Aco Bahar SH mengaku hadir dalam pembacaan putusan sengketa pilkades di PTUN Makassar yang berlangsung Selasa (10/6) itu. Salah satu amar putusan PTUN Makassar adalah Pilkades Padang cacat hukum. “Pilkades yang berlangsung di Kantor Desa melanggar Perda,” kata Aco Bahar mengutip salah satu amar putusan PTUN Makassar.
Pemkab Bulukumba memastikan akan menempuh upaya hukum selanjutnya. “Kami menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) TUN Makssar,” terang Aco Bahar.
Putusan PTUN Makassar itu jelas berimplikasi kepada legalitas Kuspawati. Itu
berarti akan ada pilkades ulang. Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Bulukumba, M Tayeb, mengaku belum menerima salinan putusan PTUN Makassar itu. “Soal pilkades ulang, kami menunggu kasus ini in kracht,” kata M Tayeb di Kantor Bupati Bulukumba. (F.566) web majalah fakta / majalah fakta online

WATAMPONE RAYA : POLISI USUT DUGAAN KORUPSI APBD-P JENEPONTO 2008

PENYIDIK Polres Jeneponto akhirnya menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Jeneponto tahun 2008.
Sementara ini penyidik masih terus mengusut dugaan tersebut untuk
mengumpulkan bukti-bukti adanya dugaan penambahan anggaran senilai Rp 30 miliar yang dinilai tak wajar. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jeneponto pada APBD pokok tahun 2008 melansir nilai Rp 650 miliar, namun memasuki APBD perubahan pada Oktober 2008 nilainya bertambah Rp 30 miliar.
Ketua Komisi II Bidang Keuangan DPRD Jeneponto, H Alamzah Mahadi Kulle Karaeng Sewang, mengakui hal tersebut. Menurut dia, bertambahnya anggaran APBD perubahan 2008 sebanyak Rp 30 miliar itu menuai sorotan tajam dari masyarakat Jeneponto. Apalagi pada April 2014 semua proyek telah dibayarkan.
Alamzah menguraikan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan APBD Jeneponto itu contohnya kasus dana pembayaran listrik senilai Rp 929 juta yang menyeret mantan bendahara, Bahrum Kompa. Dana pembayaran listrik itu disinyalir dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Pembayaran dilakukan tahun 2009 dan dananya diambil dari APBD Jeneponto. Masalahnya, ada sejumlah pejabat pemkab, anggota DPRD yang sudah tidak aktif serta rekanan meminjam dana tersebut. “Ini menjadi salah satu faktor yang membuat APBD Jeneponto mengalami defisit anggaran,” tegas Alamzah.
Secara terpisah, mantan anggota DPRD Jeneponto 2003-2008, Baharuddin Kam, mengatakan, soal adanya pembengkakan anggaran Rp 30 miliar di APBD perubahan 2008 itu dirinya sama sekali tidak tahu-menahu. “Itu masalah anggota Banggar dan saya bukan anggota Banggar, jadi saya tidak tahu,” tandasnya.
            Kapolres Jeneponto, AKBP Sigit Waluyo, mengungkapkan, pihaknya sudah memanggil Kasat Reskrim, AKP Harisuita, Kaur Bin Ops, Iptu Abd Rahim, serta Kanit Tipikor, Ipda Hamka, untuk mengumpulkan bukti guna penyelidikan kasus dugaan penggelembungan APBD Perubahan 2008 sebanyak Rp 30 miliar tersebut. “Saya sudah perintahkan kepada anggota untuk bekerja keras, korupsi harus dibumihanguskan,” tandas Kapolres Jeneponto. (F.566) web majalah fakta / majalah fakta online

Thursday, August 28, 2014

Korupsi : Lagi, Gedung Graha Swaka Dharma Denpasar Dibidik Tipikor

Tembok retak dan batu merah tembok lepas, hal yang wajar ?
GEDUNG Pelayanan Publik atau Gedung Graha Sewaka Dharma yang bercokol di Jalan Majapahit, Lumintang, Denpasar Utara, kembali dibidik tim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Kali ini dilakukan oleh tim Direktorat Reskrimsus Polda Bali, terhadap para pihak terkait proses pembangunan gedung. Itu mulai dari Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar, pengawas dan team leader serta dua direksi proyek, juga PPK proyek.
Putu Sukardja, sebelumnya menjabat selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Denpasar, sekaligus ditunjuk sebagai PPK proyek gedung, saat ini telah pensiun, pun tidak menampik jika para pihak terlibat proses pembangunan gedung itu termasuk dirinya diperiksa pihak Polda Bali. Itu atas kerusakan yang dialami gedung itu, di antaranya keretakan di beberapa bagian dinding, termasuk di bagian dalam gedung.
“Hanya pemeriksaan biasa. Pada 2012 lalu pun pernah dilakukan oleh pihak Polresta Denpasar, Pak. BPK pun sudah 2 kali melakukan pemeriksaan. Dan tidak ada masalah,” ujar Sukardja, sembari menyebutkan bahwa gedung tersebut juga telah dilakukan perbaikan saat masa pemeliharaan.
Sementara Made Kusuma Diputra, Kadis Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar, yang ditemui terpisah malah meminta FAKTA menemui Ida Bagus Rahoela, Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, dengan alasan atas perintah Walikota supaya keterangan dilakukan satu pintu dari pihak Humas kendati itu terkait informasi teknis yakni pembangunan gedung.
Atas permintaan itu pun Rahoela saat ditemui FAKTA, hanya menjelaskan secara umum. Di antaranya faktor penyebab terjadinya retak rambut itu, yang menurutnya karena faktor tanah yang labil. “Penyebab lainnya, pengeringan saat proses penembokan dinding tidak seimbang. Retak rambut itu wajar terjadi, dan teknis dalam hal ini tidak salah,” ujar Rahoela saat ditemui di ruang kerja kantornya, pada Senin (25/8).
Retak rambut, seperti pendapat Rahoela, boleh saja disebut hal yang wajar dialami sebuah gedung. Namun jika asumsi lain menyebutkan bahwa itu terjadi lantaran kualitas acian plesteran kurang baik, serta tidak ada antisipasi atas faktor cuaca dan kondisi tanah, itu sedikit tidaknya mengarah terhadap spek yang belum tercapai. Mengingat gedung, apalagi gedung pemerintah, dibangun dengan desain dan detail spek dari konsultan perencana yang harus direalisasikan kontraktor di bawah pengawasan tim pengawas proyek dan konsultan supervisi. “Bicara spek, harus berdasarkan uji lab, Pak. Tidak bisa hanya dilihat dari keretakan saja,” tandas Rahoela.
Plafon jebol, juga hal yang wajar dalam proyek gedung senilai Rp 40 miliar lebih ?
           Usut punya usut, Gedung Graha Swaka Dharma yang dibangun oleh kontraktor PT Ardi Tekindo Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 40.752.000.000, konsultan perencana PT Gaharu Sempana dan supervisi dari PT Narada Karya, itu ternyata tidak hanya mengalami retak di beberapa dindingnya termasuk di bagian dalam gedung. Melainkan juga mengalami kebocoran di beberapa titik areal basement, yang diakui beberapa staf berkantor di gedung tersebut sudah terjadi sejak ditempati, bahkan kebocoran itu telah berakibat jebolnya plafon. Di bagian luar atas sisi Timur-Selatan terdapat beberapa bata merah terlepas, dan plesteran dinding tembok rontok selebar sekitar 15-20 cm. (F.915) web majalah fakta / majalah fakta online

Thursday, August 21, 2014

MAKASSAR RAYA : TIGA PEJABAT PEMKOT MAKASSAR TERLIBAT NARKOBA

TIGA pejabat Pemkot Makassar terlibat kasus narkoba. Satu wanita dan dua laki-laki. Mereka adalah pejabat eselon IV dengan jabatan Pembina, tapi justru tidak mampu membina mentalnya sendiri. Sebaiknya mereka mendapat hukuman yang berat atau setidak-tidaknya dipecat dari pekerjaannya supaya ada efek jera bagi para pejabat lainnya.
Menurut Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menegaskan, pejabat yang terlibat narkoba akan dinonaktifkan. Namun Walikota tidak mau membeberkan nama ketiga pejabat itu.
Masyarakat pun menilai Walikota Makassar tidak transparan. Seharusnya identitas ketiga pejabat itu dibuka kepada publik agar ada efek jera bagi yang lain. “Jangan cuma masyarakat biasa pengguna sabu-sabu yang dibuka identitasnya secara transparan. Secara hukum tidak ada yang perlu disembunyikan atau jangan-jangan Walikota Makassar melindungi bawahannya yang melanggar hukum,” kata warga setempat. (Tim) mi � i @� �} unggung.

             Sundudin bersama anaknya kemudian mendatangi Polsek Sinjai Borong untuk melaporkan kejadian ini, (5/5). Saat itu polisi sempat memproses laporannya dan memeriksa Ambo. Mengetahui Ambo yang sudah diperiksa polisi namun tidak ditahan, Sundudin kecewa. Besoknya (6/5), ia kembali mendatangi Polsek Sinjai Borong bermaksud mempertanyakan kenapa Ambo tidak ditahan tanpa ada perdamaian ? Saat itulah Sundudin harus kembali menelan kekecewaan. Karena berjam-jam menunggu di polsek, tak satu pun polisi yang ditemuinya. Baik kapolsek maupun anggotanya tidak ada di kantor. Ya namanya masyarakat tidak berpendidikan yang merasa terhina, teraniaya dan kecewa sehingga habis kesabarannya. Dia pun naik pitam. Sundudin menendang pintu kantor dan melempar batok kelapa ke arah jendela polsek hingga kacanya pecah.
           “Saya kecewa, karena waktu saya datang ke kantor polsek tidak ada satu pun polisi di sana. Padahal saya sudah menunggu berjam-jam lamanya,” kata Sundudin.
Atas perbuatannya itu, kemudian Sundudin diproses di Polres Sinjai terkait kasus perusakan Mapolsek Sinjai Borong.
Kapolsek Sinjai Borong, Bachtiar BM, saat dikonfirmasi FAKTA enggan menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Sementara Kapolres Sinjai, AKBP Agus Sudarmadi, mengaku sibuk dan tidak bisa menemui FAKTA yang berniat konfirmasi.
           Polisi khususnya di Polres Sinjai tidak mampu menberikan pelayan yang maksimal kepada masyarakat secara merata. Kapores Sinjai juga tidak melakukan aturan disiplin kepada anggotanya di mana kantor Polsek Sinjai Borong sampai kosong melompong, tidak ada satu pun petugasnya yang memberikan pelayanan kepada masyarakat selama berjam-jam lamanya. Seandainya ada satu polisi saja di tempat pos pelayanan masyarakat itu maka tidak akan terjadi perbuatan Sundudin yang emosional tersebut. Apalagi dalam motto polisi disebutkan,”Kami siap melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat”.
Polisi seharusnya juga melihat sisi psikologisnya di mana kejadian ini muncul karena adanya sebab akibat yang terjadi sebelum Sundudin melakukan tindakan spontanitas karena tidak baiknya pelayanan polisi kepada masyarakat. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

MAKASSAR RAYA : AKIBAT POLSEK SINJAI BORONG TIDAK MEMBERIKAN PELAYANAN MAKSIMAL KEPADA MASYARAKAT

LAGI, polisi bertindak tidak profesional ! Adalah petugas Polsek Sinjai Borong yang memberikan pelayanan tidak maksimal kepada masyarakat. Karena menunggu berjam-jam tidak kunjung mendapat pelayanan dari petugas Polsek Sinjai Borong, Sundudin (50) emosi. Ia menendang pintu serta melempar batok kelapa ke kantor polsek yang menyebabkan beberapa kaca jendela kantor polsek itu pecah.
Sundudin datang ke mapolsek untuk melaporkan kasus yang dialami anaknya Asmin (16). Asmin dituduh oleh tetangganya, Ambo (34), membunuh anak ayamnya. Sadisnya lagi, Asmin juga dipaksa Ambo memakan bangkai anak ayamnya yang sudah mati tersebut. “Mulanya ada anak ayam Ambo yang mati dan dia menuduh anak saya yang membunuhnya. Dia bahkan menyuruh anak saya memakan bangkai anak ayam itu. Padahal bukan anak saya yang membunuh anak ayam Ambo”.
Tidak terima anaknya diperlakukan tidak manusiawi, Sundudin berusaha melakukan perlawanan dan memaki Ambo. Namun Ambo malah melempari Asmin dengan menggunakan batu besar. Akibatnya, Asmin mengalami luka di bagian punggung.
             Sundudin bersama anaknya kemudian mendatangi Polsek Sinjai Borong untuk melaporkan kejadian ini, (5/5). Saat itu polisi sempat memproses laporannya dan memeriksa Ambo. Mengetahui Ambo yang sudah diperiksa polisi namun tidak ditahan, Sundudin kecewa. Besoknya (6/5), ia kembali mendatangi Polsek Sinjai Borong bermaksud mempertanyakan kenapa Ambo tidak ditahan tanpa ada perdamaian ? Saat itulah Sundudin harus kembali menelan kekecewaan. Karena berjam-jam menunggu di polsek, tak satu pun polisi yang ditemuinya. Baik kapolsek maupun anggotanya tidak ada di kantor. Ya namanya masyarakat tidak berpendidikan yang merasa terhina, teraniaya dan kecewa sehingga habis kesabarannya. Dia pun naik pitam. Sundudin menendang pintu kantor dan melempar batok kelapa ke arah jendela polsek hingga kacanya pecah.
           “Saya kecewa, karena waktu saya datang ke kantor polsek tidak ada satu pun polisi di sana. Padahal saya sudah menunggu berjam-jam lamanya,” kata Sundudin.
Atas perbuatannya itu, kemudian Sundudin diproses di Polres Sinjai terkait kasus perusakan Mapolsek Sinjai Borong.
Kapolsek Sinjai Borong, Bachtiar BM, saat dikonfirmasi FAKTA enggan menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Sementara Kapolres Sinjai, AKBP Agus Sudarmadi, mengaku sibuk dan tidak bisa menemui FAKTA yang berniat konfirmasi.
           Polisi khususnya di Polres Sinjai tidak mampu memberikan pelayan yang maksimal kepada masyarakat secara merata. Kapores Sinjai juga tidak melakukan aturan disiplin kepada anggotanya di mana kantor Polsek Sinjai Borong sampai kosong melompong, tidak ada satu pun petugasnya yang memberikan pelayanan kepada masyarakat selama berjam-jam lamanya. Seandainya ada satu polisi saja di tempat pos pelayanan masyarakat itu maka tidak akan terjadi perbuatan Sundudin yang emosional tersebut. Apalagi dalam motto polisi disebutkan,”Kami siap melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat”.
Polisi seharusnya juga melihat sisi psikologisnya di mana kejadian ini muncul karena adanya sebab akibat yang terjadi sebelum Sundudin melakukan tindakan spontanitas karena tidak baiknya pelayanan polisi kepada masyarakat. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

MAKASSAR RAYA : AKIBAT POLSEK SINJAI BORONG TIDAK MEMBERIKAN PELAYANAN MAKSIMAL KEPADA MASYARAKAT

LAGI, polisi bertindak tidak profesional ! Adalah petugas Polsek Sinjai Borong yang memberikan pelayanan tidak maksimal kepada masyarakat. Karena menunggu berjam-jam tidak kunjung mendapat pelayanan dari petugas Polsek Sinjai Borong, Sundudin (50) emosi. Ia menendang pintu serta melempar batok kelapa ke kantor polsek yang menyebabkan beberapa kaca jendela kantor polsek itu pecah.
Sundudin datang ke mapolsek untuk melaporkan kasus yang dialami anaknya Asmin (16). Asmin dituduh oleh tetangganya, Ambo (34), membunuh anak ayamnya. Sadisnya lagi, Asmin juga dipaksa Ambo memakan bangkai anak ayamnya yang sudah mati tersebut. “Mulanya ada anak ayam Ambo yang mati dan dia menuduh anak saya yang membunuhnya. Dia bahkan menyuruh anak saya memakan bangkai anak ayam itu. Padahal bukan anak saya yang membunuh anak ayam Ambo”.
Tidak terima anaknya diperlakukan tidak manusiawi, Sundudin berusaha melakukan perlawanan dan memaki Ambo. Namun Ambo malah melempari Asmin dengan menggunakan batu besar. Akibatnya, Asmin mengalami luka di bagian punggung.
             Sundudin bersama anaknya kemudian mendatangi Polsek Sinjai Borong untuk melaporkan kejadian ini, (5/5). Saat itu polisi sempat memproses laporannya dan memeriksa Ambo. Mengetahui Ambo yang sudah diperiksa polisi namun tidak ditahan, Sundudin kecewa. Besoknya (6/5), ia kembali mendatangi Polsek Sinjai Borong bermaksud mempertanyakan kenapa Ambo tidak ditahan tanpa ada perdamaian ? Saat itulah Sundudin harus kembali menelan kekecewaan. Karena berjam-jam menunggu di polsek, tak satu pun polisi yang ditemuinya. Baik kapolsek maupun anggotanya tidak ada di kantor. Ya namanya masyarakat tidak berpendidikan yang merasa terhina, teraniaya dan kecewa sehingga habis kesabarannya. Dia pun naik pitam. Sundudin menendang pintu kantor dan melempar batok kelapa ke arah jendela polsek hingga kacanya pecah.
           “Saya kecewa, karena waktu saya datang ke kantor polsek tidak ada satu pun polisi di sana. Padahal saya sudah menunggu berjam-jam lamanya,” kata Sundudin.
Atas perbuatannya itu, kemudian Sundudin diproses di Polres Sinjai terkait kasus perusakan Mapolsek Sinjai Borong.
Kapolsek Sinjai Borong, Bachtiar BM, saat dikonfirmasi FAKTA enggan menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Sementara Kapolres Sinjai, AKBP Agus Sudarmadi, mengaku sibuk dan tidak bisa menemui FAKTA yang berniat konfirmasi.
           Polisi khususnya di Polres Sinjai tidak mampu menberikan pelayan yang maksimal kepada masyarakat secara merata. Kapores Sinjai juga tidak melakukan aturan disiplin kepada anggotanya di mana kantor Polsek Sinjai Borong sampai kosong melompong, tidak ada satu pun petugasnya yang memberikan pelayanan kepada masyarakat selama berjam-jam lamanya. Seandainya ada satu polisi saja di tempat pos pelayanan masyarakat itu maka tidak akan terjadi perbuatan Sundudin yang emosional tersebut. Apalagi dalam motto polisi disebutkan,”Kami siap melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat”.
Polisi seharusnya juga melihat sisi psikologisnya di mana kejadian ini muncul karena adanya sebab akibat yang terjadi sebelum Sundudin melakukan tindakan spontanitas karena tidak baiknya pelayanan polisi kepada masyarakat. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

MAKASSAR RAYA : POLSEK TAMALANREA HILANGKAN SEPEDA MOTOR MAHASISWA YANG KENA RAZIA

SYAHRUL Rauf, mahasiswa Universitas Hasanuddin Makassar, sepeda motor kesayangannya yang dirazia polisi hilang saat dikandangkan di kantor Kepolisian Sektor Tamalanrea, Kota Makassar. Tak satu pun anggota kepolisian mengetahui keberadaan sepeda motornya tersebut. “Saya terkena razia pada Desember 2013 dan sepeda motor saya dibawa anggota polisi ke polsek,” kata Syahrul.
            Sepeda motor yang hilang itu bernomor polisi DD 4444 DE. Dia cuma tahu bahwa sepeda motor bermerek Yamaha miliknya itu dititipkan polisi di kantor Polsek Tamalanrea. Namun, pada akhir Januari 2014, dia bersama keluarganya datang untuk mengambil kendaran tersebut di kantor Polsek Tamalanrea. Syahrul kaget ketika tahu sepeda motor kesayangannya itu sudah lenyap dan tidak tahu ke mana rimbanya.
Padahal, sewaktu dirazia, polisi mengambil kendaraannya itu. Dia mengaku kena razia karena tidak bisa menunjukkan STNK dan SIM. “Pada saat dirazia, polisinya tidak memberikan surat tilang. Saya cuma disuruh ke kantor polsek untuk menyelesaikannya. Waktu itu saya buru-buru pergi kuliah sehingga tidak sempat menanyakan nama polisi tersebut,” ucapnya.
Muzakkir, kerabat Syahrul, mengaku tidak percaya sepeda motor keluarganya itu hilang di kantor polisi. Dia menduga ada aparat kepolisian yang meminjam kendaraan itu, namun lupa mengembalikan. “Ada seorang polisi mengaku bahwa sepeda motor itu masih ada. Namun saat dicek kendaraan itu sudah tidak ada, Mendapat laporan tersebut, Kepala Polsek Tamalanrea, Komisaris Ahmad Yulias, langsung mengumpulkan semua anggotanya. Walhasil, tidak satu pun personel kepolisian yang mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut”.
Dia menyarankan agar korban melapor ke Profesi Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. “Ini merupakan contoh yang paling buruk di masyarakat, memperlihatkan tindakan polisi yang tidak profesional. Biasanya polisi selalu menekankan pada masyarakat untuk berhati-hati dan menyiapkan perlengkapan kendaraannya sebelum mengendarai kendaraannya, tapi kali ini perbuatan polisi malah merugikan masyarakat karena justru tidak menjalankan aturan yang ada. Apa alasan polisi yang merazia saudara saya itu dengan tidak memberikan bukti penyitaan sepeda motornya yang mau diamankan. Masa’ polisi tidak mengerti aturan hukum bila melakukan penyitaan barang bukti, ya itulah kekurangan polisi yang tidak bertanggung jawab”.
Kepala Seksi Propam Polrestabes Makassar, Komisaris Pol Abbas, mengaku talah menerima laporan soal hilangnya sepeda motor Syahrul di Polsek Tamalanrea tersebut. “Kasus ini sangat memalukan. Kejadian ini benar-benar sangat memalukan bagi korps kepolisian di jajaran Polda Sulselbar. Ternyata masih ada oknum anggota polisi yang mentalnya seperti itu, kita akan usut sampai tuntas masalah ini !” (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

MAKASSAR RAYA : KEJARI MAKASSAR HARUS BERANI MEMBONGKAR MAFIA PENJUALAN ASET PEMKOT

LANGKAH Walikota Makassar, Moh Ramadhan Pomanto, menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dalam memberikan penyuluhan dan bimbingan terkait masalah hukum, dinilai cukup bagus oleh berbagai kalangan termasuk membongkar kasus mafia penjualan aset Pemkot Makassar dengan kerugian negara miliaran rupiah.
Kejaksaan Negeri seharusnya tetap proaktif melakukan proses pengungkapan aset Pemkot Makassar yang hilang begitu saja di tangan para mafia yang telah merugikan pemkot dengan tujuan memperkaya diri sendiri. Pasalnya, sejauh ini aparat kejaksaan yang melakukan upaya tersebut dinilai tidak serius dalam menangani kasus ini sehingga tersendat. Pihak kejaksaan tidak boleh terpaku hanya pada persoalan saja melainkan harus berani bertindak lebih jauh lagi, termasuk membongkar modus penjualan aset pemkot oleh oknum-oknum tertentu.
Salah satu yang cukup ramai diperbincangkan dalam beberapa hari terakhir ini adalah terkait dugaan penjualan aset milik Pemkot Makassar berupa jalan masuk menuju Rumah Sakit Islam (RSI) Faisal di Kompleks Faisal Makassar. Seperti yang diungkapkan Anggota Fraksi PAN DPRD Makassar, Zaenal Dg Beta, bahwa banyak lahan fasum yang seharusnya diserahkan ke pemkot dan dibuatkan berita acara agar tetap tercatat sebagai aset Pemkot Makassar. Sebab sekarang oknum-oknum mafia aset pemkot sudah lama mengincar untuk dijadikan hak milik seseorang.
Belakangan ini banyak sekali pengalihan aset pemkot dengan terbitnya sertifikat hak milik perseorangan. “Untuk itu kami memberikan apresiasi terhadap langkah kejaksan untuk mengungkap dugaan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial. Kejaksaan harus berani mengungkap adanya tindak pidana penjualan aset di Pemkot Makassar ini. Soalnya, kondisinya sudah sangat parah karena sejumlah wilayah yang sebelumnya diketahui merupakan fasum, sekarang sudah ada yang di atasnya berdiri bangunan ruko atau bangunan komersial lainnya,” tegasnya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Nuryanto G Liwang, menilai, terjadinya berbagai persoalan terkait fasum dan fasos itu disebabkan sumber daya manusia (SDM) Pemkot Makassar yang masih sangat lemah dan kurangnya keahlian yang terlatih serta mental kolusi, korupsi dan nepotisme yang masih dimiliki oleh aparatur pemkot yang nampaknya masih sangat sulit dihilangkan. “Diduga perbuatan ini dilakukan secara berjamaah alias kelompok dari mafia aset Pemkot Makassar. Bahkan kelompok ini sudah terorganisir selama dua periode”.
Bahkan, menurut dia, hal ini menjadi faktor yang sangat menghambat dalam usaha mengelola aset dan barang milik daerah, khususnya di Pemkot Makassar. Bagaimana mau mewujudkan tujuan mengoptimalisasikan daya guna asset daerah, jika kualitas SDM-nya masih lemah ditambah budaya kolusi, korupsi dan nepotisme-nya masih berjalan tanpa ada upaya tegas dan efek jera bagi para pelakunya ?” kata legislator Partai Demokrat ini.
Untuk menegaskan, pengelolaan aset daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen pengelolaan keuangan daerah dan secara umum terkait dengan adminitrasi pembangunan daerah, khususnya yang berkaitan dengan nilai aset. “Dan, kita harus akui bahwa Pemkot Makassar memang sangat lemah dalam pemanfaatan aset, pencatatan nilai aset dalam neraca, maupun dalam penyusunan prioritas pembangunan. Padahal, diharapkan pengelolaan aset daerah ke depan menjadi lebih baik. Tujuannya, untuk menjamin pengembangan kapasitas yang berkelanjutan dari pemkot. Untuk itu pemkot dituntut agar dapat mengembangkan atau mengoptimalkan pemanfaatan aset daerahnya guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

LINTAS PAPUA : SEKDA KOTA JAYAPURA DITAHAN

Sekda Kota Jayapura, RDS, saat akan ditahan di LP Abepura
SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kota Jayapura berinisial RDS akhirnya ditahan di Lapas Abepura oleh Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (10/7).
RDS ditahan karena diduga kuat bersalah dalam kasus pengadaan batik PNS Pemkot Jayapura senilai Rp 1,7 miliar untuk anggaran daerah tahun 2012. Pemeriksaan terhadap RDS sendiri dilakukan oleh tim penyidik sejak pukul 09.30 WIT hingga pukul 15.00 WIT. RDS tampaknya enggan keluar dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura karena telah ditunggu oleh belasan wartawan di luar ruangan. Hingga pukul 16.00 WIT, RDS baru mau keluar dari ruangan pemeriksaan dan berlari menuju belakang kantor Kejari untuk meninggalkan lokasi dengan menggunakan mobil DS 1668 AN.
“Hari ini Kejari Jayapura resmi menahan RDS terhitung mulai tanggal 10 Juni 2014 sampai 29 Juli 2014, dua puluh hari pertama, di Rutan Kelas II Abepura,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura, Fudhoil Yamin SH, kepada wartawan di ruang kerjanya usai RDS meninggalkan kantor Kejari untuk selanjutnya ditahan di Lapas Abepura.
Kajari menjelaskan, mengenai kerugian negara dari dugaan korupsi pengadaan batik senilai Rp 1,7 miliar tersebut masih dihitung oleh tim dari kejaksaan. Namun perkiraan kerugian negaranya adalah sekitar Rp 700 juta. “Beliau aktif mengeluarkan dokumen untuk pencairan dana tersebut. Jadi ada beberapa dugaan kami mengenai keterlibatan beliau,” kata Fudhoil.
Kajari juga menjelaskan bahwa motif dari kasus korupsi tersebut adalah Sekda RDS aktif mengeluarkan dokumen-dukumen yang digunakan untuk pencairan dana pembelian batik. “Kejari memiliki beberapa dugaan mengenai keterlibatan beliau. Tersangka sendiri mengaku tak pernah melihat jenis barang atau kain batik itu,” tuturnya.
Begitu juga dengan kontraktornya, lanjut Kajari, RDS mengaku tak pernah bertemu dengan yang bersangkutan. “Di samping penerimaan barang, ada juga penandatanganan si kontraktor itu yang dia tidak kenal. Kemudian juga tanda tangan beliau yang di Surat Perintah Pembayaran (SPM) disebut beliau sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) padahal beliau mengaku bahwa PPTK ini tidak ada SK, tidak ada,” lanjut Kajari.
Dikatakannya, di samping Sekda RDS tanda tangan sebagai PPTK, Sekda RDS juga tanda tangan selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA), karena anggaran ini ada di Sekda maka dialah pengelolanya dan KPA-nya.
Menurut Kajari, secara administrasi hal ini tidak dibenarkan dan Sekda sendiri menurut Kajari, sadar bahwa hal itu salah. “Mestinya beliau tidak tanda tangan itu. Nah akhirnya uang keluar berdasarkan pada dokumen-dokumen yang dia tanda tangani. Beliau mengakui itu tadi, dan menyadari bahwa ada kesalahan di administrasi itu,” lanjut Kajari.
Kajari mengatakan bahwa masih terbuka kemungkinan akan adanya tersangka lain, dan pihaknya nanti akan membuat strategi apakah akan mengungkap kasus itu mulai dari hilir atau hulunya. Sementara dua tersangka lainnya, masih digunakan sebagai saksi untuk memperkuat kasus itu.
“Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Kalau beliau sendiri akan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001,”tegas Kajari.
Sementara kuasa hukum RDS, Yohanes Bonay SH, mengatakan bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Sekda sendiri, kata Yohanes, tidak tahu sama sekali mengenai pengadaan batik itu. Menurutnya, RDS hanyalah korban dari stafnya sehingga proses penetapan RDS sebagai tersangka juga terlalu dini. “Ini kan proyek tahun 2012 dan beliau tidak tahu apa-apa, jadi ini hanya soal administrasi karena beliau dianggap menandatangani SPM, dan bahwa beliau juga ditulis PPTK tetapi beliau tidak tahu bahwa ada PPTK, padahal PPTK harus terjadi di tahun 2012, dan beliau menjabat tahun 2013,” tegasnya.
Yohanes sendiri mengklaim bahwa seharusnya yang layak dijadikan tersangka adalah Sekda sebelumnya karena proyek tersebut adalah tahun 2012. “Kajari bilang ini kita jalani dulu, tapi sebenarnya ini tidak pada tempatnya,” sambung Yohanes. (Edi Sasmita) web majalah fakta / majalah fakta online

LINTAS PAPUA : PENYAMBUTAN KAPOLDA PAPUA YANG BARU

Kapolda Papua yang baru, Brigjen Pol Drs Yotje Mende MHum, beserta istri saat disambut Kapolda Papua yang lama, Irjen Pol Drs Tito Karnavian Phd,
beserta istri di Mapolda Papua
JUMAT, 18 Juli 2014, pukul 13.30 Wit, berlangsung acara penyambutan oleh Kapolda Papua yang lama, Irjen Pol Drs Tito Karnavian Phd, terhadap Kapolda Papua yang baru Brigjen Pol Drs Yotje Mende MHum, di Mapolda Papua.
            Sebagaimana diketahui bahwa jabatan Kapolda Papua secara resmi telah diserahterimakan dari Irjen Pol Drs Tito Karnavian MA PhD kepada Brigjen Pol Drs Yotje Mende MHum. Acara sertijab berlangsung Rabu (16/7) di Aula Rupatama Mabes Polri dipimpin langsung oleh Kapolri, Jenderal Pol Sutarman.
            Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs Sulistyo Pudjo, menuturkan, Kapolda sebelumnya, Tito Karnavian, mendapat promosi jabatan sebagai Asisten Perencanaan (Asrena) Mabes Polri. Sedangkan Kapolda baru, Yotje Mende, sebelumnya menjabat sebagai Kasespimti Sespimpol Lemdiklat Polri dan Kapolda Kepri.
Adapun pesan Kapolri untuk Kapolda yang baru, lanjut Pudjo, Kapolda yang baru harus bisa melanjutkan tugas yang diemban oleh Kapolda sebelumnya. Apalagi di Papua terdapat kekhususan dan menjadi barometer keamanan di wilayah timur Indonesia karena masih ada gangguan Kelompok Sipil Bersenjata. (Edi Sasmita) web majalah fakta / majalah fakta online

DRESTA BALI : TRANSMISI JAWA-BALI TERGANGGU, LISTRIK BALI BLACK OUT

Ketika gangguan alam dengan kondisi di luar ketentuan proteksi terjadi,
kemungkinan 
black out masih bisa dialami
MENJADI salah satu ikon pariwisata Indonesia di mata Internasional, soal listrik, Bali belum bisa mandiri alias masih bergantung pasokan dari Jawa. Maka tak heran, saat pasokan terganggu listrik Bali pun bermasalah, bahkan hingga harus mengalami gelap gulita (black out). Seperti yang terjadi pada Sabtu malam (12/7/2014), sekitar pukul 20.49 Wita. Listrik Bali padam total alias black out, atau terjadi pemadaman listrik di seantero Pulau Dewata lantaran suplai listrik melalui transmisi SUTT Situbondo-Banyuwangi terputus. Dan, listrik kembali menyala secara berangsur hingga normal mulai pukul 21.20 Wita.
Menurut Wayan Redika, itu akibat gangguan teknis. Terjadi gangguan transmisi SUTT Situbondo-Banyuwangi sehingga menyebabkan kabel bawah laut Jawa-Bali tidak bisa menyalurkan listrik secara normal. Akibatnya, suplai listrik sebesar 234,5 MW terputus sehingga terjadi ketidakseimbangan sistem kelistrikan di Bali mengingat daya yang ada tidak mencukupi. Daya mampu yang dimiliki sebesar 938 MW, itu dari pembangkit di Pesanggaran sebesar 323 MW, PLTG Gilimanuk sebesar 130 MW, Pemaron 214 MW, dari Kabel Laut Jawa-Bali sebesar 270 MW. Sementara beban puncak tertinggi terjadi pada April 2014, sebesar 734,8 MW dan beban puncak pada Sabtu (12/7) sekitar pukul 20.49 Wita, atau saat black out terjadi, sebesar 640 MW.
“Pasokan listrik dari kabel laut itu sekitar 30 persen daya mampu listrik Bali. Maka ketika pasokan itu secara tiba-tiba berkurang atau terputus, pembangkit di Bali tidak seimbang menyuplai kebutuhan listrik dengan beban puncak sebesar itu. Maka terjadilah black out. Dan itu terjadi murni karena gangguan teknis,” jelas Redika, dari balik telepon saat dikonfirmasi FAKTA.
Penjelasan yang dilontarkan Redika itu seolah ingin menegaskan dan menepis berbagai isu berkembang saat pemadaman total listrik terjadi. Di antaranya isu adanya unsur sabotase pihak tertentu terhadap kelangsungan rekapitulasi surat suara pilpres, serta isu meledaknya salah satu gardu pembangkit listrik di Bali.
Antisipasi terjadinya black out, kata Redika, PLN sejatinya telah berupaya secara maksimal. Di antaranya melalui penggunaan teknologi cukup yang salah satunya digunakan pada tiang listrik sebagai penangkal petir. Namun ketika gangguan alam dengan kondisi di luar ketentuan proteksi terjadi, kemungkinan black out masih bisa dialami.
“Infonya, akhir 2014 ini satu unit PLTU Celukan Bawang siap operasi. Dengan begitu daya listrik Bali akan bertambah, dan gangguan sistem seperti kondisi black out kemarin, bisa diantisipasi,” ujar Redika, sembari menyebutkan bahwa PLTU Celukan Bawang akan meiliki kapasitas daya sebesar 130 MW X 3 unit.
IGAN Subawa Putra, General Manager PT Indonesia Power UBPOH Bali, didampingi I Made Sukarma, Humas, dan I Made Sumanta, SP Keamanan kantor setempat, ditemui FAKTA secara terpisah mengamini keterangan yang dilontarkan Redika dari PLN Ditribusi Bali jika pemadaman total terjadi itu murni kesalahan teknis. Terkait daya mampu listrik Bali belum mencukupi, kata dia, itu tengah diupayakan. Di antaranya melalui peremajaan mesin yang tengah dilakukan dengan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan. Serta pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang, Buleleng, Bali, dengan daya yang dihasilkan sebesar 390 MW. (F.915) web majalah fakta / majalah fakta online

DRESTA BALI : TNI-POLRI JAGA KETAT PINTU MASUK PULAU BALI

Kapolda Bali bersama Pangdam IX Udayana member arahan kepada  pasukan saat Apel Kesiapan Pengaman Pilpres 2014 di Lapangan Niti Mandala Renon,
Senin (7/7/2014)
SEJAK menjelang Pilpres 9 Juli 2014 hingga siding pleno rekapitulasi suara KPUD Provinsi Bali, TNI-POLRI mengerahkan kekuatan dalam pengamanan Pilpres 2014. Dilakukan sebagai upaya meyakinkan masyarakat terkait keamanan dan kenyamanan saat dan hingga penetapan presiden terpilih.
Bersinergi menugaskan masing-masing personil, ditempatkan di semua titik rawan hingga pelosok Pulau Dewata. Serta memperketat penjagaan di setiap pintu masuk Pulau Bali, termasuk pelabuhan dan bandara. “Personil yang ditugaskan, dimonitor supaya siap dalam 24 jam. Penjagaan di semua pintu masuk Bali, bandara dan pelabuhan, diperketat dan menggunakan alat-alat modern,” ujar Irjen Pol Drs Benny Mokalu SH, Kapolda Bali, pada Apel Gabungan TNI-POLRI dalam kesiapan pengamanan Pilpres 2014 pada Senin, 7 Juli 2014, di Lapangan Niti Mandala, Renon, Denpasar.
Menurut Kapolda, kondisi itu dijalankan sebagai langkah agar pesta demokrasi yang dilaksanakan benar-benar aman. Meyakinkan semua lapisan masyarakat bahwa setiap tahapan pilpres dari menjelang, saat dan setelah pelaksanaan, tidak ada satu pun hal yang dapat mengganggu, mengancam serta menghambat keamanan dan kenyamanan masyarakat Bali.
Senada dengan Kapolda, Pangdam IX Udyana, Mayjen TNI Wisnu Bawa Tenaya, pun menegaskan hal serupa. TNI-POLRI akan tetap netral, senantiasa menjaga sinergitas, soliditas, keharmonisan dan kekompakan di lapangan. Sehingga perwujudan demokrasi yang akan dijalankan masyarakat Bali nantinya diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dunia.
Saat rekapitulasi penghitungan suara pilpres tingkat KPUD Provinsi Bali, pada Jum’at (18/7/2014), TNI-POLRI siaga satu menjaga keamanan. Sedikitnya sebanyak 375 personil, gabungan dari Polda Bali dibantu Kodam IX Udayana, ditempatkan di beberapa titik guna mengawal sidang pleno rekapitulasi suara. Menjaga ketat kantor KPUD Bali, serta dinyatakan tertutup bagi umum atau pihak di luar kepentingan rapat pleno. Termasuk menjaga ketat keamanan kotak suara yang hanya dibuka saat rapat pleno itu digelar, serta titik lain yang dipandang rawan dan potensi timbulnya gangguan kemanan.
Letnan Kolonel (Inf) Teddy Arifianto, Komandan Kodim 1611/Badung dan Denpasar, saat ditemui di KPUD Provinsi Bali menuturkan bahwa TNI dalam hal ini memback up keamanan yang dilakukan Polri. Pengamanan sidang pleno rekapitulasi suara hingga tingkat KPUD Bali itu disebutkan masih satu rangkaian dalam pengaman Pilpres 2014. Dan, kesiapan pasukan tetap siaga satu, termasuk saat penetapan nasional nanti, hingga instruksi pengamanan dicabut Mabes Polri.
Anggota Brimobda Polda Bali mengawal kotak suara, saat menjelang pleno KPUD Bali dalam rekapitulasi suara Pilpres 2014, Jum’at (18/7/2014)
“Pada dasarnya, TNI selalu siap kapan pun dibutuhkan. Pengamanan di KPUD Bali ini masih rangkaian pengamanan Pilpres. Status siaga 1 memback up Polri dalam menjaga keamanan hingga instruksi dicabut Mabes Polri,” jelasnya kepada FAKTA sembari menambahkan bahwa keamanan yang patut diwaspadai dalam Pilpres ini pada saat pengumuman secara nasional. Serta kondisinya jika nanti terdapat hal-hal yang harus menjadi penanganan MK.
Sementara dari rapat pleno KPUD Provinsi Bali yang digelar, perolehan suara pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto – Hatta Rajasa sebanyak 614.241 suara atau 28,58 % sedangkan pasangan Joko Widodo – Jusuf Kalla dinyatakan unggul dengan perolehan sebanyak 1.535.110 suara atau 71,42 %. Pleno KPUD Bali pun berjalan normal, dengan kesigapan personil gabungan TNI-POLRI. Keamanan Pilpres di Bali sejak menjelang, pencoblosan hingga rekapitulasi tingkat KPUD Provinsi, dapat terkendali. Tidak satu pun ancaman, hambatan, serta gangguan keamanan muncul dan menjadi penghambat pesta demokrasi yang dilaksanakan di Bali. (F.915) web majalah fakta / majalah fakta online

Monday, August 18, 2014

KRIMINAL : DICELURIT OTK, SINTO LUKA PARAH

Diduga terkait perkara yang ditangani. ”Ada nama yang disebut pelaku dan terlibat dalam perkara yang ditangani Sinto. Kami yakin pelaku tidak berdiri sendiri, 
pelaku hanya orang suruhan

TIDAK ada yang menyangka sebelumnya, tamu yang datang pagi itu ternyata bermaksud jahat pada Sinto Ariwibowo SM MKn (46), advokat kondang di Yogyakarta. Ketua DPC Ikadin Sleman ini pun sempat terkapar bersimbah darah akibat sabetan celurit dari orang yang tidak dikenal (OTK)-nya.
Sinto Ariwibowo SM MKn tergolek lemah saat di rumah sakit usai kejadian
Keterangan yang berhasil dihimpun FAKTA menyebutkan, Rabu (16/7) sekitar pukul 7.45 WIB ada seseorang yang mendatangi rumah Sinto di   Perumahan Sidoarum Blok 3, Jalan Kutilang, Godean, Sleman. Semula pelaku ketemu Alimi (36), pembantu Sinto, yang saat itu tengah menjemur pakaian di depan rumah. Pria berbadan besar, memakai helm full face, berjaket hitam, celana pendek, berkulit putih, menjinjing tas ransel hitam dan mengendarai motor skutic berwarna biru ini nanya keberadaan Sinto. Dengan halus turun dari motor, terlihat santun orang tersebut sempat menaikkan helmnya sampai jidat. Setelah dipersilakan memasuki pagar rumah, segera dipanggilkan majikannya.
Sinto yang kala itu baru bangun tidur dan tengah nonton TV di ruang tengah bermaksud menemui sosok pria yang berdiri di depan pintu yang saat itu sudah menutupi wajahnya dengan helm full face. Namun pria yang mengenakan sandal putih saat memasuki rumah ini, tanpa sungkan justru menghampiri posisi Sinto berdiri di ruang tamu, sekitar tiga meter dari depan pintu. Berjarak satu meteran, sambil menurunkan tas ransel yang ditenteng, pria tersebut terlihat akan mengambil sesuatu dari dalamnya. “Pak Sinto, ini ada pesan dari (menyebutkan nama seseorang)”. 
Sinto yang semula berdiri santai terhenyak kaget, ternyata yang dikeluarkan pria tersebut dari dalam ranselnya adalah sebuah celurit berukuran besar dan tanpa ragu langsung menyasar kepala Sinto yang secara reflek berupaya mempertahankan diri. Namun ternyata kena hingga Sinto terjatuh. Sosok pria itu sempat menabrak kursi di ruang tamu dan terus menyerang. Sabetan celurit pun kembali diarahkan ke kepala Sinto yang saat itu secara reflek menangkis dengan tangan kanannya sembari memekikkan takbir,“Allahu Akbar !”. Seketika pembantu dan istri Sinto berteriak-teriak mendengar suara ribut di ruang tamu. Orang tersebut dengan tenang menenteng celuritnya kabur keluar rumah meninggalkan Sinto yang telah bersimbah darah. Sesaat Sinto terlihat tergopoh-gopoh berupaya mengejar pelaku sampai depan pintu, tak menghiraukan darah yang mengucur dari luka di tangan, punggung dan kepalanya. Alimi juga ikutan mengejar orang yang menaiki kendaraannya ke arah selatan sambil meneriakinya maling-maling. Sayang, saat kejadian suasana perumahan tersebut dalam kondisi sepi sehingga tidak ada yang berupaya menghalangi orang tak dikenal itu pergi.
Dengan bermandikan darah, Sinto dilarikan ke rumah sakit. Polisi pun segera datang ke TKP, terlihat Kapolsek Godean, Kompol Verena, dan juga Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Alaal Prastya. Sinto sendiri harus menjalani operasi dan menginap beberapa hari di RS Panti Rapih karena lukanya terbilang parah. Dari foto rontgen terlihat ada tulang yang terpisah patah akibat kerasnya sabetan celurit yang ditangkisnya. “Suaranya terdengar keras, prakk !!! kayak eternit runtuh,” ungkap Widja Ani, istri Sinto, yang saat kejadian mengaku tengah mengetik di ruang sebelah. Mungkin karena  pertimbangan tertentu kasus ini dilaporkan dan dalam penanganan Polda DIY.
Suasana Yogyakarta yang lagi kondusif menjadi gempar akibat kejadian ini. Berbagai reaksi pun bermunculan. Salah satu tokoh advokat Yogyakarta, M Syafei MS SH, sesaat setelah kejadian mengutuk keras tindakan tersebut. Apa pun alasannya hal itu tidak dibenarkan secara hukum. “Ini kriminalitas yang meresahkan dan oleh karena itu kami mendesak dan menuntut Polda DIY untuk sigap dan mengusut tuntas pelakunya meski dari kelompok mana pun,” tegas Ketua DPC Peradi Bantul ini.
Sehari kemudian para advokat Yogyakarta melakukan audensi ke Polda DIY dan diterima Wakapolda DIY, Kombes Pol Drs Ahmad Dofiri MSi. Menurut keterangan korlap kegiatan tersebut, Toufiqurohman SH, pada intinya mereka meminta polda mengungkap dan menangkap pelaku secepatnya, terlepas dari personality pada diri korban melekat profesi advokat, memohon perlindungan hukum dan keselamatan fisik terhadap korban dan keluarganya, serta menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas percobaan pembunuhan terhadap diri Advokat Sinto Ariwibowo.
Para advokat KAI (Kongres Advokat Indonesia) Yogyakarta di sela-sela acara buka bersama yang berlangsung di Hotel Ambarukmo, Yogyakarta, (20/7), juga menyatakan sikapnya mendesak polri mengusut dan menangkap pelakunya. Sekjen DPP KAI, Aprilia Supaliyanto SH, dengan tegas meminta pihak polri khususnya Polda DIY untuk serius mengungkap dan menangkap pelakunya yang ketika dicocokkan sket wajahnya dengan foto seseorang memiliki kedekatan dengan orang yang disebutkan pelaku titip pesan untuk Sinto saat kejadian.
Menurut Aprilia, cukup kuat bagi polisi untuk memanggil, memeriksa bahkan menginterograsi orang yang diduga memiliki kaitan dengan peristiwa tersebut. “Kasus yang menimpa Sinto ini terkait tugas dan fungsi advokat yang melekat padanya. Ini jadi preseden buruk bagi profesi advokat dan penegakan hukum jika pihak polri tidak bisa atau berani mengungkapnya,” ujar Aprilia.
”Ada nama yang di sebut dan terlibat dalam perkara yang ditangani Sinto. Kami yakin pelaku tidak berdiri sendiri, pelaku hanya orang suruhan,” tandasnya kemudian.
Ketua DPD KAI DIY, Layung Purnomo SH, dengan tegas mengutuk keras kejadian tersebut. Menurut Layung, kejadian seperti itu bisa saja menimpa semua orang. “Para advokat sebagian telah menandatangani Surat Kuasa, siap mendampingi Sinto selaku korban dalam meraih keadilan, dan tidak hanya dari DPD KAI DIY. Jajaran DPP KAI pun telah membuka pintu siap mendampingi Sinto termasuk Prof Adnan Buyung Nasution,” ujarnya.
Sedang tokoh masyarakat yang juga hadir dalam kesempatan tersebut, Chang Werdiyanto, menyayangkan adanya kejadian yang menimpa Sinto. Ini bentuk premanisme yang harus dilawan masyarakat. Menurutnya, kejadian tersebut juga telah nencoreng dan menodai suasana kondusif Kota Yogyakarta, maka sudah sepantasnya jajaran Polda DIY seharusnya serius dalam menangani kejadian ini.
            Salah satu pengurus DPP KAI, Dr Najib Ali Gisymar SH MHum, yang hadir dalam kesempatan tersebut mengingatkan kembali bahwasannya untuk menjadi seorang advokat memang harus memiliki keberanian. “Advokat memang harus berani, termasuk berani kena bacok kayak Sinto,” ujar Najib yang dalam kesempatan tersebut mengungkapkan sebuah nama yang dikatakan titip pesan oleh pelaku. Meski begitu hingga berita ini dikirim ke redaksi, belum ada informasi mengenai tertangkapnya pelaku tindakan sadis ini. (F.883) web majalah fakta / majalah fakta online