Friday, January 2, 2015

ADVETORIAL : Eksekutif Bersama Dewan Konsultasi Kembali Ke Kemendagri Bupati Gde Agung Terima Laporan Tim Seleksi PD Pasar

MENYIKAPI perbedaan persepsi terhadap Perda No.5 Tahun 2005 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Badung serta perbedaan tafsir atas surat Kementerian Dalam Negeri nomor 188.34/5337/SJ perihal klarifikasi peraturan daerah tertanggal 28 Desember 2012, maka dalam rangka mewujudkan Calon Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Badung yang kompeten dan profesional  sehingga dapat meningkatkan dan mendorong perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat, maka Bupati Badung, Anak Agung Gde Agung, memerintahkan Tim Seleksi untuk kembali berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri bersama DPRD Kabupaten Badung.
"Konsultasi bersama dengan dewan ini tentunya dimaksudkan dalam upaya mensinergikan fungsi-fungsi pemerintahan agar senantiasa mengikuti prinsip-prinsip penyelenggaraaan kepemerintahan yang baik sesuai dengan asas kepatuhan untuk melaksanakan norma serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian antara lain yang terungkap saat Bupati Badung didampingi oleh Sekda Badung, Kompyang  R Swandika,  menerima laporan Tim Seleksi Calon Direksi PD Pasar kabupaten Badung periode 2015-2019, di ruang Rapat Bupati Nayaka Gosana I Puspem Badung, pada Rabu (1/10).
Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Badung, Anak Agung Gde Raka Yuda, didampingi Kabag Hukum Setda Badung, Komang Budi Argawa, serta Kabag Ekonomi, Dewa Gd Joni Astabrata, menjelaskan bahwa Bupati Badung telah menugaskan agar Tim Seleksi yang dipimpin oleh Asisten Ekonomi Pembangunan, Dewa Apramana, segera berkoordinasi dengan DPRD guna dapat bersama-sama  konsultasi kembali kepada Menteri Dalam Negeri.
Raka Yuda juga menjelaskan bahwa konsultasi ini dipandang penting,  mengingat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi terhadap produk hukum daerah yang bertujuan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau kepentingan umum, sebagaimana tertuang dalam Permendagri nomor 1 tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Lebih lanjut Raka Yuda mengatakan bahwa langkah bijak yang ditempuh Bupati Badung dengan menugaskan instansi terkait bersama dewan untuk konsultasi kembali ke Mendagri ini juga dimaksudkan dalam upaya membangun kesepahaman serta saling pengertian dalam melaksanakan fungsi dan tugas sehingga dapat berjalan secara proporsional sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Sementara itu Tim Seleksi Calon Direksi PD Pasar terus bekerja ekstra ketat. Ketua Tim Seleksi Calon Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Badung, Ir Dewa Apramana, didampingi Wakil Ketua Tim, I Gusti Oka Darmawan, dan Anggota Tim lainnya, I Nyoman Subawa, serta Kabag Ekonomi, Dewa Gd Joni Astabrata, usai Rapat Tim pada Selasa (14/10), menjelaskan bahwa mengingat terbatasnya waktu dan sesuai ketentuan yang ada, setidaknya sebelum 5 November 2014 atau tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direksi PD Pasar yakni 5 Pebruari 2015 mendatang tim harus sudah menuntaskan tugasnya. “Berkenaan dengan hal tersebut dan sesuai dengan tahapan seleksi, maka pada Rabu (15 Oktober 2014) merupakan tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi yang dapat dilihat langsung di Sekretariat Tim yakni di Bagian Ekonomi Setda Badung, tepatnya di papan pengumuman lantai 2 Bagian Ekonomi Puspem Badung," jelas Apramana, diamini personil tim lainnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil Rapat Tim Seleksi Calon Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Badung tanggal 1 Oktober 2014, dari 9 orang calon peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagai calon direksi PD Pasar periode 2015-2019 sebanyak 8 orang, yaitu I Made Sutarma SH, I Ketut Golak SH, I Nengah Kardimawan, I Putu Gede Sudarma SE, Ida Ayu Eka Dewi Wijaya SE AK, Ir I Wayan Nanya, Ida Bagus Ketut Agra Swamitha SE dan I Rai Sukabagia.
“Peserta yang lulus administrasi agar mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk mengikuti pelaksanaan tes tulis yang dilaksanakan pada hari Jumat, 24 Oktober 2014 serta dilanjutkan dengan Fit and Proper Test hari Senin, 27 Oktober 2014, pukul 09.00 Wita,” tandas Apramana. (Rilis) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment