Friday, September 12, 2014

ANEKA BERITA : ANAK-ANAK KORBAN PENCABULAN ALAMI INFEKSI TIDAK MENDAPAT PENANGANAN MEDIS

Polres Barru
ORANGTUA siapa yang tidak bingung melihak anak semata wayangnya menderita kesakitan ? Bunga yang masih duduk di bangku SD Lawallu semakin menurun kesehatannya dan juga mengalami depresi alias trauma berkepanjangan seumur hidupnya. Ia bersama semua kerabatnya terpukul akibat perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka Muhlis, guru SD Lawallu, Kabupaten Barru. Bunga kini sedang mengalami infeksi kelamin akibat pencabulan paksa gurunya tersebut.
            Untuk memastikan, dokter Rumah Sakit Parepare justru meminta kepada orangtua korban untuk membawa anaknya ke salah satu dokter spesialis kandungan di Jalan Landak Baru, Makassar. Itu berarti Rumah Sakit Pare-pare tidak mampu menangani kasus infeksi kelamin alias belum ada dokter spesialis kelamin di rumah sakit ini sehingga dokternya menyarankan ke dokter lain. Pemerintah setempat perlu menyediakan dokter ahli kelamin di RS Parepare.
            Sampai berita ini dibuat, orangtua Bunga belum memeriksakan kondisi Bunga ke dokter spesialis kelamin yang disarankan pihak RS Parepare karena tidak punya biaya. Orangtua Bunga pun kebingungan. Begitu pula nasib 4 orang teman Bunga yang juga jadi korban pencabulan gurunya.
             Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diharapkan segera turun tangan agar permasalahan ini segera dapat diatasi sekaligus menghukum pelakunya dengan hukuman yang seberat-beratnya. Pengurus KPAI Sulsel, Warida, saat dihubungi FAKTA berjanji akan mengawal kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan guru SDN Lawallu, Kabupaten Barru, ini. KPAI Cabang Sulsel diharapkan juga memberikan bantuan finansial kepada para korban pencabulan yang tidak mampu tanpa harus menunggu adanya laporan dari mereka.
Sementara BAP tersangka pencabulan murid SDN Lawallu, Kabupaten Barru, ini dalam perampungan oleh penyidik PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Reskrim Polres Barru. Kasatreskrim Polres Barru, Andi Hasanuddin, bersama Kanit PPA, Junaidi, menyatakan bahwa penyidik masih menunggu hasil visum dari Puskesmas Mangkoso. Dalam waktu dekat hasil visum itu akan turun. Setelah itu BAP dan tersangkanya akan dilimpahkan ke Kejasaan Negeri Barru.
Muhlis, guru SDN Lawallu, Kabupaten Barru, sebelumnya pernah dilaporkan dengan kasus serupa namun kasus tersebut sempat didamaikan dan amanlah Muhlis dari jerat hukum. Tapi, untuk kali ini, dengan 4 korbannya secara bergantian dicabuli dengan ancaman tidak dinaik-kelaskan, akan sulit bagi Muhlis untuk lolos lagi dari jerat hukum. Muhlis dijerat dengan UU No.23 Tahun 2002 pasal 81 tentang pencabulan dan pasal 82 tentang persetubuhan terhadap anak-anak di bawah umur.
           Kapolres Barru, Yosef Sriyono, didamping Kasat Reskrim, AKP Andi Hasanuddin, membenarkan bahwa guru yang dilaporkan mencabuli muridnya itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment