Kepala Bidang
Hubungan Masyarakat Polda Sulselbar, KBP Endi Sutendi |
TIGA anggota Polres Bulukumba dilaporkan ke
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulselbar. Mereka dianggap
menjalankan tugas tidak sesuai dengan prosedur. “Mereka telah melanggar
disiplin sebagai anggota Polri,” ucap Junaedi Latif sebagai pelapor yang juga
menjadi korban ketiga polisi itu.
Ketiga
polisi itu masing-masing Aipda Muh Ilyas, Brigadir Nurtanior dan Brigadir Ahmad
Resky. Mereka menangkap dan menggeledah Junaedi tanpa dilengkapi surat
perintah. “Dan saya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian tanpa alat
bukti,” ujarnya.
Junaedi
adalah salah satu PNS di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bulukumba. Ia
dituduh mencuri di rumah Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten
Bulukumba, Muh Sabir. Namun setelah proses penyelidikan dan penyidikan tidak
ditemukan adanya bukti pendukung.
Menurut
Adi Imran Latif, adik Junaedi Latif, yang juga ditangkap dengan tuduhan yang
sama, ia bahkan sempat mengalami penganiayaan setelah dimasukkan dalam sel
Polres Bulukumba. Ada 10 orang anggota Polres Bulukumba turut menganiayanya.
Tuduhan
terhadap Junaedi dan Adi hanya dari omongan Iswandi sebagai pelaku pencurian di
rumah Muh Sabir yang sudah lebih dulu ditangkap dan dijadikan tersangka.
Junaedi
menjelaskan kepada wartawan usai diperiksa Propam, beginikah kwalitas polisi
yang diangkat oleh negara digaji oleh negara untuk melakukan tugasnya di
tengan-tengah masyarakat ? Apakah polisi-polisi ini masih punya kesadaran atau
sudah dirasuki pikiran tidak sehat ? Karena itu mereka perlu diperiksa
kejiwaannya. Polisi itu harus betul-betul sebagai pelayan, pelindung, pengayom
masyarakat, bukan seperti preman terorganisir begitu. Polisi itu dididik untuk
melakukan klarifikasi pada setiap laporan dari masyarakat dan dibuktikan, bukan
diperintah pimpinannya untuk melakukan kekerasan alias penganiayaan. Jadi,
tindakan polisi menganiaya masyarakat itu melanggar aturan dalam pasal 3 (g),
pasal 4 (a dan d), pasal 5 (a) serta pasal 6 (q) Peraturan Pemerintah (PP) RI
nomor 2 tahun 203 yang merupakan peraturan pelaksana undang-undang tentang
disiplin anggota Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda
Sulselbar, KBP Endi Sutendi, mengatakan, Propam Polda segera menindaklanjuti
laporan itu dalam waktu dekat. Ketiga polisi yang dilaporkan akan dipanggil
untuk dimintai klarifikasi dan bila terbukti bersalah akan ditindak tegas
sesuai aturan hukum yang berlaku. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment