Monday, September 1, 2014

LINTAS BATAM : PERMENDIKBUD MELARANG SEKOLAH LAKUKAN PUNGUTAN

PENERIMAAN Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD hingga SMA/SMK sudah berlangsung. Guna menghindari maraknya kasus pungutan liar kepada orangtua siswa, ada baiknya para orangtua mengetahui apa itu pungutan dan apa itu yang disebut dengan sumbangan.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.44 Tahun 2012 pasal 1 ayat 2 dijelaskan,“pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutanya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar”.
            Sedangkan sumbangan, menurut pasal 1 ayat 3  adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Dalam Permendikbud ini disebutkan, pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah, tidak diperkenankan menarik pungutan tapi boleh menerima sumbangan dari masyarakat. Setiap pungutan/sumbangan yang diperoleh dari masyarakat tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung ataupun tidak langsung (pasal 11c).
            Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud, Ibnu Hamad, mengatakan, walaupun sumbangan diperbolehkan untuk sekolah yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah, tidak otomatis semuanya dibebankan ke orangtua. Sekolah, kata dia, harus memiliki rencana anggaran/kerja tahunan yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
“Dana sumbangan yang didapat dari masyarakat harus betul-betul dipakai untuk menutupi kekurangan biaya opeasional sekolah,” kata Ibnu saat gelar wicara dengan radio KBR 68H bersama Ombudsman, Rabu (11/6), di perpustakaan Kemendikbud.
Untuk mencari sumbangan dari masyarakat, selain memiliki rencana kerja tahunan, sekolah juga wajib membahasnya bersama dengan komite sekolah. Rencana Kerja Sekolah dan anggaran yang dibutuhkan juga harus diketahui dan disetujui oleh pejabat berwenang (Dinas Pendidikan).
            Dan, yang terpenting, bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan melakukan pemungutan harus mencerminkan prinsip keadilan. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaaan dana pungutan maupun sumbangan itu harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orangtua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar. (F.947) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment