Sunday, November 16, 2014

ADVETORIAL KEDIRI

Bupati Kediri Terima Piagam Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan

BUPATI Kediri, Haryanti Sutrisno, menerima piagam penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Amir Syamsudin.

Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan merupakan penghargaan yang diberikan kepada pembina desa/kelurahan sadar hukum, juga kepada desa/kelurahan yang memiliki kesadaran terhadap hukum. Penyerahan penghargaan dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Jumat (3/10) di acara peresmian desa/kelurahan sadar hukum Provinsi Jawa Timur.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Kediri, Haris Setiawan, mengungkapkan bahwa dari 8.675 desa/kelurahan dari 38 kabupaten/kota yang ada di Jatim, terdapat 25 desa/kelurahan yang meraih penghargaan desa/kelurahan sadar hukum ini. Di Kabupaten Kediri, yang termasuk Desa Sadar Hukum 2014 adalah Desa Ngletih, Kecamatan Kandat.
Bupati Kediri, Haryanti Sutrisno, saat menerima piagam penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Amir Syamsudin, disaksikan Gubernur Jatim, Soekarwo
Selain Bupati Haryanti, di acara tersebut Plt Camat Kandat, Sukemi, juga menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan dalam bentuk medali. Sedangkan Kepala Desa Ngletih, Sarwo Endah, menerima prasasti dan hadiah lain sebagai bentuk apresiasi.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, yang juga menerima piagam penghargaan Anubhawa Sasana dari Menkumham Amir Syamsudin, mengatakan bahwa penghargaan tersebut menunjukkan keberhasilan semua unsur pemerintah dan masyarakat dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, hingga desa dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum, terutama kepatuhan masyarakat terhadap norma hidup berbangsa dan bernegara. Ia berharap nantinya semua desa dan kelurahan di Jatim bisa mendapatkan penghargaan yang sama.
Suatu desa/kelurahan ditetapkan menjadi desa/kelurahan sadar hukum apabila memenuhi kriteria-kriteria, yakni pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90 persen atau lebih, tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkoba, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, dan kriteria lain yang ditetapkan daerah. (Adv) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment