Saturday, January 10, 2015

LINTAS PAPUA : KAJARI JAYAPURA TIDAK TAKUT DENGAN TEKANAN SIAPA PUN

Tumpak Simanjuntak SH, Kajari Jayapura (kiri),
didampingi Kasi Pidum, Jhon W Rayar SH
KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura, Tumpak Simanjuntak SH,  didampingi Kasi Pidum, Jhon W Rayar SH, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melaksanakan penyelidikan kasus yang jadi perhatian masyarakat. “Kita maraton melakukan pemanggilan terhadap para saksi. Hingga saat ini kurang lebih 15 orang saksi sudah kita periksa dalam perkara ini. Sebelumnya, Kajari yang lama sudah menetapkan 3 orang tersangkanya yaitu RD, JB, WA. Kita melanjutkan terus pemeriksaan kasus ini, kalau kita lihat ada keterlibatan orang lain kenapa tidak, bisa saja berubah statusnya dari saksi menjadi tersangka. Tapi sementara masih itu yang kita dalami, pemeriksaan kita lanjutkan. Dalam rangka ini kita sudah melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen, bahkan beberapa hari yang lalu menyita uang sebesar Rp 50 juta dari WIM, dia mengembalikannya,” ungkap Tumpak Simanjuntak SH yang baru saja menjadi Kajari Jayapura.
Dalam perkembangannya, lanjutnya, kejaksaan sudah memanggil tersangka yang bernama JB tapi katanya sakit. Sedangkan tersangka WA dipanggil Senin (20/10) tidak datang tanpa ada keterangan. “Kita sudah panggil dengan patut tapi tidak hadir tanpa keterangan. Jadi mungkin dalam perkembangan lanjutannya nanti kita akan melakukan upaya paksa. Jika tidak jelas, tidak ada pemberitahuan yang resmi, kita akan lakukan DPO,” jelasnya.
Diakuinya bahwa memang ada “gangguan” di rumah Kasi Intel terkait kasus ini. “Bagi kami hal itu tidak menghambat pekerjaan. Kami akan terus bekerja karena penegakan hukum ini murni, tidak ada unsur apa pun, yuridis saja dari awal, walaupun ada penekanan seperti itu. Tidak usah dilakukan hal-hal seperti itu, tidak akan ada gunanya karena saya dan tim akan jalan terus. Kalau ada gangguan, kita tinggal minta bantuan polisi untuk memback up keluarga kita. Ini tugas negara, yang kita lakukan ini mendapat dukungan dari Kajati, Kapolda, Kapolres. Maka lebih baik upaya seperti itu jangan dilakukan, akan membuat suasana menjadi tidak baik. Nanti akan terungkap di pengadilan siapa yang berbuat. Gangguan ini langsung ditangani polres. Sekarang kami tidak fokus ke situ karena tidak terpengaruh. UU TPK pasal 21 menyebutkan bahwa siapa yang menghalangi proses penyidikan dia juga terlibat dalam TPK. Jadi  jangan coba-coba halangi kami. Kalau memang benar sakit syukurlah benar sakit, tapi kalau tidak benar akan jadi sakit beneran. Di luar 15 saksi sudah kita panggil yang lain lagi supaya pembuktiannya lebih kuat. Yuridisnya harus kuat. Kasus ini harus bisa dibuktikan dan kami yakin bisa karena didukung dengan alat bukti surat, berita acara dan lain sebagainya. Semua itu sudah kita lakukan. Ini prioritas yang pertama saya kerjakan walaupun di sini cuma ada 6 orang dengan kasus pidum begitu banyak rata-rata 50 – 70 kasus per bulan. Saya memang baru duduk dan kasus ini menjadi perhatian masyarakat sehingga kita fokuskan dulu supaya kelihatan perkembangannya. Untuk kondisi 6 jaksa hambatannya sebetulnya begitu banyak perkara di sini. Untuk perkara korupsi, kita berupaya dulu mengembalikan uang negara jangan sampai hilang,” papar Tumpak Simanjuntak. (F.867) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment