Tuesday, September 9, 2014

UNTAIAN PERISTIWA : JADI KORBAN KEJAHATAN GARA-GARA PROMOSI DI INTERNET

Indera Darmawan bersama istri
SAAT ini dunia informasi lewat jejaring sosial dirasa masyarakat menguntungkan, karena berbagai informasi mudah diakses terutama dalam penawaran jasa di mana dengan internet barang yang ditawarkan bisa segera mendapat respon. Tetapi lewat internet pula seseorang juga bisa mendapat petaka, ketika menawarkan suatu barang yang akan dijual melalui internet. Seperti yang dialami Indera Darmawan (35), warga Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jatim.
Ia harus kehilangan sebuah sepeda motor Ninja 250 cc warna hijau keluaran tahun 2013 Nopol AD 2006 QP gara-gara dipromosikan via internet. Kala itu korban bermaksud menjual sepeda motor yang baru dibelinya tiga bulan lalu dan untuk lebih melancarkan informasi penjualan kemudian Indera memasangnya di Face Book (FB) pribadinya. Benar juga, pada tanggal 17 Juni 2014 sekitar pukul 15.00 Wib datang seorang lelaki muda yang mengaku berasal dari daerah Gemolong, Sragen, Jawa Tengah, ke rumah Indera di Desa Banyubiru dan dalam pembicaraannya tamu tersebut berniat ingin membeli sepeda motor yang ditawarkan Indera di internet.
Singkat ceritera untuk melihat kondisi sepeda motor yang akan dijual, sang tamu yang tampak sopan itu ingin mencobanya dan oleh Indera dipersilakan dengan pertimbangan sang calon pembeli juga meninggalkan sebuah sepeda motor merk Vixion. Pertama dicoba ke arah barat jalan desa kemudian karena merasa belum puas, sang pemuda itu minta ijin lagi untuk mencoba sepeda motor ganti ke arah timur dan tanpa curiga diijinkan oleh sang pemilik kendaraan. Semula korban tidak berpikiran bahwa calon pembeli itu ternyata seorang penipu, ditunggu satu menit-dua menit hingga setengah jam pemuda yang membawa sepeda motornya itu belum juga kembali. Sadar bahwa dirinya ditipu, segera saja korban mengejar dengan menggunakan sepeda motor ke arah jalan desa yang dilalui penjahat itu. Namun tidak bisa diketemukan, bahkan dapat informasi dari seorang tukang ojek yang mangkal di pertigaan jalan bahwa orang yang membawa sepeda motor Ninja menuju arah utara yaitu ke arah kota Walikukun dengan kecepatan tinggi.
Korban berupaya untuk mengejar namun sekali lagi sudah terlambat dan kalah cepat dengan penjahatnya. Saat itu juga korban melaporkan peristiwa tindak penipuan serta penggelapan sepeda motornya itu ke Polsek Walikukun dengan Nomor Laporan LP/29/VI/2014/Jatim/Res Ngawi/Polsek Widodaren tertanggal 17 Juni 2014. Selain melaporkan, korban juga menyerahkan sebuah sepeda motor Vixion milik pelaku ke Polsek Walikukun sebagai BB.
Korban Indera Darmawan saat ditemui Kasmijanto dari FAKTA membenarkan kejadian tindak penipuan yang menimpa dirinya dan akibat peristiwa itu pihaknya mengalami kerugian sekitar Rp 52 juta. “Waktu itu saya seperti kena gendam dan bisanya hanya menurut saja,” ucap Indera seraya mengingat kejadian yang baru lalu tersebut.
Tentang sepeda motor Vixion yang ditinggal pelaku setelah dicek pihak petugas ternyata sebagai barang hasil kejahatan. Dan kini kasus tindak penipuan dan penggelapan tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian setempat. Korban juga sudah memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No.B/35/SP2HP Ke2/VII/2014/Reskrim tertanggal 5 Juli 2014 ditandatangani Kapolsek Widodaren, AKP Widodo.
Dalam SP2HP itu disebutkan bahwa kasus yang dilaporkan korban hingga kini masih dalam penyelidikan petugas dan penyidik sudah mengetahui identitas pelaku namun belum diketahui keberadaannya.
            Dari kejadian tersebut bisa diambil pelajaran bahwa tidak semua orang yang berpenampilan sopan adalah orang baik baik. Maka janganlah mudah percaya pada seseorang yang baru dikenal. (F.219) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment