Tgk Muslim Atthari |
KETUA Front Pembela Islam
(FPI) Aceh, Tgk Muslim Atthari, mendesak kepada
Dewan
Pewakilan Rakyak Aceh (DPRA) agar segara mengesahkan Qanun
Jinayah,
Sabtu, (25/7). Pasalnya, pengesahan Qanun Jinayat tersebut
sebagai
upaya untuk mengatasi maraknya terjadi PSK di Kota Banda Aceh dan
daerah
lain di Aceh.
Menurut Tgk Muslim, maraknya PSK di Kota
Banda Aceh dan
daerah
lain di Aceh diakibatkan Qanun Jinayat belum disahkan oleh pihak
Pemerintah
Aceh sehingga pelaku pelanggaran syariat Islam tidak
segan-segan
melakoni perbuatan tersebut.
“Qanun Jinayat harus segera disahkan,
karena pelaku yang melanggar
hukum
Islam tidak dapat dihukum karena belum ada ketentuan hukumnya yang sah. Kami
dari FPI dan ormas Islam telah beberapa kali menyampaikan kepada
pihak
terkait agar Qanun Jinayat segara disahkan. Namun hingga kini
belum
ada keputusan dan kejelasan yang konkrit,” paparnya.
Selain itu FPI juga telah
menyurati sejumlah hotel berbintang di Kota
Banda
Aceh agar pemilk hotel tidak melakuan perbutan yang melanggar
syariat Islam. “Kami telah menyurati pemilik hotel
dan memberikan waktu satu bulan. Jika perbuatan itu berulang kembali, FPI dan
ormas Islam akan menindaklanjuti,” tegasnya. (F.955) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment