Tuesday, December 30, 2014

SURABAYA RAYA : KONTRAK SERAH-TERIMA STAN PASAR TURI 3.800

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Masduki Toha
WAKIL Ketua DPRD Kota Surabaya, Masduki Toha, Minggu (5/10), mengatakan jika selama ini ada perbedaan pendapat yakni pernyataan pemkot meminta agar 6.500 stan dibuka pada mulai 14 Oktober, sedangkan investor mengatakan hanya berlaku untuk 3.800 stan. "Jadi ini hanya beda pada penafsiran kontrak saja. Sebenarnya, antara pernyataan Pemkot Surabaya dengan investor tidak ada masalah. Keduanya memahami bahwa kontrak serah-terima stan itu hanya untuk 3.800 stan," katanya.
Hanya saja, lanjut dia, beberapa waktu lalu, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, menyatakan 14 Oktober itu semua stan harus selesai semua. "Kami harap kejaksaan bisa secepatnya memberi keputusan atas review yang mereka lakukan soal Pasar Turi ini. Sehingga semuanya menjadi jelas," katanya.
Menurut Masduki, terkait penyelesaian pembangunan Pasar Turi ada banyak versi. Menurut versi pedagang bahwa serah-terima stan harus selesai pada 14 Oktober seperti pernyataan Walikota Surabaya beberapa waktu lalu. "Kata pedagang, kalau tidak selesai semuanya harus buyar. Padahal kita kan tidak tahu, 14 Oktober itu penyerahan seluruh stan atau hanya sebagian saja," katanya.
DPRD Kota Surabaya meminta polemik dalam persoalan pembukaan stan Pasar Turi diselesaikan oleh kedua belah pihak, yakni antara Pemkot Surabaya dengan investor pembangunan Pasar Turi dalam hal ini PT Gala Bumi Perkasa (GBP).
Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji, meminta agar pihaknya diberi fotocopy perjanjian kerja sama antara Pemkot Surabaya dengan investor. Sebab dari sana pihaknya dapat mengetahui secara pasti isi perjanjian yang ada. "Kalau ada perjanjiannya, kita bisa langsung membandingkan dengan kondisi yang ada di lapangan," ujar Armuji.
Terkait polemik yang terjadi dalam proses pembangunannya, Armuji mengaku dirinya tidak mau ikut campur. Meski demikian bukan berarti pihaknya akan tinggal diam. "Kita ini kan mitra pemerintah kota, dan kita di sini juga mewakili rakyat. Makanya, kita ikut memantau terus," katanya.
Sementara itu, mendengar jika Walikota Surabaya memberikan peringatan keras berupa ancaman pengambilalihan pembangunan Pasar Turi kepada PT GBP sebagai investor, kelompok pedagang eks kebakaran yang nasibnya digantung selama beberapa tahun mendukung sekaligus mendorong agar sikap walikota itu benar-benar dilaksanakan.
Rencana Pemkot Surabaya mengambil alih pembangunan Pasar Turi dari PT GBP itu mendapat dukungan penuh dari pedagang. Untuk itu pedagang  meminta pemkot serius agar secepatnya mengambil alih Pasar Turi yang pembangunannya tak kunjung tuntas tersebut.
Rosyid, pedagang Pasar Turi, menegaskan 100 persen pedagang mendukung langkah pemkot untuk mengambil alih Pasar Turi. Alasannya, selama ini pedagang sering dikecewakan PT GBP selaku investor. Sebab, investor hanya bisa umbar janji, namun kenyataannya nihil. “Dulu investor ngomongnya bulan Pebruari tuntas, namun meleset. Dan, umbar janji lagi tuntas bulan April, lalu molor jadi awal Ramadhan. Dan, sekarang obral janji lagi Oktober. Padahal, pembangunan Pasar Turi sekarang ini baru sekitar  65 persen sebagaimana keterangan mandornya. Jadi saya semakin yakin, pembangunan Pasar Turi tak akan tuntas pertengahan Oktober ini,” beber Rosyid, Selasa (9/10).
Tidak itu saja, selama ini pedagang kerap dimintai uang oleh investor. Di antaranya pedagang harus membayar Rp 7 juta untuk ambil kunci, pedagang dibebani denda karena dianggap telat bayar, pedagang harus membayar biaya strata title dan beberapa pungutan yang tak jelas sehingga merugikan pedagang. Ironisnya, di saat pedagang sudah habis-habisan mengeluarkan banyak uang, ternyata  pembangunan Pasar Turi tak kunjung selesai. Dengan diambilalihnya Pasar Turi oleh Pemkot Surabaya nanti, Rosyid berkeyakinan pembangunannya akan segera tuntas. Pasalnya, anggaran pembangunannya sudah jelas karena melalui APBD. Selain itu pemkot tidak bisa memungut uang kepada pedagang selama tak ada landasan hukumnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Himpunan Pedagang Pasar Turi (HP2T), H Suhaemi. Ia menambahkan, Pemkot Surabaya diminta untuk serius mengambil alih Pasar Turi. “Jika memang pada 14 Oktober belum tuntas, maka pemkot harus segera merealisasikan ancamannya. Jika memang pemkot serius seharusnya pengambilalihan Pasar Turi dilakukan sejak awal tahun  2014. Kenyataannya, meski investor bolak-balik melakukan tindakan wanprestasi, pemkot tak segera memberikan denda atau hukuman. Makanya, pemkot harus membuktikan ketegasannya untuk mengambil alih pada 14 Oktober nanti bila masih molor,” ucapnya.
Ia menambahkan, saat ini pembangunan Pasar Turi tak sesuai dengan jadwal. Ini bisa dilihat di lapangan dengan masih banyaknya lantai yang belum ada stannya. Kalaupun terbangun stan, itu hanya di lantai  lower ground dan ground. Sedangkan lantai lainnya belum. Bahkan  listrik, air dan sarana prasarana lainnya belum siap.  Tentu  saja, hal ini mengindikasikan sangat sulit bagi PT GBP untuk bisa merealisasikan janjinya bahwa pada pertengahan Oktober bisa tuntas semua. ”Kalau nanti pedagang dipaksa untuk berjualan dengan kondisi tersebut, tentu membuat pedagang bergejolak. Sebab, percuma berjualan kalau fasilitas pendukungnya belum tersedia,” tegasnya.
Untuk diketahui, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, mengancam akan mengambil alih Pasar Turi jika investor tak mampu merampungkan pembangunannya pada 14 Oktober 2014. Deadline 14 Oktober itu berdasarkan perjanjian yang sudah ditandatangani antara pedagang dengan investor. Dalam perjanjian ini, pada 14 Oktober, pembangunan sudah harus tuntas dan pedagang sudah bisa berjualan.
Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya tidak akan memberi tolerensi pada investor jika 14 Oktober 2014 pembangunan pasar yang menelan investasi Rp 1 triliun itu tidak selesai. Pada 14 Oktober 2014, yang bisa masuk dan berjualan di Pasar Turi tidak hanya pedagang lama, tapi juga pedagang baru.
“Kami tidak akan memperpanjang perjanjian (dengan investor Pasar Turi). Saya siap jika nanti ada gugatan dari investor ketika mereka tidak terima diambil alih pemkot. Pengambilalihan ini tidak hanya pembangunannya, tapi juga pengelolaannya,” ujar Bu Risma.
Risma menambahkan, pihaknya akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengevaluasi hasil pembangunan Pasar Turi. Sebelumnya, sudah ada audit dari BPKP yang hasilnya meminta pada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk tidak memperpanjang kerja sama dengan investor. Dari hasil audit BPKP juga menunjukkan ada perubahan desain bangunan dari sebelumnya delapan menjadi sembilan lantai. Dengan perubahan desain ini maka pihaknya juga akan mengkaji ulang besaran retribusi yang harus dibayarkan pedagang ke investor. (F.835) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment