Friday, September 5, 2014

LINTAS BERITA : ATASI PSK DI ACEH, FPI DESAK QANUN JINAYAT SEGERA DISAHKAN

Tgk Muslim Atthari
KETUA Front Pembela Islam (FPI) Aceh, Tgk Muslim Atthari, mendesak kepada
Dewan Pewakilan Rakyak Aceh (DPRA) agar segara mengesahkan Qanun
Jinayah, Sabtu, (25/7). Pasalnya, pengesahan Qanun Jinayat tersebut
sebagai upaya untuk mengatasi maraknya terjadi PSK di Kota Banda Aceh dan
daerah lain di Aceh.
               Menurut Tgk Muslim, maraknya PSK di Kota Banda Aceh dan
daerah lain di Aceh diakibatkan Qanun Jinayat belum disahkan oleh pihak
Pemerintah Aceh sehingga pelaku pelanggaran syariat Islam tidak
segan-segan melakoni perbuatan tersebut.
               “Qanun Jinayat harus segera disahkan, karena pelaku yang melanggar
hukum Islam tidak dapat dihukum karena belum ada ketentuan hukumnya yang sah. Kami dari FPI dan ormas Islam telah beberapa kali menyampaikan kepada
pihak terkait agar Qanun Jinayat segara disahkan. Namun hingga kini
belum ada keputusan dan kejelasan yang konkrit,” paparnya.
               Selain itu FPI juga telah menyurati sejumlah hotel berbintang di Kota
Banda Aceh agar pemilk hotel tidak melakuan perbutan yang melanggar
syariat Islam. “Kami telah menyurati pemilik hotel dan memberikan waktu satu bulan. Jika perbuatan itu berulang kembali, FPI dan ormas Islam akan menindaklanjuti,” tegasnya. (F.955) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment