Tuesday, December 30, 2014

SURABAYA RAYA :POLSEK JAMBANGAN BEKUK PELAKU CURANMOR DENGAN MODUS MEMEPET KORBAN

AKP Erwin Ares Genda, Kapolsek Jambangan, menunjukkan BB dan 2 tersangka
DUA pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk anggota Polsek Jambangan saat melakukan razia di kawasan Rolak Gunungsari, Surabaya.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan di antaranya Rendy Ari Triawan alias Rendy (20), warga Jl Girilaya, Surabaya, dan Handoko alias Endok (21), warga Pakis Sidokumpul, Surabaya.
Modusnya, di tempat sepi tersangka memepet korban, lalu menuduh korban telah menabrak keluarganya. Tersangka yang lebih dari dua orang tersebut langsung mendorong dan memukul korban hingga jatuh, kemudian tersangka membawa kabur motor korban.
Menurut AKP Erwin Ares Genda, Kapolsek Jambangan, Rabu (22/10), mengatakan, penangkapan kedua pelaku saat anggota melakukan penggeledahan dan menemukan 20 butir pil koplo dari saku celana Rendy, selanjutnya petugas membawa keduanya ke mapolsek dan tersangka langsung mengakui pil koplo yang dibawanya merupakan hasil penjualan dari curanmor. “Aksi curanmor tersebut dilakukan bersama dua rekan lainnya yang masih DPO, yaitu Arnok dan Erik," jelasnya.
Erwin menambahkan, untuk melakukan pengembangan petugas membawa kedua tersangka menunjukkan lokasi curanmornya. Setibanya di lokasi, kedua tersangka berniat melarikan diri. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas, dengan menembak kaki kedua tersangka. Saat diinterogasi petugas, kedua tersangka mengaku sejak awal tahun 2014 bersama rekannya sudah melakukan aksi kejahatannya di tujuh tempat berbeda, yaitu di kawasan Jl Mayjend Sungkono, belakang Hotel Sangrilla, Jl Dukuh Kupang, HR Muhammad, Jalan Demak, Jl Kayoon, dan Taman Korea Jalan Dr Soetomo. Sedangkan aksi terakhir tersangka, sebelum ditangkap, tersangka melakukan curanmor di Jl Dukuh Kupang dan berhasil merampas sepeda motor Yamaha Mio E 4084 ZI milik Dedi Saputra (17) yang kos bersama orangtuanya di Jl HR Muhammad Pradah, Surabaya. (F.568) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment