Friday, September 12, 2014

ANEKA BERITA : SALAH TANGKAP DAN MENGANIAYA, 3 POLISI BULUKUMBA DILAPORKAN KE PROPAM

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulselbar,
KBP Endi Sutendi
TIGA anggota Polres Bulukumba dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulselbar. Mereka dianggap menjalankan tugas tidak sesuai dengan prosedur. “Mereka telah melanggar disiplin sebagai anggota Polri,” ucap Junaedi Latif sebagai pelapor yang juga menjadi korban ketiga polisi itu.
Ketiga polisi itu masing-masing Aipda Muh Ilyas, Brigadir Nurtanior dan Brigadir Ahmad Resky. Mereka menangkap dan menggeledah Junaedi tanpa dilengkapi surat perintah. “Dan saya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian tanpa alat bukti,” ujarnya.
Junaedi adalah salah satu PNS di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bulukumba. Ia dituduh mencuri di rumah Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Bulukumba, Muh Sabir. Namun setelah proses penyelidikan dan penyidikan tidak ditemukan adanya bukti pendukung.
Menurut Adi Imran Latif, adik Junaedi Latif, yang juga ditangkap dengan tuduhan yang sama, ia bahkan sempat mengalami penganiayaan setelah dimasukkan dalam sel Polres Bulukumba. Ada 10 orang anggota Polres Bulukumba turut menganiayanya.
Tuduhan terhadap Junaedi dan Adi hanya dari omongan Iswandi sebagai pelaku pencurian di rumah Muh Sabir yang sudah lebih dulu ditangkap dan dijadikan tersangka.
Junaedi menjelaskan kepada wartawan usai diperiksa Propam, beginikah kwalitas polisi yang diangkat oleh negara digaji oleh negara untuk melakukan tugasnya di tengan-tengah masyarakat ? Apakah polisi-polisi ini masih punya kesadaran atau sudah dirasuki pikiran tidak sehat ? Karena itu mereka perlu diperiksa kejiwaannya. Polisi itu harus betul-betul sebagai pelayan, pelindung, pengayom masyarakat, bukan seperti preman terorganisir begitu. Polisi itu dididik untuk melakukan klarifikasi pada setiap laporan dari masyarakat dan dibuktikan, bukan diperintah pimpinannya untuk melakukan kekerasan alias penganiayaan.                   Jadi, tindakan polisi menganiaya masyarakat itu melanggar aturan dalam pasal 3 (g), pasal 4 (a dan d), pasal 5 (a) serta pasal 6 (q) Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 2 tahun 203 yang merupakan peraturan pelaksana undang-undang tentang disiplin anggota Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulselbar, KBP Endi Sutendi, mengatakan, Propam Polda segera menindaklanjuti laporan itu dalam waktu dekat. Ketiga polisi yang dilaporkan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan bila terbukti bersalah akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment