Friday, January 2, 2015

DRESTA BALI : PDAM Gianyar PL-Kan Proyek Di Atas Rp 1 Milyar ?

SEKILAS tidak ada yang janggal atas paket proyek PDAM Kabupaten Gianyar yang dipublik melalui LPSE kabupaten setempat. Di antaranya paket pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi, instalasi sambungan rumah, program USAID 2014. Tahapan lelang paket itu, mulai pengumuman hingga penetapan pemenang serta penandatanganan kontrak 23 Juli – 25 Agustus 2014, dilakukan sesuai tahapan yang ditentukan. Kendati terjadi perubahan hanya pada tahapan evaluasi penawaran, keterangan diumumkan LPSE terjadi 2 kali perubahan, serta pada tahap penetapan pemenang yang diumumkan terjadi 1 kali perubahan. Sementara tahapan lainnya, berjalan normal alias tanpa perubahan.
Keganjilan terjadi saat mengetahui pemenang paket proyek dengan pagu senilai Rp 1.745.055.000,- dengan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai Rp 1.730.736.000. Ditunjuk sebagai pemenang adalah rekanan penawar tertinggi, yakni CV Putra Mandiri dengan harga penawaran sebesar Rp 1.727.376.000. Sementara CV Kresna Jaya sebagai penawar terendah dengan penawaran Rp 1.710.000.000,- dinyatakan gugur dengan alasan, terpublik pada hasil evaluasi LPSE, tidak melampirkan surat dukungan supplier/pabrik untuk pengadaan water meter.
Menurut I Wayan Sudarsa, Ketua Panitia Lelang, didampingi Agus Mahardana Mpuaji, PPK kantor PDAM Kabupaten Gianyar, pelelangan itu merupakan proses kedua atau lelang ulang. Itu terjadi, kata dia, lantaran pada pelelangan pertama yang dilakukan sebelumnya mengalami gagal lelang karena para peserta yang berjumlah sama seperti pada pelelangan kedua itu tidak melakukan penawaran.
“Ini lelang ulang, Pak, pelelangan kedua. Lelang pertama gagal karena peserta dengan jumlah yang sama dengan pelelangan kedua ini tidak melakukan penawaran,” ujar Sudarsa, diamini Mahardana, saat ditemui FAKTA di Kantor PDAM Kabupaten Gianyar.
Lebih lanjut diterangkan Sudarsa, gagal lelang yang dialami saat pelelangan pertama pun kembali terjadi pada pelelangan kedua. Kendati terdapat dua dari 16 rekanan peserta yang melakukan penawaran, satu penawar di antaranya gugur karena tidak melampirkan surat dukungan supplier/pabrik untuk pengadaan water meter. “Karena hanya satu peserta yang lulus evaluasi, lulus administrasi dan teknis, maka pelelangan kembali batal. Kemudian dilakukan proses seolah-olah penunjukan langsung terhadap CV Putra Mandiri sebagai rekanan yang lulus persyaratan,” ujar Sudarsa, sembari menyebutkan, akibat dilakukan penunjukan langsung itu harga kontrak menjadi sebesar Rp 1.726.958.400. Atau, turun sebesar Rp 417.600,- karena adanya negosiasi.
Herannya, terdapat dua rekanan yang mengaku tidak mendaftar sebagai peserta pada proses lelang pertama atau lelang yang dinyatakan gagal itu. Padahal disebutkan oleh panitia bahwa jumlah peserta tender kedua sama dengan sebelumnya. Kedua peserta itu malah mengaku tidak mengetahui proses lelang yang dilakukan sebelumnya tersebut. Menurut mereka, proses lelang yang diketahui dan diikutinya sebagai peserta kendati tidak melakukan penawaran, hanya proses lelang paket yang dimenangkan CV Putra Mandiri (lelang ulang).
“Yang saya ketahui dan mendaftar menjadi peserta hanya pada pelelangan paket yang dimenangkan CV Putra Mandiri, Pak. (Pelelangan) Yang sebelumnya saya nggak tahu,” ujar salah satu rekanan peserta yang minta agar identitasnya tidak dipublikasikan.
Lain PDAM Kabupaten Gianyar, lain pula yang terjadi pada pelelangan yang dilakukan kantor BWSB (Balai Wilayah Sungai Bali Penida). Salah satunya proyek irigasi dan rawa yang dikelola Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Bali – Penida. Penawaran paket lelang “terjun bebas”. Dari 10 paket proyek phisik yang dilelang melalui e-Procurement Kementerian PU, penawaran lelang turun drastis. Harga penawaran yang diajukan rekanan dan menjadi pemenang rata-rata berkisar antara 65-68 persen alias di bawah 70 persen dari nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang dipasang panitia sebagai standar kewajaran harga pasar serta efisiensi anggaran negara, mutu dan kualitas proyek. Lantas, tercapaikah spek, mutu dan kualitas proyeknya ? Itu mengingat Kementerian PU sendiri pun menegaskan dalam peraturannya bahwa harga penawaran yang nilainya di bawah 80 persen dari HPS wajib dilakukan evaluasi kewajaran harga. Apabila total harga penawaran lebih kecil dari hasil evaluasi, harga penawaran dinyatakan tidak wajar dan gugur harga (Permen PU No. 14/PRT/M/2013 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi, Perubahan Permen PU  No. 07/PRT/M/2011). (F.915) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment