Saturday, January 10, 2015

MAKASSAR RAYA : NAPI KORUPSI KABUR, PEJABAT LP DICOPOT

ACHMAD Taufan, narapidana kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan di Rumah Sakit Nenek Mallomo Kabupaten Sidrap pada 2008, kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Penyebabnya adalah kelalaian petugas jaga. Akibatnya, Kepala Pengamanan LP, Novery Budi Santoso, dicopot sementara dari jabatannya. “Sanksinya nanti dari Kementerian Hukum dan HAM,” kata Kepala LP, Edi Kurniadi, kepada FAKTA.
Novery membenarkan bahwa dia dibebastugaskan akibat kaburnya narapidana itu. “Tapi saya tidak berwenang untuk kasih komentar”.
Peristiwanya bermula ketika Achmad sedang dipekerjakan membersihkan halaman depan kantor LP dan memperbaiki pompa air pada Sabtu lalu. Sekitar tengah hari saat dicek Achmad sudah tidak ada di tempatnya. Petugas berusaha mencarinya tapi tidak ditemukan.
Achmad dipekerjakan oleh LP karena mendapat hak asimilasi atau proses pembinaan. Dia dalam proses pembauran narapidana bersama masyarakat. Achmad sudah menjalani hukuman 6 bulan penjara dari vonis 1 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Pada Maret  2015 dia akan mendapatkan pembebasan bersyarat.
Achmad sebelumnya telah mengajukan cuti bersyarat tapi belum ada jawaban dari Kemenkum dan HAM. Jika permohonan itu dikabulkan maka Achmad bisa bebas pada November tahun ini. “Tapi bila narapidana itu ditemukan maka hak-haknya bisa dicabut,” ujar Edi yang mengaku sedang berada di luar kota saat kejadian.
Untuk memburu Achmad, pihak LP meminta bantuan Polrestabes Makassar. Edi mengaku ada kelalaian jaga maka ia pun memeriksa beberapa petugas jaga. Selain itu jumlah petugas jaga minim, saat kejadian hanya ada sembilan petugas yang bekerja. Tentu kewalahan mengawasi 839 narapidana. Idealnya satu regu jaga berjumlah 20-30 petugas.
Juru bicara Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Yohanis, belum berkomentar tentang kaburnya Achmad dari LP. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment