Wednesday, August 13, 2014

HUKUM : JUAL BELI PUPUK DITUDUH MELAKUKAN TPPU

Melihat kejanggalan-kejanggalan di persidangan
akankah terdakwa dibebaskan oleh Majelis Hakim ?

TINDAK pidana pencucian uang (TPPU) biasanya ada perbuatan asal, yakni tindak pidana korupsi. “Jadi, menurut aturan hukum tidak bisa serta merta seseorang dituduh dan dijaring dengan pasal tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 2 ayat (1) UU.No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Advokat Mohammad Umar SH dan Agung Nugraha SH, kuasa hukum yang mendampingi dan membela terdakwa Rahim Bin DG Mamala yang diadili di Pengadilan Negeri Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan. Dan saking uniknya perkara yang baru pertama kali terjadi ini, maka persidangannya pun langsung dipimpin Haryanta SH MH yang notebene sebagai Ketua Pengadilan Negeri Selayar.
Majelis hakim PN Selayar yang diketuai Haryanta SH MH dan dua advokat dari Surabaya yang mendampingi terdakwa dalam persidangan
Sebelum perkara tersebut digelar di pengadilan, pihak kepolisian Selayar dipraperadilankan oleh dua advokat dari Surabaya tersebut, karena penangkapan dan penahanan tersangka/terdakwa dianggap tidak sah. Yakni, tidak melalui Surat Panggilan, baik sebagai saksi terlebih dahulu ataupun sebagai tersangka. “Dijemput, diajak ke kantor polisi, disidik dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Akan tetapi praperadilan tersebut gugur sebab sehari sebelum sidang digelar berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selayar.
Terungkap dalam persidangan, dalam dakwaan disebutkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 3 Januari 2014, bertempat di Pelabuhan Rauf Rahman Kabupaten Selayar terdakwa membawa pupuk cap Matahari, dibeli dari Malaysia yang tidak dilengkapi dengan surat izin (penyelundupan).
Kata JPU, pupuk tersebut dibawa dan diangkut dengan kapal  melalui Pulau Batam dibawa ke Pulau Flores, NTT, untuk dijual. Seterusnya terdakwa menerima pembayaran melalui transfer yang berada di Bank Rakyat Indonesia. Berhubung terdakwa tidak mempunyai rekening di BRI, terdakwa meminjam rekening milik temannya bernama Atiku Rahman DG Pasau. Transfer tersebut berlangsung dua kali berturut-turut, pertama berjumlah Rp 54.000.000,- dan kedua Rp 75.000.000,- hingga berjumlah Rp 129.000.000. Penarikan dilakukan juga oleh Atiku Rahman DG Pasau yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Rahim Bin DG Mamala di Pelabuhan Rauf Rahman. “Transfer tersebut dari seseorang yang berdomisili di Flores, NTT, hasil dari penjualan pupuk cap Matahari yang dilakukan oleh terdakwa,” kata JPU lebih lanjut yang menuduh terdakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas dakwaan tersebut Advokat Agung Nugraha SH dan Mohammad Umar SH mengajukan Nota Keberatan (eksepsi) setebal 13 halaman, namun ditolak oleh Ketua Majelis Hakim karena dianggap sudah masuk pokok perkara yang harus diperiksa lebih lanjut. 
Rupanya Ketua Majelis Hakim sangat jeli melihat perkara pidana langka di Kepulauan Selayar ini. Ia pun langsung bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum tentang barang bukti pupuk cap Matahari yang disebut-sebut dalam dakwaan. JPU kelihatan bingung, tapi cuma sebentar dan dijawab tidak ada barang bukti pupuk cap Matahari.
Dan, dalam pemeriksaan saksi dari pemilik rekening Bank BRI, Atiku Rahman DG Pasau, tidak terungkap dari mana transfer yang masuk rekening saksi Atiku Rahman DG Pasau yang seterusnya diserahkan kepada terdakwa Rahim Bin DG Mamala. Kejanggalan tidak berhenti di situ saja. Saksi pelapor bernama Darmin, sebagai saksi mahkota, tidak pernah datang di persidangan walau JPU mengaku sudah memanggil lebih dari dua kali, padahal jadwal pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai.
Melihat kejanggalan-kejanggalan tersebut, akankah terdakwa dibebaskan oleh Majelis Hakim, belumlah jelas. Sebab, bulan depan barulah JPU membacakan tuntutannya yang dilanjutkan dengan pembelaan oleh dua advokat dari Surabaya itu. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment