Tuesday, December 30, 2014

SURABAYA RAYA : SABU RP 7 MILIAR DARI EKS LOKALISASI DOLLY DIMUSNAHKAN POLRESTABES SURABAYA

Dari kiri : Pengujian narkoba sebelum dimusnahkan dan
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta
JAJARAN Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya pada Jumat (24/10) di halaman gedung Anindita Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 7 miliar. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut di antaranya sabu seberat 3,3 kg dan 4.946 butir ekstasi hasil tangkapan dari 4 tersangka, yakni Fretz Johan Rormpadey, Zendi Shahriar, Benny Bachtiar Sanjaya dan Denny Yanto. Narkoba tersebut terakhir didapat dari penggerebekan di kawasan eks Lokalisasi Prostitusi Dolly, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan.
Pengungkapan kasus narkoba skala besar ini berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa Denny merupakan pengedar narkoba yang sering beroperasi di Jalan Tidar. Dari informasi tersebut, anggota Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Denny di depan sebuah food court Jalan Tidar. Setelah melakukan penelusuran, petugas melakukan penggeledahan di rumah Denny di Jalan Kalibutuh Barat. Dari tempat itu petugas Sat Reskoba berhasil mengamankan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 86,20 gram yang sudah dikemas dalam bungkus masing-masing 14,33 gram dan dua unit HP.
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, petugas mengamankan Tonny di area parkir Hotel Tunjungan, Jl Basuki Rahmad, pada 4 Oktober lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ditangkap, Tonny rupanya sedang menunggu Fred. Dari tangan Tonny, polisi mengamankan 4 butir pil ineks. Fred lalu ikut diamankan dan disita sabu seberat 2,753 kg dan 5.000 butir pil ineks. Petugas melanjutkan kasus ini dengan melakukan penggeledahan di penginapan Apartemen Puncak Kertajaya. Dari tempat tinggal Tonny itu ditemukan lima bungkus sabu seberat 2,42 gram, ½ butir ineks warna hijau,1 butir merah muda dan krem, 1/2 butir cokelat muda dan lima butir pil happy five, 1 butir kapsul warna cream dan satu unit timbangan elektrik.
Pemusnahan yang dilakukan di Mapolrestabes Surabaya tersebut dihadiri oleh BNNP Jatim, BNNK Surabaya, BPPOM, Kejari Surabaya, Kejari Tanjung Perak, Pengadilan Negeri, serta tokoh agama dan masyarakat.
Sebelum dilakukan pemusnahan narkoba senilai Rp 7 miliar itu terlebih dahulu tim Labfor Jatim menguji apakah BB tersebut asli atau tidak.
Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta, dari data Satreskoba, dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2014 Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 294 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Sedangkan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 331 orang. Karena narkoba merupakan bentuk kejahatan yang sangat luar biasa, maka untuk memeranginya harus dilakukan dengan luar biasa juga. “Kami sangat berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang turut andil memberantas peredaran narkoba, serta informasinya guna menyelamatkan generasi bangsa. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah 7 hari penetapan tersangka karena sesuai amanat undang-undang. Pemusnahan tersebut selain disaksikan oleh muspida setempat, juga disaksikan oleh kuasa hukum tersangka," tutur Setija. (F.568) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment