Polres Polman |
SATU lagi tindakan tidak terpuji dilakukan oknum
Satlantas Polres Polman. Berkedok sweeping (pemeriksaan), mereka mengutip uang
dari setiap sopir yang melintas di area sweeping, baik kendaraan dari arah
Kabupaten Mamasan ke Kabupaten Polewali Mandar (Polman) maupun dari arah
sebaliknya. Bukan itu saja, mereka menggelar sweeping di jalan poros Polewali
menuju Mamasa, yakni di Dusun Pokko, Kelurahan Anreapi. Tepatnya di kilometer 6
dari ibu kota Kabupaten Polman. Di tempat ini hampir tiap hari anggota
Satlantas Polres Polman melakukan sweeping. Dalam melakukan sweeping, mereka
tidak lagi melihat keselamatan pengguna jalan. Karena tempat sweeping itu
berada di daerah tanjakan dan tikungan tajam. Sehingga dapat membahayakan
pengguna jalan.
Seperti
yang terjadi pada 24/6 sekitar pukul 14.15 Wita, dua anggota Satlantas Polres
Polman, yakni Bripka SBG dan Brigpol AAL, melakukan sweeping, seperti yang
mereka lakukan hampir setiap hari di tempat ini. Setiap kendaraan angkutan umum
yang melintas di jalur ini, hampir seluruhnya dikenai pungutan. Jumlahnya pun
bervariasi.
“Kalau saya setiap hari menyetor Rp
10 ribu kepada oknum Satlantas Polres Polman tersebut. Padahal, surat-surat
kendaraan saya lengkap,” aku Carles, salah seorang sopir angkutan umum.
Untuk
membuktikannya, pada 25/6, FAKTA melakukan pengecekan ke lokasi sweeping yang
dimaksud. Di tempat tersebut tampak dua oknum Satlantas itu sedang mengadakan
sweeping. Ketika FAKTA menanyakan kepada Brigpol AAL menyangkut sweeping yang
dilakukannya, ia mengakui kalau itu semua atas perintah pejabat Lantas Polres
Polman.
Ketika FAKTA mengkonfirmasi
pernyataan oknum Satlantas Polres Polman tersebut kepada Kasat Lantas, ia tidak
bersedia ditemui. Ia meminta FAKTA menunggu. Namun hampir satu jam FAKTA
menunggu, ia tidak kunjung memberikan tanggapan.
Begitu
pula dengan Kapolres Polman, AKBP Johan Priyono SIK, saat akan dikonfirmasi
FAKTA di ruang kerjanya, menolak untuk menemui FAKTA dengan alasan akan
berangkat ke Balanipa. Bahkan, melalui asisten pribadinya, FAKTA menemui
provos. Namun ternyata, ruangan provos juga dalam keadaan terkunci.
Sweeping
setiap malam juga dilakukan di batas daerah, setiap kendaran yang melintas kena
semprit dan ujung-ujungnya harus setor uang pecahan Rp 20 ribu hingga Rp 50
ribu.
Anggota
Satlantas Polres Polman memang sering bermasalah. Salah satunya adalah anggota
Satlantas Polman yang ditangkap karena diduga selesai nyabu di tempat kerjanya.
Anggota yang berinisial Briptu B itu
diamankan oleh Tim Provos Polres setempat
Maret 2014.
Menurut
salah satu anggota Provos Polres Polman yang tidak bersedia dicantumkan namanya,
kasus Briptu B akan dilanjutkan pemeriksaannya oleh Tim Sat Narkoba Polres
Polman.
Informasi
yang lain yang didapat FAKTA di Polres Polman bahwa penangkapan terhadap Briptu
B itu bermula saat sedang bertugas piket malam di Mapolres Polman. Salah satu anggota
provos yang sedang melintas dan mampir di ruangan piket Briptu B secara tidak
sengaja melihat ada alat hisap sabu dalam ruangan tersebut. Anggota provos
itu bertanya kepada Beriptu B dan tidak
dijawab sehingga anggota provos itu
curiga dan langsung melakukan interogasi di tempat, kemudian dibawa
masuk ke ruangan provos lalu diserahkan ke Tim Satuan Narkoba Polres Polman
untuk memastikan positif atau tidak menggunakan sabu.
Kapolres
Polman membenarkan adanya penangkapan anggota satlantas oleh anggota provos
setempat yang diduga keras usai menghisap sabu-sabu dengan alat bukti berupa
alat hisap alias bong di atas meja dalam ruangan piket. Briptu B masih
menjalani pemeriksaan oleh anggota Tim Satuan Narkoba Polres Polman. Penyidik
juga masih menunggu hasil Laboratorium Forensik Polda Sulselbar.
Kombes Pol Endi Sutendi, Humas Polda Sulselbar,
saat dikonfirmasi FAKTA membenarkan adanya anggota Polres Polman yang diamankan
dengan laporan dugaan penggunaan sabu-sabu di tempat kerjanya. “Ya, memang
betul, diduga sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu saat yang bersangkutan
sedang piket/tugas malam. Pada prinsipnya yang bersangkutan akan diproses
secara profesi”. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment