Wednesday, December 10, 2014

ADVETORIAL : Penghargaan Desa Sadar Hukum diterima Bupati MKP

BUPATI Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa (MKP), menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin, Gedung Negara Grahadi, Jum'at (03/10), setelah dinilai sukses membina desa sadar hukum di Desa Plososari, Kecamatan Puri, Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Penghargaan ini diberikan pada Bupati MKP karena dinilai telah berjasa membina dan mengembangkan Desa Plosari sebagai Desa Sadar Hukum di wilayah Kabupaten Mojokerto. Desa Plosari menjadi satu di antara 25 desa lainnya di Jawa Timur yang menerima penghargaan tersebut. Suatu desa ditetapkan menjadi desa sadar hukum apabila memenuhi kriteria pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90 persen atau lebih. Tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkotika, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan. Desa sadar hukum adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan sadar hukum.
Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa (MKP)
Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto, Nugraha Budi Sulistya, mengatakan, Bupati Mojokerto menyambut baik penghargaan dari Kemenkum dan HAM tersebut. "Penghargaan yang telah diterima Desa Plososari itu diharapkan dapat memotivasi sejumlah pemerintah desa yang lain untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakatnya," ungkapnya.
Masih kata Kabag Hukum, diharapkan desa-desa lain yang ada di Kabupaten Mojokerto harus bisa mencontohnya sehingga untuk tahun depan bisa jadi desa lain yang menerima penghargaan tersebut.
Sementara itu, Camat Puri, Masluchman, menuturkan, selain tingginya kesadaran hukum, angka putus sekolah di Desa Plososari tergolong rendah. "Kebersihan lingkungannya tentunya juga baik," tegasnya. (F.325) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment